
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Perkara Tingkat Pertama Gugatan Lain |
|
|
|
| Written by Parti | |
| Selasa, 23 Maret 2010 | |
PROSEDUR :Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat: 1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada psngadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg) 2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah : a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda letap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/hahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat (pasal 118 HIR, 142 R Bg). 3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R Bg. Jo. pasaL 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HlR,273 R. Bg.). 4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.). PROSES PENYELESAIAN PERKARA :1. Penggugat atas kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah. 2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk menghadiri persidangan. 3. a. Tahapan Persidangan : i. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2008). ii. Apabila tidak berhasil, maka permeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasat 132 HIR, 158 R.Bg.). b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas gugatan tesebut sebagai berikut: i. Gugatan Dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mangajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut. ii. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar'iyah tersebut. iii. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. 4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HlR, 196 R.Bg.). 5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tersebut |
|
| Last Updated ( Selasa, 08 Maret 2011 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
