|
Penyuluhan Hukum Ilmu Faraidh |
|
|
|
|
Written by Admin
|
|
Rabu, 15 Desember 2010 |
|
PENYULUHAN HUKUM ILMU FARAIDH DI BANGKA BARAT Dalam aula penginapan “Sampurna Cipta” pada hari Senin tanggal 13 Desember 2010 merupakan tempat yang mengukir salah satu sejarah masyarakat Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dalam dimensi Hukum Islam. Betapa tidak, pelaksanaan penyuluhan hukum Islam di bidang “Faraidh” telah lama direncanakan oleh pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bangka Barat.
Ilmu faraidh (ilmu waris Islam) merupakan suatu ilmu yang sangat langka dimiliki atau dikuasai oleh umat Islam khususnya di Kabupaten Bangka Barat, demikian yang dikatakan oleh salah satu pimpinan Cabang DMI Bangka Barat kepada Narasumber atau pembicara Ilmu Faraidh. Adapun Narasumber dalam acara ini adalah hakim Pengadilan Sungailiat, yang terdiri dari Drs. M. IDRIS WAHIDIN (Ketua Pengadilan Agama Sungailiat), Drs. Abdul Shomad Alam (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungailiat), dan Drs. Kiagus Ishak ZA.
|
|
Last Updated ( Rabu, 15 Desember 2010 )
|
Comments
terim aksih kepada panitia penyelenggara dan penyandang dana, serta nara sumber yang telah mengisi acara...
RSS feed for comments to this post.