Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini282
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini778
mod_vvisit_counterBulan ini4190
mod_vvisit_counterTotal139978

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Soft Copy Putusan Termasuk Dokumen Negara yang Harus Dijaga PDF Print E-mail
Written by admin   
Selasa, 08 Juni 2010

Soft Copy Putusan Termasuk Dokumen Negara yang Harus Dijaga

Image
Dirjen Badilag dengan didampingi Asep Nursobah, S.Ag. dan Haemiwan Fathoni : Perhatikan juga hal-hal non teknis dalam proses publikasi putusan.


Satu masalah krusial berhasil teridentifikasi dalam workshop tentang anonimisasi putusan di Bandung, pekan kemarin. Selama ini, di samping masih ada kelemahan dalam hal melakukan anonimisasi, juga masih sering didapati penyimpanan soft copy putusan yang tercerai berai. Akibatnya, putusan tersebut susah dilacak keberadaannya sehingga menghambat proses anonimisasi dan publikasi putusan.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyebut masalah ini sebagai masalah non-teknis. Disebut demikian karena secara teknis, anonimisasi dan publikasi putusan telah diatur dalam SK KMA 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Penataan file putusan tidak disinggung-singgung di SK yang ditandatangani Prof Bagir Manan tersebut.

“Dalam hal publikasi putusan, masalah anonimisasi mungkin sederhana, tapi ada masalah non-teknis di luar anonimisasi. Misalnya, kesulitan mencari file atau soft copy. Ini harus diatasi lebih dulu,” seru Dirjen Badilag.

Menyambung ultimatum Dirjen Badilag, anggota Tim Pembaruan MA Aria Suyudi mengatakan bahwa soft copy putusan sebenarnya termasuk dokumen negara yang harus diatur dan dijaga dengan baik. “Karena itu, harus ada standar yang jelas, agar pengelolaannya bagus,” tandasnya.

Masalah ini mulai terkuak ketika seorang peserta workshop tidak membawa seluruh soft copy putusan tahun 2007-2009. Dia mengaku kesulitan menghimpun putusan-putusan tersebut lantaran tersimpan di folder yang terpisah-pisah. Selain itu, ada kesulitan untuk memastikan mana draft putusan yang belum dan sudah diedit.

ImageUntuk mengatasi masalah seperti ini, menurut Hirpan Hilmi, perlu disusun SOP  (standard operating procedure) mengenai penataan, penyimpangan dan pengamanan file putusan. “Bagaimana putusan disusun, dibacakan, hingga dipublikasikan,” kata Plt. Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Badilag ini.

Karena soft copy putusan tergolong dokumen negara, maka ia tak kalah penting dibanding berkas putusan-putusan di ruang arsip. Bila rusak atau raib, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami sarankan soft copy putusan itu disimpan di server atau komputer khusus,” Hirpan Hilmi menegaskan.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg