|
Revisi UU KY Dibutuhkan Agar Bisa Nilai Kejanggalan Putusan Hakim |
|
|
|
|
Written by @de
|
|
Senin, 09 Mei 2011 |
REVISI UU KY DIBUTUHKAN AGAR BISA NILAI KEJANGGALAN PUTUSAN HAKIMJAKARTA--MICOM: Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengatakan garis pisah antara mengawasi pelanggaran etika hakim oleh Komisi Yudisial (KY) dan kejanggalan putusan pengadilan sangat abu-abu. Sehingga, perlu penyempurnaan revisi UU KY supaya rencana pemanggilan hakim yang menangani kasus Antasari Azhar dapat dilakukan. "Memang kalau melihat mandat yang diberikan kepada KY memang terbatas pada pemilihan hakim agung dan mengawasi perilaku etik dari hakim-hakim. Apakah mengawasi etika hakim-hakim itu bisa dilakukan tanpa menilai kejanggalan-kejanggalan dalam putusan pengadilan," tutur Todung di sela-sela diskusi Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis (5/5).
Terkadang, sambung dia, ada kejanggalan dalam putusan pengadilan yang membuat orang bertanya-tanya. Pada sistem hukum yang sudah mapan, kasus-kasus sudah dapat diduga hasilnya melalui proses pembuktian yang baku menurut hukum acara. Namun, pengawasan etika hakim sering kali tidak dapat dipisahkan dari kejanggalan-kejanggalan putusan pengadilan. "Sering muncul pertanyaan etis dalam kejanggalan putusan pengadilan. Tetapi secara normatif, KY tidak bisa memanggil hakim," ujar dia. Todung mengatakan kekuasaan legislasi yang sangat besar saat ini memunculkan potensi pelemahan lembaga-lembaga di Indonesia. Todung pun mempertanyakan kemauan politik Pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi. Korupsi di Indonesia merupakan kejahatan sistemik yang membutuhkan kemauan politik yang kuat. "Partai politik itu tidak happy (senang) dengan media, KPK, KY, dan MK. Jadi, pasti dipreteli hak-haknya," ujar dia. |