
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| SIDKEL Perdana PA Sungailiat |
|
|
|
| Written by @de | |
| Senin, 25 April 2011 | |
SIDANG KELILING PERDANA PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT![]() Sungailiat l pa-sungailiat.pta-babel.net Dalam rangka memberikan pelayanan prima serta membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis sesuai dengan tujuan Bantuan Hukum yang termuat dalam Sema Nomor 10 Tahun 2010, Pengadilan Agama Sungailiat (PA Sungailiat) menggelar Sidang Keliling (sidkel) perdana di wilayah Kabupaten Bangka Selatan pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 kemarin bertempat di Ruang pertemuan kantor Camat Toboali (Ibu Kota Kabupaten Bangka Selatan). Berdasarkan surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Nomor : W28-A2/469/KP.07.6/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling di Wilayah Bangka Selatan, Sidkel Perdana ini dipimpin oleh Abdul Shomad (Waka PA Sungailiat) sebagai Hakim Ketua, Ansori dan Lasyatta sebagai Hakim Anggota, M. Tarmizi dan Ahmad Patrawan sebagai Panitera Pengganti serta Ade Trisnowansyah dan Bintoro sebagai petugas administrasi. Sekilas tentang Kabupaten Bangka Selatan Kab. Bangka Selatan merupakan Kabupaten Pemekaran di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan tetapi untuk urusan Perkara Perceraian, Kab. Bangka Selatan masih berada di dalam wilayah Hukum PA Sungailiat. Kab. Bangka Selatan memang menjadi prioritas utama dalam agenda sidkel PA Sungailiat, dikarenakan jarak tempuh antara PA Sungailiat dengan pusat kota Toboali (Ibu kota Kab. Bangka Selatan) cukup jauh. Bila diukur, bisa mencapai lebih kurang lebih 200 KM atau bila dihitung, perjalanannya membutuhkan waktu 3 jam dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam untuk satu kali perjalanan dan jika dikalkulasikan dengan rupiah, maka ongkos transportasi yang diperlukan sekitar Rp. 200.000,- belum termasuk konsumsi, kemungkinan menginap dan ongkos untuk membawa serta para saksi atau kerabat. Belum lagi untuk daerah-daerah pelosok atau pedalaman lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, pasti memerlukan waktu serta biaya yang lebih besar lagi. Selain itu, Kab. Bangka Selatan menjadi "penyumbang" terbanyak untuk perkara yang masuk ke PA Sungailiat tiap tahunnya. Maka dengan alasan diatas, tidak dapat diragukan lagi alasan pemilihan Kab. Bangka Selatan dimasukkan kedalam agenda sidkel PA Sungailiat. Seputar Sidang Keliling
Walaupun sidang dilaksanakan ditempat yang sifatnya menumpang dan sementara, akan tetapi sidang berlangsung dengan tertib dan lancar serta tidak mengurangi maksud dan tujuan diadakanknya sidkel ini. Para pihak berperkara tampak senang dan puas karena perkara mereka dapat disidangkan di tempat yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Menurut R (bukan nama sebenarnya)salah satu pihak berperkara yang berhasil diwawancarai oleh tim redaksi PA Sungailiat, "kami heneng ade sidang macem ni, jadi kami dak leteh-leteh nek gi ke hungailiat untuk hidang, kami kadeng e males nek gi jauh-jauh ke hanen , men hidang dideket-deket hini ken kami agik pacak dateng e" (kami senang ada sidang seperti ini, jadi kami tidak capek-capek pergi ke Sungailiat untuk menghadiri sidang, terkadang kami malas untuk pergi jauh-jauh kesana, kalau ada sidang di dekat-dekat sini kami masih bisa menyempatkan waktu untuk hadir). Demikian halnya dengan salah satu Pegawai pada kantor Camat Toboali yang menyatakan bahwa Sidang Keliling seperti ini sangat membantu sekali bagi para warga di wilayah hukum mereka, selain mempermudah dalam proses penyelesaian perkara juga dapat menambah serta memberikan informasi dan pengetahuan bagi mereka tata cara menyelesaikan perkara perceraian. Selama ini masih banyak warga yang belum mengetahui tata cara penyelesaian masalah perceraian, bagi mereka cerai secara agama saja sudah cukup, padahal selain secara agama perceraian akan sah jika dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Agama. Sama halnya dengan Tim sidkel juga merasa sangat senang dan puas melihat animo dan antusiasme masyarakat serta dukungan penuh dari para perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam pelaksanaan sidkel ini. Dalam sidkel perdana ini terdapat 7 (tujuh) perkara yang disidangkan,yang terdiri dari perkara baru dan perkara tundaan. Harapan masyarakat serta Perangkat Daerah Bangka Selatan semoga sidang keliling seperti ini dapat terus berjalan untuk tahun-tahun berikutnya dan mereka sangat menginginkan sekali suatu saat nanti di wilayah Kab. Bangka Selatan dibentuk Pengadilan Agama baru guna mempermudah dan membantu masyarakat Kab. Bangka Selatan menyelesaikan perkara perceraian mereka. Sidang berakhir pukul 14.00 WIB dan Tim sidkel menyempatkan diri untuk bertatap muka dan berbincang-bincang sejenak dengan para Pegawai Kantor Camat Toboali sembari membereskan segala macam instrumen dan peralatan yang dipakai selama sidkel serta membantu membersihkan dan merapikan ruangan. Selanjutnya tim mohon diri untuk bergegas kembali ke Sungailiat. Sidang keliling berikutnya direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2011.
|
|
| Last Updated ( Kamis, 26 Mei 2011 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
