Selamat Jalan Pak Ichtianto
Jakarta | badilag.net (30/3)
Warga peradilan agama kini telah kehilangan salah seorang putera terbaiknya, Dr.H. Ichtianto, SH, MH, APU. Mantan Direktur Pembinaan Peradilan Agama periode 1977-1981 tersebut telah berpulang ke Rahmatullah pada hari ini (Ahad), 30 Maret 2008 , jam 7.06, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dalam usia 67 tahun.
Meninggalnya pria kelahiran Magelang 10 April 1941 ini, menjadi duka bagi bagi umat Islam Indonesia. Jabatan sebagai Direktur Urusan Agama Islam dan Staf Ahli Menteri Agama bidang Kemasyarakatan yang pernah almarhum jabat, menjadikannya dekat dengan umat Islam di Indonesia.
Almarhum bukan hanya dikenal sebagai sosok yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap peradilan agama, Ia pun dikenal sebagai akademisi (tercatat sebagai dosen UI) yang banyak melakukan elaborasi dibidang hukum Islam, utamanya di bidang perkawinan. Almarhum, dikenal sebagai sosok intelektual yang menggulirkan pemikiran toleran di bidang perkawinan campuran.
Pemikiran Alumni Fakultas Hukum UI tahun 1967 ini, sempat menjadi perhatian publik di tahun 2002. Seperti release oleh hukum online edisi 2 Agustus 2002, almarhum mengemukakan pendapat bahwa UU perkawinan tidak melarang perkawinan beda agama. Pemikiran berani tersebut kembali menyegarkan diskursus mengenai perkawinan beda agama yang sempat mengemuka pada periode 80-an. Direktur Peradilan Agama Termuda Almarhum mengawali karirnya sebagai pegawai pada Departemen Agama pada tahun 1961, berikutnya almarhum dipercaya menduduki jabatan Kasubdit Pendidikan Agama, kemudian sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Perundang-undangan. Pada tahun 1977 ia menjabat sebagai Direktur Pembinaan Peradilan Agama Islam.
Pelantikan Ichtianto sebagai Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama menjadi torehan sejarah tersendiri. Pertama pelantikannya dilakukan bersamaan dengan tanggal diperingatinya sumpah pemuda, 28 Oktober 1977. Kedua, almarhum menjabat sebagai direktur dalam usia yang sangat muda, kurang 36 tahun.
Disamping jabatan struktural tersebut, almarhum hingga akhir hayatnya aktif sebagai tenaga pengajar di Universitas Indonesia, disampig itu Ia pun pernah memberikan kuliah di pusdiklat Kejagung dan Sespa. Pada tahun 1971-1973, almarhum duduk sebagai anggota Badan Sensor Film. Pada tahun 1977, karena jabatannya, Almarhum menjadi Ketua Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama. Tahun 1980 Ia mengikuti Konferensi Kalender Islam di Istambul (1980) dan di Tunisia (1981) sebagai wakil Indonesia. Pernah pula mewakili Indonesia dalam International Moslem Seminar di Colombo (1978).
Almarhum semasa hidupnya telah melahirkan pemikiran di bidang hukum Islam. Salah satu gagasan intelaktualnya adalah penyusunan Almanak Hisab dan Rukyat. Almanak ini kemudian terwujud guna dokumentasi dan pengembangan Ilmu Hisab Rukyat di Indonesia. Pembaruan dan penyempurnaan pekerjaan Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama banyak dilaksanakan karena pemikirannya.
Kini, tokoh peradilan agama itu telah menghadap sang Illahi. Semoga segala amal baik Almarhum diterima di sisi Allah, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. |