
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Seleksi Hakim Agung MA RI |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Rabu, 04 November 2009 | |
LIMA BELAS CALON HAKIM AGUNG LOLOS KE SENAYANJakarta | hukumonline.com Mayoritas kandidat berasal dari hakim karir. Ketua majelis hakim perkara Soeharto tidak lolos.
Komisi Yudisial menetapkan 15 nama calon hakim agung yang lolos seleksi dan berhak mengikuti seleksi berikutnya di Komisi III DPR. Para kandidat yang lolos masih harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mendapatkan maksimal enam nama calon. Kemungkinan nama-nama yang lolos akan diserahkan Komisi Yudisial ke DPR, Rabu (04/11).
Menurut Prof. Mustafa Abdullah, Koordinator Seleksi Hakim Agung, Komisi Yudisial sudah berusaha maksimal menjalankan seluruh tahapan seleksi. Hasilnya adalah 15 nama kandidat dari total 79 pendaftar awal. Ketika seleksi wawancara di Komisi Yudisial, jumlah kandidat tinggal 35 orang. Dari 35 orang itulah ditetapkan 15 nama yang berhak melanjutkan seleksi uji kepatutan dan kelayakan. “Inilah hasil dari upaya maksimal,” ujarnya saat konperensi pers di kantor Komisi Yudisial, Salemba Jakarta (03/11).
Dijelaskan Mustafa, mayoritas calon yang lolos adalah hakim karir. Hanya empat orang akademisi yaitu pakar pidana Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Surya Jaya, dua Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya masing-masing Prof. Basuki Rekso Wibowo dan Prof. Yohanes Sogar Simamora, dan akademisi Universitas Islam Indonesia Salman Luthan.
Sebelas hakim karir yang lolos ke Senayan adalah Soltoni Mohdally (KPT Kalimantan Selatan), Madya Suhardja (WKPT Sumatera Selatan), Sjam Amansjah (KPT Gorontalo), Nommy HT Siahaan (WKPT Kalimantan Tengah), Soemarno, Abdul Wahid Oscar, Supandi (Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung), Achmad Yamanie (WKPT Banjarmasin), Purnamawati (hakim pengawasan pada MA), Franciscus Loppy (WKPT Papua), dan Muhammad Saleh (KPT Sumatera Barat). Dari 15 kanidat yang lolos hanya Purnamawati calon hakim agung perempuan.
Berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial, berarti ketua majelis hakim yang dulu menangani perkara mantan Presiden Soeharto, Lalu Mariyun, tidak lolos. Demikian pula Sekretaris Mahkamah Agung, Rum Nessa dan Plt Panitera MA Sarehwiyono. Dalam proses seleksi Lalu Mariyun, Rum Nessa dan Sarehwiyono memang banyak dicecar pertanyaan komisioner KY, termasuk mengklarifikasi beberapa hal yang sensitif seperti kekayaan. Tentu saja, kandidat lain juga mendapat pertanyaan yang kadang sulit dijawab.
Satu orang meninggal
Mustafa Abdullah juga melaporkan bahwa salah seorang kandidat, Prof. Muslan Abdurrahman, meninggal dunia. Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang itu sudah sempat mengikuti seleksi wawancara di Komisi Yudisial.
Oleh karena wafat, Komisi Yudisial akhirnya hanya menghitung 34 calon. Seyogianya, Komisi Yudisial memilih 18 nama untuk mengisi enam kursi hakim agung yang lowong. Tetapi, yang lolos hanya 15 nama. Kalau merujuk pada UU No. 22 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009, maka DPR akan memilih lima kandidat. Sebab, satu kursi akan diperebutkan tiga kandidat hakim agung.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pihaknya akan melihat seberapa banyak kebutuhan pengisian kursi hakim agung. Komisi III DPR kini menunggu nama-nama tersebut dari Komisi Yudisial. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
