
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Peresmian Operasional PA Mentok |
|
|
|
| Written by @de | |
| Selasa, 06 Desember 2011 | |
|
SOSIALISASI OPERASIONAL PENGADILAN AGAMA MENTOK
Mentok l pta-babel.net Kamis(1/12/2011) bertempat di Gedung Bupati Bangka Barat dilaksanakan Acara Sosialisasi Operasional Pengadilan Agama Mentok. Bapak Bupati Bangka Barat dan Para Jajarannya Sangat Apresiasif Dan Responsif Atas Terbentuk Dan Beroperasinya Pengadilan Agama Mentok. Dalam Acara tersebut juga dihadiri KPTA Bangka Belitung Drs. H. Djafar Abd. Muchith, SH, M.Hi beserta jajarannya. Dalam kesempatan ini KPTA memberikan sambutan bahwa Berdirinya Pengadilan Agama Mentok Adalah Suatu Penghargaan Dan Anugerah Allah Swt Untuk Kabupaten Bangka Barat, Sebab Dari 3 (Tiga) Kabupaten Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yaitu Belitung Timur, Bangka Selatan (Toboali), Dan Mentok Bangka Barat, Dan Dari Ratusan Kabupaten Se-Indonesia, Ternyata Kabupaten Bangka Barat (Mentok) Yang Dipilih Oleh Presiden Untuk Berdirilebih Dulu. Ini Tiada Lain Berkat Doa Masyarakat Mentok Yang Sudah Lama Merindukan Pengadilan Agama Di Mentok Dan Tidak Perlu Dengan Sidang Keliling Seperti Di Toboali Dan Belitung Timur. Terbentuknya Pengadilan Agama Mentok Juga Tidak Terlepas Dari Tuntutan Reformasi, Dimana Mulai Tahun 2003 Dicanangkan Reformasi Birokrasi Sesuai Yang Ditetapkan Oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Yaitu Dari 9 (Sembilan) Bidang Atau Area Tersebut Ialah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Sesuai Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan. Eksistensi Badan Peradilan Agama Sekarang Ini Sudah Mantap Dan Kuat Sesuai Amanat Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Yang Diperbaharui Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pengadilan Agama Mentok, Seperti Halnya Peradilan Lain Di Indonesia Adlah Salah Satu Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Di Bawah Mahkamah Agung, Untuk Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakkan Hukum Dan Keadilan. Pengadilan Agama Adalah Salah Satu Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Bagi Rakyat Pencari Keadilan Yang Beragama Islam Mengenai Perkara Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Pengadilan Agama Berkedudukan Di Ibu Kota Kabupaten/Kota Dan Daerah Hukumnya Meliputi Wilayah Hukum Kabupaten/Kota. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 Tanggal 24 Februari 2011 Tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Pengadilan Agama Baru, Semuanya Telah Diresmikan Secara Nasional Oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Tanggal 16 November 2011 Di Labuan Bajo (Pulau Komodo) Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya Untuk Pemisahan Wilayah Kekuasaan Masing-Masing Pengadilan Yakni Sungailiat Ke Pengadilan Agama Mentok, Perlu Disosialisasikan Operasionalnya Oleh Pemerintah Daerah Masing-Masing. Sesuai Dengan Ayat 3 Angka (10) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 Bahwa Dengan Terbentuknya Dan Diresmikan Operasionalnya Pengadilan Agama Mentok, Maka Wilayah Kabupaten Bangka Barat Dikeluarkan Dari Daerah Hukum Pengadilan Agama Sungailiat; Dan Sesuai Pasal 5 Angka (10) Keputusan Presiden Tersebut, Perkara-Perkara Yang Termasuk Lingkungan Kewenangan Pengadilan Agama Mentok Dan Telah Diperiksa Oleh Pengadilan Agama Sungailiat Tapi Belum Diputus, Tetap Diperiksa Oleh Pengadilan Agama Sungailiat; Dan Seusai Pasal 6 Angka (10), Perkara Yang Termasuk Lingkup Kewenangan Pengadilan Agama Mentok Yang Diajukan Di Pengadilan Agama Sungailiat Tapi Belum Diperiksa Oleh Pengadilan Agama Sungailiat, Dilimpahkan Ke Pengadilan Agama Mentok. Mengakhiri sambutannya KPTA, Drs. H. Djafar Abd. Muchith, SH, M.HI. menghaturkan terima kasih banyak kepada Bupati Bangka Barat beserta jajarannya yang sangat responsif menyambut terbentuknya Pengadilan Agama Mentok. Dalam kesempatan ini pula Bapak Bupati dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak H. Sukirman sebagai Wakil Bupati Bangka Barat memberikan arahan. Wakil Bupati H. Sukirman hanya mengaris bawahi apa-apa yang disampaikan oleh KPTA, Beliau menyambut gembira dengan beroperasinya Pengadilan Agama di Mentok semakin mempermudah bagi masyarakat Bangka Barat dalam hal pengajuan perkara. Dan mengakhiri arahannya Bupati Bangka Barat berpesan kepada para aparat pengadilan khususnya Pengadilan Agama Mentok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kondisi dan situasi di daerah ini (mentok) dan selalu menjaga kewibawaan peradilan. Wakil Bupati juga menyerahkan secara simbolis papan nama Pengadilan Agama Mentok kepada KPA Mentok Drs. Asmuni, MH dilanjutkan dengan pemberian yuridiksi Pengadilan Agama Mentok dari Pengadilan Agama Sungailiat. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
