|
Wilayah Hukum Kabupaten Bangka Selatan |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Rabu, 10 November 2010 |
|
Kabupaten Bangka Selatan merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seiring dengan pembentukan dan pemekaran sebagai kabupaten yang baru, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah berupaya melakukan pembangunan dan pembenahan di berbagai bidang, khususnya di bidang kesehatan dalam rangka menjamin terlayaninya hak-hak kesehatan pada masyarakat secara adil dan merata, yang pada akhirnya bisa mensejajarkan Kabupaten Bangka Selatan dengan Kabupaten-Kabupaten lain di Indonesia yang lebih mapan dalam pembangunan kesehatannya. Kabupaten Bangka Selatan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan terdiri dari 5 Kecamatan dengan perincian : Kecamatan Toboali dengan ibukotanya Toboali atau lebih dikenal dengan sebutan “Sabang” yang meliputi wilayah 1.049 km2. Kecamatan Air Gegas dengan ibukotanya Air Gegas, dengan luas wilayah 770 km2. Kecamatan Payung dengan ibukotanya Payung, dengan luas wilayah 591 km2. Kecamatan Simpang Rimba dengan ibukotanya Simpang Rimba, dengan luas wilayah 361 km2. Kecamatan Lepar Pongok dengan ibukotanya Tanjung Labu, dengan luas wilayah 255,85 km2.
Untuk memperlancar kegiatan administrasi pemerintahan di tingkat Kabupaten dibagi dalam 45 desa dan 3 kelurahan.
|
|
Last Updated ( Rabu, 10 November 2010 )
|