|
Perjalanan Dinas TA 2011 Harus Efisien |
|
|
|
|
Written by Admin
|
|
Senin, 12 Juli 2010 |
Perjalanan Dinas TA 2011 Harus Efisien Jakarta // anggaran.depkeu.go.id Pagu Sementara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 294/MK.02/2010 pada tanggal 24 Juni 2010. Pagu Sementara 2011 telah disosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga pada Kamis, 8 Juli 2010. Pagu Sementara tersebut menjadi dasar bagi penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2011. Alokasi Belanja K/L pada Pagu Sementara 2011 adalah sebesar Rp421,55 triliun. Pagu tersebut sudah memperhitungkan kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga untuk membiayai seluruh belanja penyelenggaraan program/kegiatan prioritas dan penunjang dalam Tahun Anggaran 2011. Pagu Sementara 2011 juga sudah menampung dana yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan PNBP, serta penyesuaian pagu PNBP dan PHLN pada beberapa K/L. Selain itu, Pagu Sementara sudah memperhitungkan realokasi anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN 999) ke beberapa K/L, realokasi anggaran K/L ke DAU/DAK, tambahan kenaikan gaji pokok PNS/TNI/POLRI sebesar 10%, serta gaji ke-13. Dalam sosialisasi Pagu Sementara 2011 tersebut, Ibu Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran menyampaikan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penganggaran, maka terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi dalam penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2011. Kegiatan yang dibatasi adalah penyelenggaraan rapat, seminar, pertemuan lokakarya, dan sejenisnya. Pemasangan telepon baru juga dibatasi, kecuali untuk satker yang belum memiliki saluran telepon. Selain itu, dibatasi pula pembangunan gedung baru yang tidak langsung menunjang tugas dan fungsi (mess, wisma, rumah dinas, rumah jabatan, gedung pertemuan, gudang, pos jaga, dll) serta pengadaan kendaraan bermotor kecuali kendaraan fungsional (misalnya ambulance untuk RS, kendaraan tahanan, kendaraan roda 2 untuk penyuluh). Kegiatan lain yang dibatasi adalah perjalanan dinas dalam dan luar negeri kecuali untuk kegiatan yang benar-benar penting atau mendesak.
|
|
Last Updated ( Senin, 12 Juli 2010 )
|