
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Rakor KPTA dan Pansek se-Indonesia |
|
|
|
| Written by admin | |
| Jumat, 19 Pebruari 2010 | |
|
Rakor KPTA dan Pansek se-Indonesia Waka MA Bid. Non Yudisial: “Terima pihak berperkara apalagi uang, anda akan dipecat” Waka MA Bidang Non Yudisial, YM. Ahmad Kamil (tengah) ketika memberikan arahan pada Rakor KPTA dan Pansek PTA se Indonesia, Kamis (18/2) di Jakarta.Jakarta | badilag.net (18/2) “Hati-hati dalam menangani perkara. Hindarilah pertemuan dengan pihak berperkara apalagi menerima uang dari para pihak. Konsekuensinya saudara bisa dipecat sebagai hakim,” demikian pesan Wakil Ketua MA RI Bid. Non Judisial, Ahmad Kamil, di hadapan para KPTA dan Pansek PTA se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Kamis malam (18/2) di Jakarta. Waka MA lebih lanjut menekankan agar pengadilan jangan bermain-main dengan biaya perkara. “Kelola-lah keuangan biaya perkara secara transparan dan tertib administrasi,” katanya.MA harus keluar dari predikat ‘disclaimer’. Terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan biaya perkara, Waka MA meminta agar pengadilan harus sudah siap diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Mahkamah Agung pada tahun 2010 ini harus keluar dari predikat ‘disclaimer’ yang diberikan BPK selama ini. Julukan dislcaimer ini tidak lepas dari keberadaan MA sebagai lembaga tinggi negara yang berbeda dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, BPK dan MK. MA mempunyai akar (cabang) sekitar 800-an di daerah,” ungkap Waka MA. “Tetapi itu tidak berarti kita tidak bisa keluar dari cap ‘disclaimer’. Intinya adalah pengelolaan keuangan yang tertib secara administrasi dan transparan serta bagusnya pengelolaan asset.” “Saya berharap Peradilan Agama bisa mempersiapkan itu semua,” tambahnya. Hukum Materil Peradilan Agama Menanggapi kontroversi pemidanaan nikah sirri, Ahmad Kamil secara pribadi berpendapat bahwa kontoversi itu wajar terjadi. “Tetapi sebagai seorang hakim, secara pribadi saya berpendapat bahwa sebaiknya hakim tidak mengomentari secara terbuka permasalahan tersebut apalagi bertindak sebagai corong salah satu pihak yang berkepentingan,” tegasnya. “Berbeda misalnya jika dalam forum seminar besok (19/2) tentang Hukum Terapan Peradilan Agama di Red Top Hotel. Silahkan keluarkan semua pendapat saudara karena memang di situ forumnya bukan di luar sana,” imbuhnya lagi.
Ketua Muda Perdata, YM. Atja Sondjaja (kedua dari kiri) pada Rakor KPTA dan PansekPenyerahan Putusan dan Biaya Proses Sebelumnya, Rakor kali ini juga dihadiri oleh Ketua Muda Perdata, Atja Sondjaja, yang memberikan arahan tentang bagaimana seharusnya putusan diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang terbaru Kekuasaan Kehakiman dan UU tentang Peradilan Agama. Tuada juga menyinggung secara panjang lebar tentang apa saja yang termasuk dalam elemen biaya perkara termasuk pengertian biaya proses yang tercantum pada rincian biaya di bagian akhir putusan. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
