
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Pernikahan harus dicatat |
|
|
|
| Written by Admin | |
| Selasa, 20 September 2011 | |
|
PERNIKAHAN HARUS DICATAT Jakarta://mahkamahagung.go.id Pada Sesi pertama ini peserta mendengarkan paparan makalah yang dijelaskan oleh para pembicara. Hakim Agung Habiburrahman memaparkan makalah dengan judul Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia, menurutnya bahwa hukum catat pernikahan itu penting bagi kedua belah pihak istri maupun suami, dan itu berjalan sejak adanya Undang-Undaang Perkawinan No 1 tahun 1974. “Nikah sirri adalah penikahan sah di mata agama, tetapi tidak diakui oleh negara karena tidak ada bukti nikah berupa catatan” Kata Habiburrahman mengutip kamus bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka. Andi Samsu Alam sendiri sebagai Ketua Muda UlDILAG, mengatakan ada 10 point yang sudah berhasil dilakukan oleh BADILAG dan harus ditingkatkan agar pelayanan publik bisa sebaik mungkin diberikan. 10 point itu adalah: 1. Meneruskan sidang keliling Internasional antar Negara untuk menolong warga Indonesia yang kesulitan karena tidak punya Akta Nikah atas dasar prinsip maslahah. 2. Isbat Nikah dilakukan secara cermat dan hati-hati. 3. Izin komandan pada kasus-kasus perkawinan di kalangan TNI supaya benar-benar diperhatikan karena berbagai alasan kepentingan dari kalangan militer. 4. SIADPA dan SIADPTA supaya dimantapkan dan sepenuhnya diharapkan untuk ditangani oleh Ditjen Badilag. 5. Bintek di daerah agar direncanakan dengan baik, sehingga hasilnya benar-benar maksimal, baik menyangkut hukum acara maupun hukum materil. 6. Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah agar diusahakan lahir pada tahun 2012 dengan dasar hukum PERMA seperti KHES. 7. Pengaduan-pengaduan dari daerah pada umumnya adalah menyangkut hukum acara, karena itu diharapkan pembinaan lebih dimantapkan. 8. Berkas kasasi di dukung dengan alat-alat elektronik untuk mempercepat proses penyusunan putusan. 9. Putusan-putusan yang sudah dianonimisasi supaya dimasukkan ke dalam website masing-masing. 10. Agar surat dari Tuada Uldilag mengenai penyelesaian pengaduan pihak berperkara tentang kinerja dan perilaku aparat Pengadilan Tingkat I yang dilimpahkan ke PTA di tindak lanjuti oleh PTA dan dilaporkan ke Tuada Uldilag. Ketika berita ini diturunkan, Prof Dr. H. Abdul Manan, SH., SIP., M.Hum sedang memberikan pemaparan tentang Eksekusi dan Lelang Dalam Hukum Acara Perdata. Setelah pemaparan makalah-makalah akan dilanjutan dengan diskusi dan pembentukan Tim Kerja Perumus. |
|
| Last Updated ( Selasa, 20 September 2011 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
