Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini271
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini767
mod_vvisit_counterBulan ini4179
mod_vvisit_counterTotal139968

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Seminar Problematika Hukum Keluarga PPHI2M PDF Print E-mail
Written by dayat   
Selasa, 04 Agustus 2009

Problematika Hukum "Nikah Sirri" Dibedah dalam Seminar

Ketua MA : Persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika hukum apabila kasus ini menjadi gejala massif dan bersinggungan dengan keadilan.
Image

Ketua MA menjadi keynote speaker dalam seminar

Jakarta l badilag.net

Nikah sirri yang disinyalir menggejala namun menuai problematika hukum dibedah dalam seminar sehari  bertajuk  “Problematika Hukum Kelurga dalam Sistem Hukum Nasional ; antara realitas dan kepastian hukum”, di Hotel Redtop Jakarta, Sabtu (1/8)/. Seminar yang digagas oleh Pusat Pengkasian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, sebagai keynote speaker.

Daya tarik seminar ini cukup tinggi. Hal ini nampak dari jumlah peserta yang menembus angka  diatas 200 orang. Diantaranya  adalah hakim agung, ketua/hakim pengadilan tinggi agama, ketua/hakim pengadilan agama, dan akademisi. Daya tarik ini bukan  semata dari tema yang diusung, tapi diduga juga karena hadirnya nara sumber terkemuka seperti : Prof. DR. H. Mahfud MD, SH (Ketua MK), Prof. Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof. Dr. H.Bagir Manan, SH,MCL (Mantan Ketua MA), dan Dr. Syamsuhadi  Irsyad, SH, MH (Rektor Universitas Muhamadiyah Purwokerto/mantan WKMA).

Ketua MA  mengapresiasi perhelatan ilmiah ini sebagai respon terhadap  problematika hokum keluarga yang terjadi di masyarakat.  Menurut  Harifin, persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika hukum apabila kasus ini menjadi gejala massif dan bersinggungan dengan keadilan.

Terkait dengan keadilan versus kepastian hokum ini, kata Ketua MA, menjadi persoalan klasik tapi terus menerus diwacanakan. Seringkali keadilan ini dipertentangkan dengan kepastian hokum. Namun bagi Ketua MA, antara kepastian hokum dan keadilan tidak boleh dipertentangkan. Untuk mewujudkan keadilan ini, hakim tidak menjadi corong undang-undang, karena bisa  jadi kondisi yang diatur dalam sebuah undang-undang  hanya kontekstual pada masa undang-undang tersebut lahir.

Sementara itu  Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama, Andi Syamsu Alam, dalam sambutannya  menjelaskan bahwa persoalan hukum keluarga, seperti nikah sirri ini, merupakan topik yang sangat dinanti-nantikan oleh para hakim peradilan agama. “merebaknya kasus-kasus hukum keluarga menuntut jawaban yang arif diantara realitas dengan tuntutan kepastian hukum”,  ujarnya.

 

Image

 


Ketua MK, Prof. Dr. H. Mahfud MD dan Prof. Dr.Muhsin, SH (hakim agung) menjadi nara sumber seminar dengan moderator Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah (tengah)

Dua Asas Legalitas  

Menurut  mantan ketua MA, Bagir Manan,  UU No 1/1974 menentukan dua asas legalitas yang berbeda sebagai dasar melakukan perkawinan, yaitu dasar sah suatu perkawinan dan syarat-syarat perkawinan. “Hal ini tidak lazim dalam menentukan hubungan hukum yang dibenarkan menurut hukum”, tegas Bagir.

Hal ini, kata Bagir, menjadi sumber kegaduhan mengenai perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat atau kerana tidak dipenuhi berbagai syarat lain.

“Karena setiap hubungan hukum yang dilakukan sesuai syarat-syarat hukum akan melahirkan hubungan dan akibat hukum yang sah”, imbuhnya.

Dalam kaitannya dengan pencatatan perkawinan,  mantan Ketua MA  menegaskan bahwa ia bukan syarat perkawinan. Pencatatan berfungsi  untuk menjamin ketertiban hukum (legal order).

“Berdasarkan bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, pencatat kelahiran, kematian, dan perkawinan sekedar dipandang sebagai suatu peristiwa penting, bukan peristiwa hukum”, ungkapnya.    

“Bukan pencatatan kelahiran yang menentukan sah atau tidak sahnya suatu kelahiran, apalagi akan menentukan sah atau tidaknya anak, begitu pula pencatatan perkawinan”, ujarnya menggelitik.    

Bagir Manan menegaskan bahwa suatu perkawinan sah atau tidak sah dengan segala akibat hukumnya, sama sekali tidak ditentukan oleh syarat-syarat atau larangan-larangan yang  ditentukan dalam UU 1/1974, melainkan oleh  syarat-syarat agama (agama Islam).

 

 

Image

 


Prof. Dr. H.Bagir Manan, SH, MCL mendapat cindera mata dari  panitia seminar yang disampaikan  oleh Moderator Dr. H. Abdurrahman

Senada dengan  Prof. DR. H. Bagir Manan, SH, MCL adalah pemikirannya Prof. Dr. Muchsin, SH.  Dalam makalahanya, Muchsin menulis bahwa  ketentuan pencatatan perkawinan tidak sederajat dengan ketentuan hukum keabsahan perkawinan, sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya juga berbeda.

Solusi bagi pernikahan yang tidak tercatat  yang disepakati oleh para panelis berakibat negative terutama terhadap perlindungan anak, adalah melalui lembaga itsbat nikah. Akan tetapi penerapan itsbat nikah ini dilakukan secara selektif.

Sementara itu, Ketua MK, Mahfud. MD, menegaskan bahwa mengenai pelaksanaan ajaran agama oleh pemeluknya menjadi kewajiban Negara untuk memproteksinya. “Negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama tertentu, tetapi Negara wajib melayani dan melindungi secara hukum bagi mereka yang ingin melaksanakan ajaran agamanya dengan kesadaran sendiri”, ujarnya.

Seminar  yang berlangsung sehari ini sangat dinamis dengan panduan moderator Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH.  dan Dr. H. Abdurrahman. Sebagai moderator, para Hakim Agung ini berhasil membuka daya kritis peserta seminar melalui pancingan-pancingan pernyataan yang merupakan simpulan dari ide nara sumber. (asnoer)

Last Updated ( Selasa, 04 Agustus 2009 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg