Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini270
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini766
mod_vvisit_counterBulan ini4178
mod_vvisit_counterTotal139967

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Revisi UU KY Dibutuhkan Agar Bisa Nilai Kejanggalan Putusan Hakim PDF Print E-mail
Written by @de   
Senin, 09 Mei 2011

REVISI UU KY DIBUTUHKAN AGAR BISA NILAI KEJANGGALAN PUTUSAN HAKIM

JAKARTA--MICOM:

Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengatakan garis pisah antara mengawasi pelanggaran etika hakim oleh Komisi Yudisial (KY) dan kejanggalan putusan pengadilan sangat abu-abu. Sehingga, perlu penyempurnaan revisi UU KY supaya rencana pemanggilan hakim yang menangani kasus Antasari Azhar dapat dilakukan. "Memang kalau melihat mandat yang diberikan kepada KY memang terbatas pada pemilihan hakim agung dan mengawasi perilaku etik dari hakim-hakim. Apakah mengawasi etika hakim-hakim itu bisa dilakukan tanpa menilai kejanggalan-kejanggalan dalam putusan pengadilan," tutur Todung di sela-sela diskusi Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis (5/5).

Terkadang, sambung dia, ada kejanggalan dalam putusan pengadilan yang membuat orang bertanya-tanya. Pada sistem hukum yang sudah mapan, kasus-kasus sudah dapat diduga hasilnya melalui proses pembuktian yang baku menurut hukum acara.

Namun, pengawasan etika hakim sering kali tidak dapat dipisahkan dari kejanggalan-kejanggalan putusan pengadilan. "Sering muncul pertanyaan etis dalam kejanggalan putusan pengadilan. Tetapi secara normatif, KY tidak bisa memanggil hakim," ujar dia.

Todung mengatakan kekuasaan legislasi yang sangat besar saat ini memunculkan potensi pelemahan lembaga-lembaga di Indonesia. Todung pun mempertanyakan kemauan politik Pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi. Korupsi di Indonesia merupakan kejahatan sistemik yang membutuhkan kemauan politik yang kuat.

"Partai politik itu tidak happy (senang) dengan media, KPK, KY, dan MK. Jadi, pasti dipreteli hak-haknya," ujar dia.
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg