Sebelum ujian di mulai para peserta juga mendengarkan penjelasan tentang pelaksanaan ujian yang dijelaskan oleh Reghi Perdana dari Bapenas. Reghi juga menjelaskan bahwa soal ujian dalam keadaan disegel pada koper dengan disaksikan oleh panitia sertifikasi dari Mahkamah Agung, Bahwa Penyelenggaraan Ujian Nasianal dalam hal ini Direktorat Bina Sertifikasi Profesi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinta (LKPP).
Dasar pelaksanaan sesuai dengan Pasal 52 Ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003, dan Pasal II Ayat (2) Perpres No. 8 Tahun 2006. Pemeriksaan hasil ujian dengan menggunakan system computer, lembar jawaban tidak boleh kotor, terlipat dan basah dan menggunakan pensil 2B. Bentuk dan jumlah soal serta waktu ujian 120 menit dengan jumlah 90 soal antara lain pertama 25 soal dari no. 1 s/d 25 dengan menentukan jawaban antara benar/ salah, ke dua soal pilihan ganda dengan jumlah 55 soal dari no. 26 s/d 80 dan ke tiga 10 soal pilihan ganda dengan kualipikasi (kasus) dari no. 81 s/d 90. Serta dijelaskan juga tentang Level Sertifikat di antaranya L 2 berlaku untuk 2 Tahun, L 4 berlaku untuk 4 Tahun dan L 5 berlaku untuk 5 Tahun dan pengumuman hasil ujian sekurang-kurangnya 1 Bulan sejak tanggal ujian dilaksanakan dan para peserta dapat melihatnya di www.lkpp.go.id atau E-mail :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
Di jelaskan juga tata tertib pelaksanaan ujian di antaranya Ujian bersifat buka buku (open book) khusus keppres no. 80 tahun 2003 dan revisinya, Di larang saling bekerjasama, Tidak diperkenankan menggunakan alat bantu seperti, kertas tambahan, hand phone, kamera dan kalkulator. Untuk coret-coret silahkan gunakan lembar soal yang di berikan, Tidak di perkenankan menggandakan, mengambil atau membawa pulang soal dan jawaban.
Apabila terjadi kehilangan dan atau terdapat bukti-bukti penggandaan naskah soal dan jawaban, maka seluruh penyelenggaraan di ruang ujian tersebut di batalkan (didiskualipikasi) dan Peserta dan Pengawas harus mematikan handphone (bukan silent). Selama ujian berlangsung peserta dilarang melakukan percakapan melalui handphone, mengirim dan menerima SMS.
Peserta akan dinyatakan gugur apabila tidak terdaftar dan data tidak lengkap, peserta tidak menandatangani daftar hadir, melakukan perjokian, melanggar tata tertib yang telah di tentukan oleh panitia penyelenggara/ pengawas, melakukan penggadaan soal ujian dengan di foto copy, atau menggunakan kamera/ handphone, atau menyalin dengan cara-cara yang lain, pelaksanaan ujian ini di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Selesai ujian di lanjutkan dengan penutupan, yang di tutup oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Dermawan S Djamian dalam sambutannya mengatakan bahwa ujian pelatitihan sertifikasi lkpp diharapkan, diantara 150 peserta ini, ada yang lulus dari lkpp.