Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini323
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini819
mod_vvisit_counterBulan ini4231
mod_vvisit_counterTotal140020

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Usia Minimal Hakim Agung Akan Diubah PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jumat, 04 Pebruari 2011

                                                         USIA MINIMAL HAKIM AGUNG AKAN DIUBAH

Jakarta l hukumonline.com

DPR berencana mengubah usia minimum hakim agung dari 45 tahun menjadi 55 tahun lewat perubahan UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). “Nantinya, usia minimum hakim agung bukan 45 tahun, melainkan 55 tahun hingga 70 tahun,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai rapat konsultasi di Gedung MA Jakarta, Rabu (2/2).       

Menurutnya jika usia dimulai dari 45 tahun, hakim agung yang baru akan terlalu lama mengabdi di MA yakni selama 25 tahun. “Capeklah dia kalau mengabdi selama 25 tahun di MA,” katanya.


Sementara itu, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan pengabdian terlalu lama karena UU MA memang menentukan usia minimum hakim agung berusia 45 tahun hingga 70 tahun. “UU MA yang dulu usia minimum kan 50 tahun dengan UU MA yang baru diturunkan menjadi 45 tahun hingga 70 tahun,” kata Harifin.      

Menurut Harifin, wacana ini akan menghilangkan kekhawatiran bahwa hakim agung bakal terlalu lama berada di MA. Namun, aturan usia minimum 45 tahun hingga 70 tahun hanya akan terjadi pada hakim agung nonkarir.

“Hakim agung karir yang ingin menjadi hakim agung setidaknya minimal 60 tahun. Seperti kemarin juga ada hakim nonkarir yang masuk usia 49 tahun yakni Prof Suryadjaya kelahiran 1961, berapa tahun dia bakal mengabdi di MA?” katanya.   

Harifin menambahkan pihaknya kini membutuhkan sembilan hakim agung baru yang akan menggantikan hakim agung yang memasuki masa pensiun tahun depan dan satu orang untuk menggantikan Abbas Said yang kini di Komisi Yudisial.

“Dari sembilan itu termasuk saya yang nomor satu pensiun lebih dulu mulai Maret 2012,” katanya. Rinciannya, lima orang untuk semester pertama (2011) dan empat orang di semester kedua (2012). 

Menurutnya, hakim agung baru dibutuhkan untuk mengejar target kuota sesuai UU No3 Tahun 2009 yakni sebanyak 60 orang hakim agung. Saat ini MA hanya memiliki hakim agung sebanyak 50 orang. “Kita berharap seleksi bisa dimulai pertengahan tahun ini dan semester kedua pada tahun 2012, setelah rapim akan kita usulkan ke tim seleksi (KY),” imbuhnya.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

darman selamat-selamat.jpg