Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini329
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini825
mod_vvisit_counterBulan ini4237
mod_vvisit_counterTotal140026

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Workshop Penyusunan Pedoman Bantuan Hukum PDF Print E-mail
Written by Admin   
Rabu, 31 Maret 2010

Pos Bantuan Hukum Akan Segera Diwujudkan

 Image

Diani Sadiawati dari Bappenas (kedua dari kanan) dan Cate Sumner dari AIJP AusAID (kedua dari kiri) dalam workshop Pedoman Bantuan Hukum.

Jakarta | badilag.net

Dalam rangka  terjaminnya peningkatan pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin dan terpinggirkan, Selasa (30/3/10) diadakan workshop untuk menggali masukan terkait panduan bantuan hukum yang nantinya bisa digunakan oleh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang dalam istilah Undang-Undang dilakukan melalui lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Workshop yang berlangsung di Hotel Le Meridien Jakarta ini difasilitasi oleh AusAID dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Depkumham, 4 lingkungan peradilan, BUA MA RI, NGOs dan LBH. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, hadir langsung pada pertemuan ini dengan didampingi oleh Wakil PTA Jakarta, Zainuddin Fajari, KPA Jakarta Timur, Wakhidun AR, dan KPA Jakarta Selatan, Ahsin.

Pendirian Posbakum di setiap Pengadilan Agama seperti yang diamanatkan pasal 60 (c) UU No. 50 Tahun 2009 jo. Pasal 57 UU No. 48 Tahun 2009 semestinya harus segera direalisasikan dengan telah diberlakukannya kedua Undang-Undang tersebut. Hanya saja, di tingkat lapangan, pemenuhan tuntutan pendirian Posbakum (legal clinics) ini masih menemui kendala, khususnya bagi Pengadilan Agama.

Tidak seperti Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai alokasi dana untuk membantu masyarakat tidak mampu yang terlibat perkara pidana, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah belum mempunyai anggaran untuk itu. Di Pengadilan Negeri untuk tahun 2010, dana bantuan hukum untuk satu perkara pidana adalah satu juta rupiah.

Paska sistem satu atap, belum ada satu pun lingkungan peradilan di Mahkamah Agung yang memiliki panduan (guide line) tentang bantuan hukum ini. Akan tetapi secara praktik meski tidak berada di bawah bendera ‘bantuan hukum’, Pengadilan Agama sudah melaksanakannya sejak lama yakni dengan program sidang keliling dan perkara prodeo.

Hal ini seperti yang diakui oleh Diani Sadiawati, Direktur Hukum dan HAM Bappenas. “Badilag merupakan champion dan pioneer dalam hal bantuan hukum,” kata Diani di sela-sela presentasinya yang berjudul “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan melalui Lembaga Peradilan.”

Image

Waka PTA Jakarta, Zainuddin Fajari, mengusulkan reformulasi item alokasi anggaran bantuan hukum.

Usulan Dirjen

Dirjen Badilag menegaskan bahwa selain perkara prodeo dan sidang keliling, sebenarnya banyak hal yang belum tersentuh kaitannya dengan pemberian bantuan hukum oleh pengadilan bagi masyarakat tidak mampu. Bantuan dalam pembuatan surat gugatan misalnya.

“Pengadilan kan tidak boleh memberikan bantuan dalam penyusunan gugatan. Nah, jika kita sepakat bahwa masyarakat tidak mampu bisa juga diartikan sebagai mereka yang tidak mampu membayar jasa lawyer, saya kira kalau ada pos anggaran untuk bantuan hukum, bisa juga dialokasikan untuk hal ini,” kata Dirjen.

“Namun demikian, agar tidak timbul kekhawatiran bagi warga peradilan untuk mencairkan anggaran bantuan hukum tersebut, diperlukan semacam peraturan dari Ketua Mahkamah Agung, baik dalam bentuk PERMA ataupun SEMA,” katanya lagi.

Sementara itu, Waka PTA Jakarta, Zainuddin Fajari menambahkan perlunya reformulasi item anggaran untuk pos bantuan hukum ini. Dalam perkara prodeo, kata Zainuddin, selama ini yang dianggarkan itu hanya untuk biaya panggilan. Kalau misalkan ada pemeriksaan setempat (descente) dan Sita Jaminan (CB) contohnya, anggaran prodeo belum bisa mengcover kedua hal itu.

Badilag Susun Panduan Bantuan Hukum

Berkaitan dengan workshop ini, Wahyu Widiana mengatakan dalam waktu dekat Badilag akan menyusun Panduan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu yang berperkara di Pengadilan Agama.

Draft mentah (rough draft) dari panduan tersebut nanti akan dikirimkan ke seluruh Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.

“Panduan bantuan hukum ini penting sekali artinya. Karena seperti yang telah dipaparkan Bappenas tadi, sampai tahun 2015 nanti kita dianggarkan dana sekitar 20 milyar untuk pos bantuan hukum ini,” kata Wahyu.

Dirjen tekankan pentingnya pelaporan SMS Gateaway

Dalam workshop ini, pihak AusAID yang diwakili AIJP (Australia Indonesia Justice Partnership) menyajikan paper berjudul “Development of Legal Aid Guidelines and Monitoring Mechanisms for the Use of Legal Aid Budgets”.

Cate Sumner yang menjadi pemakalah dari AIJP untuk kesekian kalinya mempresentasikan mekanisme monitoring anggaran prodeo dan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama.

Di samping memuji sistem pelaporan ini, Cate juga menyebut baru sekitar 164 dari 343 Pengadilan Agama yang aktif melakukan pelaporan ini.

Mengenai prodeo dan sidang keliling ini Dirjen mengaku kecewa dengan menurunnya anggaran untuk kedua pelayanan tersebut. Padahal kedua hal itu sering kali menjadi program yang sering kali ia dengung-dengungkan. Dirjen meminta kedepan agar setiap satker merencanakan anggaran yang tinggi untuk kedua hal tersebut.

Dirjen juga menegaskan pentingnya pelaporan tersebut untuk memonitor penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

“Saya minta semua Pengadilan Agama aktif mengirimkan laporan perkara prodeo dan sidang keliling ini. Masa kita sudah punya sistem sebagus ini tapi tidak dimaksimalkan?” tegas Dirjen.

Last Updated ( Rabu, 31 Maret 2010 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

img.jpg