“Membangun Dukungan untuk Suami Berkinerja”
Seorang suami dalam mencapai kinerja secara totalitas dibutuhkan dukungan keluarga, teristimewa dari seorang istri yang sangat memahaminya. Istri yang baik dan bijaksana mampu menciptakan suasana yang rukun, damai, dan kondusif dalam rumah tangga. Tidak ketinggalan pula, perkumpulan istri-istri pegawai Mahkamah Agung yang dikenal dengan sebutan Dharma yukti karini, dalam mencapai tujuan tersebut mengadakan kegiatan rutin, yaitu pertemuan yang dikemas dalam suatu kegiatan arisan rutin tiga bulanan.
Rabu (22/7), giliran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menjadi tuan rumah untuk acara rutin tersebut. Selain itu, tujuan berlangsungnya kegiatan ini adalah untuk sarana pengakraban, silaturahim dan media bersosialisasi diantara istri – istri hakim agung, istri pegawai, dan seluruh karyawan Mahkamah Agung serta empat lingkunganperadilan. Acara yang dihadiri oleh Hj. Herawati Haripin A. Tumpa sebagai Ketua Umum Dharmayukti karini, Hj. Asiah Abdul Kadir Mappong sebagai Ketua Dharmayukti karini Mahkamah Agung, Istri – Istri Ketua Muda, ibu – ibu pengurus pusat dan pengurus Mahkamah Agung Dharmayukti Karini, serta karyawati Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan ini juga dihadiri oleh kurang lebih 180 anggota dharmamayukti karini. Kegiatan silaturahim ini merupakan salah satu program kerja Dharmayukti karini di bidang Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Untuk lebih bermanfaatnya pertemuan kali ini, maka diundang pula Dr. Nurul Elmiyah, Dosen Fakultas Hukum UI, agar memberikan bekal materi kepada para undangan tentang Undang – Undang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Pembekalan dirasa sangat bermanfaat bagi ibu – ibu dharmayukti, mengingat tugas mereka selain sebagai istri para penegak hukum, tugas mereka di masyarakat cukup berat untuk mensosialisasikan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Penyampaian Materi UU no. 23 tahun 2004 kepada ibu-ibu dirasa cukup detail, mulai dari arti KDRT, bentuk-bentuk KDRT, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, penelantaran, hak – hak korban, kewajiban pemerintah dalam melindungi warganya, kewajiban masyarakat, dan tak lupa pula diberkan pengetahuan ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku. Mengingat penting dan bermanfaatnya kegiatan pertemuan rutin ini, maka insya Allah akan diselenggarakan secara istiqomah. |