Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini241
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini737
mod_vvisit_counterBulan ini4149
mod_vvisit_counterTotal139937

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Perkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK) PDF Print E-mail
Written by Parti   
Selasa, 23 Maret 2010

PROSEDUR :


Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :

 

1.      Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.

 

2.      Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No 14 Tahun 1985) yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

 

3.       Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).

 

4.      Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.

 

5.     Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.

 

6.     Panitera  pengadilan  tingkat  pertama  mengirimkan    berkas    PK    ke   MA   selambat-lambatnya dalam tenggan waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

7.      Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. 

 

8.     Pengadilan Agama / Mahkamah  Syar'iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

       9.       Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

                 a.       Untuk perkara cerai talak:

                         i.        Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan

                                memanggil Pemohon dan Termohon;

                        ii.       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

                  b.       Untuk perkara cerai gugat:       

                          Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari

 

  

       PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

 

 

 1.     Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomot register perkara PK.

 

2.     Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistasi.

 

3.       Ketua Mahkmah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. 

 

4.       Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

 

5.       Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1 , 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

 

6.       Majelis Hakim Agung memutus perkara.

 

7.       Mahkmah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Last Updated ( Selasa, 08 Maret 2011 )
 
< Prev   Next >

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

27032008033-kecil.jpg