
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Pesan Penting Tuada Uldilag kepada Para Hakim PA |
|
|
|
| Written by Admin | |
| Senin, 04 Juli 2011 | |
Tuada Uldilag: Jangan Menjadi ‘Hakim Sirkus’
Bandung l Badilag.net Teknis yustisial dan Pola Bindalmin merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ibarat sepeda, teknis yustisial adalah roda depan dan Pola Bindalmin adalah roda belakang. Keduanya memiliki kedudukan yang sama penting. Demikian pengibaratan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Andi Syamsu Alam, dalam acara pembukaan Bimbingan Teknis Angkatan Ketiga yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag di Hotel Horison Bandung. Bimtek yang diikuti oleh para hakim tingkat pertama dan Wakil Ketua PA ini berlangsung pada 28 Juni hingga 2 Juli 2011. “Namanya ‘hakim sirkus’ apa bila ada hakim yang hanya menguasai salah satu dari dua unsur tersebut. Mereka berjalan dengan sebuah roda saja seperti pemain sirkus,” ujar Tuada Uldilag. Tuada Uldilag menganjurkan agar seluruh hakim di lingkungan peradilan agama menguasai dua unsur tersebut. Di samping itu, para hakim juga harus terus meningkatkan kemampuannya dengan tidak henti-hentinya menggali ilmu, termasuk dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka memajukan peradilan agama. Dalam kesempatan ini, Tuada Uldilag mengaku bahagia melihat perkembangan hakim peradilan agama saat ini. Dikemukakannya, peradilan agama kini memiliki SDM yang tergolong lebih dari sisi tingkat pendidikan. “SDM di lingkungan pengadilan tingkat pertama sudah banyak yang bergelar Doktor dan lebih banyak lagi yang akan menyelesain studi doktoralnya dalam 1 – 2 tahun ini,” ujar Tuada Uldilag. Meski demikian, Tuada Uldilag tetap menghimbau kepada seluruh SDM di lingkungan peradilan agama untuk terus mengembangkan diri demi kemajuan peradilan agama. Kabar Gembira dari Sekretaris MA Mendapat kesempatan berbicara setelah Tuada Uldilag, Sekretaris Mahkamah Agung RI Rum Nessa mewartakan sebuah kabar gembira.
“Tahun 2011 ini MA tidak lagi masuk dalam daftar disclaimer BPK. MA masuk dalam kategori wajar dengan catatan. Catatan tersebut adalah administrasi umum dan admistrasi teknis yustisial, karena pada waktu MA memperoleh predikat wajar, dua hal tersebut belum diperiksa,” ungkap Sekretaris MA. Karena itu, Sekretaris MA menyatakan bahwa sudah waktunya kita belajar dan memperbaiki pelaporan seperti laporan keuangan, laporan asset dan laporan-laporan lainnya serta meningkatkan pembinaan administrasi teknis yustisial dan administrasi umum. Kepada aparat peradilan agama, Sekretaris MA berpesan agar lebih tertib dalam menjalankan tugas supaya di kemudian hari tidak muncul masalah. Sekretaris MA mencontohkan, pengadilan tidak boleh memungut biaya administrasi tetapi masih mengunakan DIPA. Pengadilan juga tidak boleh menggunakan biaya perkara untuk keperluan kantor. Selain itu, biaya panggilan harus sesuai ketentuan dan pemungutan PNBP agar sesuai dengan PP 53/2003. “Pengadilan Agama adalah pengadilan percontohan bagi pengadilan di Indonesia. Oleh karena itu kita harus terus mempertahankan dan meiningkatkan potensi positif yang telah ada di lingkungan peradilan agama,” Sekretaris MA menegaskan. |
|
| Last Updated ( Senin, 04 Juli 2011 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
