Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini264
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini760
mod_vvisit_counterBulan ini4172
mod_vvisit_counterTotal139960

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Rakor KPTA dan Pansek se-Indonesia PDF Print E-mail
Written by admin   
Jumat, 19 Pebruari 2010

Rakor KPTA dan Pansek se-Indonesia

Waka MA Bid. Non Yudisial: “Terima pihak berperkara apalagi uang, anda akan dipecat”

 Image

Waka MA Bidang Non Yudisial, YM. Ahmad Kamil (tengah) ketika memberikan arahan pada Rakor KPTA dan Pansek PTA se Indonesia, Kamis (18/2) di Jakarta.

Jakarta | badilag.net (18/2)

“Hati-hati dalam menangani perkara. Hindarilah pertemuan dengan pihak berperkara apalagi menerima uang dari para pihak. Konsekuensinya saudara bisa dipecat sebagai hakim,” demikian pesan Wakil Ketua MA RI Bid. Non Judisial, Ahmad Kamil, di hadapan para KPTA dan Pansek PTA se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Kamis malam (18/2) di Jakarta.

Waka MA lebih lanjut menekankan agar pengadilan jangan bermain-main dengan biaya perkara. “Kelola-lah keuangan biaya perkara secara transparan dan tertib administrasi,” katanya.

MA harus keluar dari predikat ‘disclaimer’.

Terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan biaya perkara, Waka MA meminta agar pengadilan harus sudah siap diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Mahkamah Agung pada tahun 2010 ini harus keluar dari predikat ‘disclaimer’ yang diberikan BPK selama ini. Julukan dislcaimer ini tidak lepas dari keberadaan MA sebagai lembaga tinggi negara yang berbeda dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, BPK dan MK. MA mempunyai akar (cabang) sekitar 800-an di daerah,” ungkap Waka MA.

“Tetapi itu tidak berarti kita tidak bisa keluar dari cap ‘disclaimer’. Intinya adalah pengelolaan keuangan yang tertib secara administrasi dan transparan serta bagusnya pengelolaan asset.”

“Saya berharap Peradilan Agama bisa mempersiapkan itu semua,” tambahnya.

Hukum Materil Peradilan Agama

Menanggapi kontroversi pemidanaan nikah sirri, Ahmad Kamil secara pribadi berpendapat bahwa kontoversi itu wajar terjadi. “Tetapi sebagai seorang hakim, secara pribadi saya berpendapat bahwa sebaiknya hakim tidak mengomentari secara terbuka permasalahan tersebut apalagi bertindak sebagai corong salah satu pihak yang berkepentingan,” tegasnya.

“Berbeda misalnya jika dalam forum seminar besok (19/2) tentang Hukum Terapan Peradilan Agama di Red Top Hotel. Silahkan keluarkan semua pendapat saudara karena memang di situ forumnya bukan di luar sana,” imbuhnya lagi.

Image

Ketua Muda Perdata, YM. Atja Sondjaja (kedua dari kiri) pada Rakor KPTA dan Pansek

Penyerahan Putusan dan Biaya Proses

Sebelumnya, Rakor kali ini juga dihadiri oleh Ketua Muda Perdata, Atja Sondjaja, yang memberikan arahan tentang bagaimana seharusnya putusan diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang terbaru Kekuasaan Kehakiman dan UU tentang Peradilan Agama.

Tuada juga menyinggung secara panjang lebar tentang apa saja yang termasuk dalam elemen biaya perkara termasuk pengertian biaya proses yang tercantum pada rincian biaya di bagian akhir putusan.
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

27032008033-kecil.jpg