
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Uji UU Perkawinan |
|
|
|
| Written by @de | |
| Rabu, 10 Agustus 2011 | |
|
Uji UU Perkawinan: Alasan Cerai Bertengkar Rugikan Perempuan![]() MK kembali gelar sidang lanjutan sidang pengujian tentang perkawinan atas termohon Halimah Agustina. Foto: SGP
Jakarta l hukumonline.com Lanjutan sidang pengujian penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, atas permohonan Halimah Agustina kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan kali ini, Selasa (9/8), pemohon menghadirkan ahli bidang HAM, Marzuki Darusman dan Makarim Wibisono. Marzuki yang juga mantan Ketua Komnas HAM menyatakan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f berpotensi disalahgunakan pihak laki-laki yang berujung pada kerugian pihak perempuan. “Masalah yang mungkin timbul diantaranya terutama adalah akibat dari adanya perbuatan salah satu pihak (pada umumnya laki-laki) dalam hubungan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diterima pihak lainnya (pada umumnya pihak perempuan),” tulis Marzuki Darusman dalam keterangan tertulisnya. Selengkapnya, Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f berbunyi, “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.” Klausul ini juga tertuang dalam Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI). Marzuki berpendapat rumusan Pasal 39 ayat (2) huruf f itu sebenarnya memberi kedudukan yang sama antara suami dan istri. Akan tetapi, rumusan pasal itu tidak memenuhi syarat norma universal tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam kenyataannya. “Dalam realitas kehidupan masyarakat, umumnya kedudukan pihak perempuan cenderung lebih lemah dalam hubungan perkawinan. Ini berarti rumusan pasal itu tidak memenuhi tuntutan hak persamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,” ujar pria yang juga pernah menjabat Jaksa Agung itu. Mendukung pendapat Marzuki, Makarim Wibisono menegaskan bahwa penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f bertentangan dengan konsep HAM yang menentang adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk diskriminasi gender. Sementara, kata mantan Ketua HAM PBB itu, Pasal 39 ayat (2) huruf f justru merugikan pihak perempuan. “Para suami dapat dengan mudah menceraikan istrinya dengan alasan terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran karena ketentuan itu tidak meminta atau membutuhkan kejelasan mengenai siapa pemicunya atau apa yang menjadi causa prima-nya,” jelas Makarim. Pada kesempatan yang sama, pihak pemerintah diwakili Staf Ahli Menteri Agama, Tulus menegaskan bahwa Pasal 38 dan Pasal 39 yang mengatur putusnya perkawinan telah memberikan rambu-rambu yang cukup memadai. “Aturan itu telah memberikan jalan keluar bagi suami-istri, jika mereka tidak dapat mempertahankan rumah tangganya,” kata Tulus. Tulus menuturkan Pasal 39 UU Perkawinan telah menentukan bahwa perceraian harus didasarkan alasan-alasan yang kuat termasuk terjadinya perselisihan secara terus-menerus dan tidak dapat hidup rukun sebagai suami-istri. “Apakah perkawinan itu dapat dipertahankan atau tidak merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan,” kata Tulus. Karena itu, menurutnya, pengujian undang-undang ini terkait perceraian yang dialami Halimah selaku pemohon merupakan implementasi praktik penegakan hukum yang dilakukan aparat. “Permohonan ini bukan persoalan konstitusionalitas norma pasal yang diuji,” katanya. Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu adalah suami. Misalnya, suaminya menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga pastinya pertengkaran dengan istri yang sah tidak terhindarkan. Karena itu, pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran” dibatalkan/dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945. Tahun 2007 lalu, gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi. Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK) gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang sama. Saat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan artis Mayangsari (istri Bambang saat ini, red) yang dituding sebagai penyebab pertengkaran. Sementara, Halimah mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya.
|
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
