
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Seminar Problematika Hukum Keluarga PPHI2M |
|
|
|
| Written by dayat | |
| Selasa, 04 Agustus 2009 | |
Problematika Hukum "Nikah Sirri" Dibedah dalam Seminar Ketua MA : Persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika hukum apabila kasus ini menjadi gejala massif dan bersinggungan dengan keadilan.![]() Ketua MA menjadi keynote speaker dalam seminar Jakarta l badilag.net Nikah sirri yang disinyalir menggejala namun menuai problematika hukum dibedah dalam seminar sehari bertajuk “Problematika Hukum Kelurga dalam Sistem Hukum Nasional ; antara realitas dan kepastian hukum”, di Hotel Redtop Jakarta, Sabtu (1/8)/. Seminar yang digagas oleh Pusat Pengkasian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, sebagai keynote speaker. Daya tarik seminar ini cukup tinggi. Hal ini nampak dari jumlah peserta yang menembus angka diatas 200 orang. Diantaranya adalah hakim agung, ketua/hakim pengadilan tinggi agama, ketua/hakim pengadilan agama, dan akademisi. Daya tarik ini bukan semata dari tema yang diusung, tapi diduga juga karena hadirnya nara sumber terkemuka seperti : Prof. DR. H. Mahfud MD, SH (Ketua MK), Prof. Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof. Dr. H.Bagir Manan, SH,MCL (Mantan Ketua MA), dan Dr. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH (Rektor Universitas Muhamadiyah Purwokerto/mantan WKMA). Ketua MA mengapresiasi perhelatan ilmiah ini sebagai respon terhadap problematika hokum keluarga yang terjadi di masyarakat. Menurut Harifin, persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika hukum apabila kasus ini menjadi gejala massif dan bersinggungan dengan keadilan. Terkait dengan keadilan versus kepastian hokum ini, kata Ketua MA, menjadi persoalan klasik tapi terus menerus diwacanakan. Seringkali keadilan ini dipertentangkan dengan kepastian hokum. Namun bagi Ketua MA, antara kepastian hokum dan keadilan tidak boleh dipertentangkan. Untuk mewujudkan keadilan ini, hakim tidak menjadi corong undang-undang, karena bisa jadi kondisi yang diatur dalam sebuah undang-undang hanya kontekstual pada masa undang-undang tersebut lahir. Sementara itu Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama, Andi Syamsu Alam, dalam sambutannya menjelaskan bahwa persoalan hukum keluarga, seperti nikah sirri ini, merupakan topik yang sangat dinanti-nantikan oleh para hakim peradilan agama. “merebaknya kasus-kasus hukum keluarga menuntut jawaban yang arif diantara realitas dengan tuntutan kepastian hukum”, ujarnya.
![]()
Ketua MK, Prof. Dr. H. Mahfud MD dan Prof. Dr.Muhsin, SH (hakim agung) menjadi nara sumber seminar dengan moderator Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah (tengah) Dua Asas Legalitas Menurut mantan ketua MA, Bagir Manan, UU No 1/1974 menentukan dua asas legalitas yang berbeda sebagai dasar melakukan perkawinan, yaitu dasar sah suatu perkawinan dan syarat-syarat perkawinan. “Hal ini tidak lazim dalam menentukan hubungan hukum yang dibenarkan menurut hukum”, tegas Bagir. Hal ini, kata Bagir, menjadi sumber kegaduhan mengenai perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat atau kerana tidak dipenuhi berbagai syarat lain. “Karena setiap hubungan hukum yang dilakukan sesuai syarat-syarat hukum akan melahirkan hubungan dan akibat hukum yang sah”, imbuhnya. Dalam kaitannya dengan pencatatan perkawinan, mantan Ketua MA menegaskan bahwa ia bukan syarat perkawinan. Pencatatan berfungsi untuk menjamin ketertiban hukum (legal order). “Berdasarkan bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, pencatat kelahiran, kematian, dan perkawinan sekedar dipandang sebagai suatu peristiwa penting, bukan peristiwa hukum”, ungkapnya. “Bukan pencatatan kelahiran yang menentukan sah atau tidak sahnya suatu kelahiran, apalagi akan menentukan sah atau tidaknya anak, begitu pula pencatatan perkawinan”, ujarnya menggelitik. Bagir Manan menegaskan bahwa suatu perkawinan sah atau tidak sah dengan segala akibat hukumnya, sama sekali tidak ditentukan oleh syarat-syarat atau larangan-larangan yang ditentukan dalam UU 1/1974, melainkan oleh syarat-syarat agama (agama Islam).
![]()
Prof. Dr. H.Bagir Manan, SH, MCL mendapat cindera mata dari panitia seminar yang disampaikan oleh Moderator Dr. H. Abdurrahman Senada dengan Prof. DR. H. Bagir Manan, SH, MCL adalah pemikirannya Prof. Dr. Muchsin, SH. Dalam makalahanya, Muchsin menulis bahwa ketentuan pencatatan perkawinan tidak sederajat dengan ketentuan hukum keabsahan perkawinan, sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya juga berbeda. Solusi bagi pernikahan yang tidak tercatat yang disepakati oleh para panelis berakibat negative terutama terhadap perlindungan anak, adalah melalui lembaga itsbat nikah. Akan tetapi penerapan itsbat nikah ini dilakukan secara selektif. Sementara itu, Ketua MK, Mahfud. MD, menegaskan bahwa mengenai pelaksanaan ajaran agama oleh pemeluknya menjadi kewajiban Negara untuk memproteksinya. “Negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama tertentu, tetapi Negara wajib melayani dan melindungi secara hukum bagi mereka yang ingin melaksanakan ajaran agamanya dengan kesadaran sendiri”, ujarnya. Seminar yang berlangsung sehari ini sangat dinamis dengan panduan moderator Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH. dan Dr. H. Abdurrahman. Sebagai moderator, para Hakim Agung ini berhasil membuka daya kritis peserta seminar melalui pancingan-pancingan pernyataan yang merupakan simpulan dari ide nara sumber. (asnoer) |
|
| Last Updated ( Selasa, 04 Agustus 2009 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
