Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini240
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini736
mod_vvisit_counterBulan ini4148
mod_vvisit_counterTotal139936

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Perkara Tingkat Kasasi PDF Print E-mail
Written by parti   
Selasa, 23 Maret 2010

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

1.      Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat(1)UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). 

2.       Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat(3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

3.       Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

4.       Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya di daftar (Pasal 47 ayat(1) UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

5.       Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 48 ayat(2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

6.      Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat(3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009). 

7.     Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).

8.      Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

9.      Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

a.       Untuk perkara cerai talak :

i.         Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.

ii.       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

b.       Untuk perkara cerai gugat:

Memberikan Akta Cerar sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.       Pemohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.

2.     Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3.       Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.

4.      Penyerahan berkuas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.

5.      Panitera pengganti mendistribusikan betrkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1 , 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6.       Majelis Hakim Agung memutus perkara.

7.     Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Last Updated ( Selasa, 08 Maret 2011 )
 
< Prev   Next >

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

dsc00034.jpg