Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini281
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini777
mod_vvisit_counterBulan ini4189
mod_vvisit_counterTotal139977

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Soal Bantuan Hukum, akan Dilakukan Studi Banding ke Australia PDF Print E-mail
Written by Admin   
Kamis, 10 Juni 2010

Soal Bantuan Hukum, akan Dilakukan Studi Banding ke Australia

Image
Cate Summer dan Wahyu Widiana berbincang usai pertemuan.

Jakarta l Badilag.net

Dalam rangka mematangkan draft pedoman bantuan hukum di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, akan dilakukan studi banding ke Melbourne, Australia. Para pesertanya adalah perwakilan dari peradilan umum, peradilan agama, Bappenas, lembaga bantuan hukum dan organisasi advokat. Studi banding ini difasilitasi IAJPT (Indonesia Australia Justice Program-Transition).

“Kami ingin membantu peradilan agama dan peradilan umum untuk finalisasi rancangan draft panduan bantuan hukum,” ujar Cate Summer, penasihat IAJPT, dalam pertemuan di Gedung Badilag, Rabu (9/6/2010)

Studi banding ini akan berlangsung pada 3 hingga 10 Juli 2010. Yang akan dikunjungi adalah Negara bagian Victoria, terutama kota Melbourne.

Cate Summer menjabarkan, studi banding kali ini akan mencakup berbagai aspek bantuan hukum. Yang paling pokok adalah tata kelola dan sistem monitoring. Tata kelola ini menyangkut hubungan pengadilan dengan masyarakat pencari keadilan, bukan hubungan pengadilan dengan pemberi bantuan hukum.

Monitoring dalam hal penggunaan anggaran juga akan menjadi perhatian serius. Sebab, bantuan hukum ini melibatkan banyak pihak, di mana anggarannya berasal dari keuangan negara, sehingga perlu ada pertanggungjawaban yang jelas.

Para peserta juga akan mendalami untuk perkara apa saja anggaran bantuan hukum dialokasikan. Di Australia, peradilan terbagi menjadi peradilan pidana, perdata, keluarga, dan anak. Di seluruh lingkungan peradilan itu, bantuan hukum dapat diberikan.

“Kita juga akan meninjau bagaimana Australia mengembangkan pos bantuan hukum di pengadilan,” kata Cate Summer.

Selain itu, para peserta juga akan diajak meninjau klinik bantuan hukum yang diselenggarakan kampus-kampus serta organisasi advokat di tingkat negara bagian. “Juga akan meninjau institusi bantuan hukum yang sudah tua usianya,” Cate menambahkan.

Yang menarik, para peserta juga akan mempelajari praktik bantuan hukum melalui telepon. Victoria merupakan negara bagian yang sangat luas, dengan penduduk yang terpencil-pencil. Di sana, fasilitas telepon sangat membantu masyarakat.

“Hanya dengan pulsa lokal, ribuan orang bisa terlayani dalam hal bantuan hukum,” kata Cate.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menginstruksikan calon peserta studi banding untuk sungguh-sungguh mempersiapkan diri agar dapat membawa hasil yang maksimal. “Mulai sekarang kita susun pertanyaan sebanyak mungkin, untuk kita gali jawabannya di Australia nanti,” tandasnya.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg