Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini238
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini734
mod_vvisit_counterBulan ini4146
mod_vvisit_counterTotal139935

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Perkara Tingkat Banding PDF Print E-mail
Written by Parti   
Selasa, 23 Maret 2010

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

1.       Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :

a.       14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

b.      30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No 20 Tahun l947).

2.       Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

3.       Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947).

4.      Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No 20 Tahun 1947)

5.       Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat(1) UU No 20 Tahun 1947).

6.       Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama,/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7.      Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. 

8.       Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9.       Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:

a.       Untuk perkara cerai talak :

i.       Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; 

ii.       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b.       Untuk perkara cerai gugat:

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.      Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2.       Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3.     Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4.       Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

5.       Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6.       Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7.       Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Last Updated ( Selasa, 08 Maret 2011 )
 
< Prev   Next >

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg