Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini241
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini737
mod_vvisit_counterBulan ini4149
mod_vvisit_counterTotal139938

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Perkara Tingkat Pertama Gugatan Lain PDF Print E-mail
Written by Parti   
Selasa, 23 Maret 2010

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat:

1.       Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada psngadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)

2.      Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

a.       Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

b.       Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.

c.       Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda letap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/hahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat (pasal 118 HIR, 142 R Bg).

3.      Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R Bg. Jo. pasaL 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah  dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HlR,273 R. Bg.).

4.       Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).

 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.      Penggugat atas kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.

2.     Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

3.    a.  Tahapan Persidangan :

i.         Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2008).

ii.        Apabila tidak berhasil, maka permeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasat 132 HIR, 158 R.Bg.).

b.       Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas gugatan tesebut sebagai berikut:

i.       Gugatan Dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mangajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.

ii.    Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar'iyah tersebut.

iii.      Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

4.      Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HlR, 196 R.Bg.).

5.      Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tersebut

Last Updated ( Selasa, 08 Maret 2011 )
 
< Prev   Next >

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

darman selamat-selamat.jpg