USIA MINIMAL HAKIM AGUNG AKAN DIUBAHJakarta l hukumonline.com DPR berencana mengubah usia minimum hakim agung dari 45 tahun menjadi 55 tahun lewat perubahan UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). “Nantinya, usia minimum hakim agung bukan 45 tahun, melainkan 55 tahun hingga 70 tahun,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman usai rapat konsultasi di Gedung MA Jakarta, Rabu (2/2). Menurutnya jika usia dimulai dari 45 tahun, hakim agung yang baru akan terlalu lama mengabdi di MA yakni selama 25 tahun. “Capeklah dia kalau mengabdi selama 25 tahun di MA,” katanya.
Sementara itu, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan pengabdian terlalu lama karena UU MA memang menentukan usia minimum hakim agung berusia 45 tahun hingga 70 tahun. “UU MA yang dulu usia minimum kan 50 tahun dengan UU MA yang baru diturunkan menjadi 45 tahun hingga 70 tahun,” kata Harifin. Menurut Harifin, wacana ini akan menghilangkan kekhawatiran bahwa hakim agung bakal terlalu lama berada di MA. Namun, aturan usia minimum 45 tahun hingga 70 tahun hanya akan terjadi pada hakim agung nonkarir. “Hakim agung karir yang ingin menjadi hakim agung setidaknya minimal 60 tahun. Seperti kemarin juga ada hakim nonkarir yang masuk usia 49 tahun yakni Prof Suryadjaya kelahiran 1961, berapa tahun dia bakal mengabdi di MA?” katanya. Harifin menambahkan pihaknya kini membutuhkan sembilan hakim agung baru yang akan menggantikan hakim agung yang memasuki masa pensiun tahun depan dan satu orang untuk menggantikan Abbas Said yang kini di Komisi Yudisial. “Dari sembilan itu termasuk saya yang nomor satu pensiun lebih dulu mulai Maret 2012,” katanya. Rinciannya, lima orang untuk semester pertama (2011) dan empat orang di semester kedua (2012). Menurutnya, hakim agung baru dibutuhkan untuk mengejar target kuota sesuai UU No3 Tahun 2009 yakni sebanyak 60 orang hakim agung. Saat ini MA hanya memiliki hakim agung sebanyak 50 orang. “Kita berharap seleksi bisa dimulai pertengahan tahun ini dan semester kedua pada tahun 2012, setelah rapim akan kita usulkan ke tim seleksi (KY),” imbuhnya. |