Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini247
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini743
mod_vvisit_counterBulan ini4155
mod_vvisit_counterTotal139943

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Pernikahan harus dicatat PDF Print E-mail
Written by Admin   
Selasa, 20 September 2011

PERNIKAHAN HARUS DICATAT

 Jakarta://mahkamahagung.go.id

Jakarta-Humas: Hari ini Selasa (20/09/2011) Agenda Rakernas MA 2011 dipenuhi dengan jadwal rapat komisi. Para peserta dibagi ke dalam empat komisi. Salah satunya komisi II (Badan Peradilan Agama) yang dikomandoi oleh Ahmad Kamil, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial sebagai pemimpin Rapat.
Duduk sebagai pembicara Drs. H Andi Syamsu Alam, SH., MH, Prof Dr. H. Abdul Manan, SH., SIP., M.Hum, Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, MA, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum, Drs. H. Mukhtar Zamzami, SH., MH dan Drs. H. Hamdan, SH., MH dipandu oleh Khalilurrahman, SH., MH, ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai moderator di hadapan kurang lebih 500 peserta.

Prof Manan ketika membacakan paparan yang ditulis oleh TUADA ULDILAG mengenai isu-isu yang akan menjadi bahan diskusi pada rapat. Mengenai kode etik hakim, tulisan itu mengatakan bahwa hakim jangan sampai melupakan kode etik hakim ketika bersidang. Jadi jangan lagi ada hakim yang hilang kontrol sampai marah-marah dalam sidang, atau ketika bersidang menggunakan pakaian yang tidak layak, “Untuk mencuci baju tidak perlu menunggu DIPA kan?” kelakar Prof Manan. “Yang penting pakaiannya rapih, bersih dan layak”.

Pada Sesi pertama ini peserta mendengarkan paparan makalah yang dijelaskan oleh para pembicara. Hakim Agung Habiburrahman memaparkan makalah dengan judul Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia, menurutnya bahwa hukum catat pernikahan itu penting bagi kedua belah pihak istri maupun suami, dan itu berjalan sejak adanya Undang-Undaang Perkawinan No 1 tahun 1974. “Nikah sirri adalah penikahan sah di mata agama, tetapi tidak diakui oleh negara karena tidak ada bukti nikah berupa catatan” Kata Habiburrahman mengutip kamus bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka.
 
Andi Samsu Alam sendiri sebagai Ketua Muda UlDILAG, mengatakan ada 10 point yang sudah berhasil dilakukan oleh BADILAG dan harus ditingkatkan agar pelayanan publik bisa sebaik mungkin diberikan. 10 point itu adalah:
1. Meneruskan sidang keliling Internasional antar Negara untuk menolong warga Indonesia yang kesulitan karena tidak punya Akta Nikah atas dasar prinsip maslahah.
2. Isbat Nikah dilakukan secara cermat dan hati-hati.
3. Izin komandan pada kasus-kasus perkawinan di kalangan TNI supaya benar-benar diperhatikan karena berbagai alasan kepentingan dari kalangan militer.
4. SIADPA dan SIADPTA supaya dimantapkan dan sepenuhnya diharapkan untuk ditangani oleh Ditjen Badilag.
5. Bintek di daerah agar direncanakan dengan baik, sehingga hasilnya benar-benar maksimal, baik menyangkut hukum acara maupun hukum materil.
6. Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah agar diusahakan lahir pada tahun 2012 dengan dasar hukum PERMA seperti KHES.
7. Pengaduan-pengaduan dari daerah pada umumnya adalah menyangkut hukum acara, karena itu diharapkan pembinaan lebih dimantapkan.
8. Berkas kasasi di dukung dengan alat-alat elektronik untuk mempercepat proses penyusunan putusan.
9. Putusan-putusan yang sudah dianonimisasi supaya dimasukkan ke dalam website masing-masing.
10. Agar surat dari Tuada Uldilag mengenai penyelesaian pengaduan pihak berperkara tentang kinerja dan perilaku aparat Pengadilan Tingkat I yang dilimpahkan ke PTA di tindak lanjuti oleh PTA dan dilaporkan ke Tuada Uldilag.

Ketika berita ini diturunkan, Prof Dr. H. Abdul Manan, SH., SIP., M.Hum sedang memberikan pemaparan tentang Eksekusi dan Lelang Dalam Hukum Acara Perdata. Setelah pemaparan makalah-makalah akan dilanjutan dengan diskusi dan pembentukan Tim Kerja Perumus.
Last Updated ( Selasa, 20 September 2011 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-3.jpg