|
Penyuluhan Hukum " Fasilitasi Pencapaian Halaqoh" |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Rabu, 06 Mei 2009 |
|
 Dari kiri ke kanan : Wakil Ketua PA Sungailiat, Asisten I dan Ketua Panitia Kegiatan penyuluhan hukum yang berkenaan " Fasilitasi Pencapaian Halaqoh tentang Undang - Undang perkawinan, wakaf, dan Faroidh sekabupaten Bangka Tengah", telah dibuka kemarin pagi Selasa 5 Mei 2009 oleh Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan , MUHAMAD ZAKARIA, di gedung serba guna Kecamatan Namang Bangka Tengah. Penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh pemerintah setempat selaku penanggung jawab kegiatan yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sungailiat sebagai pengisi seluruh materi penyuluhan hukum. Setelah pembukaan, materi pertama tentang perkawinan telah disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Drs. Abdul Shomad, yang dilanjutkan dengan materi hukum waris yang disampaikan oleh Drs. Kiagus Izhak ZA sedangkan materi tentang wakaf disampaikan oleh Ansori, S.H. Menurut laporan panitia penyelenggara , penyuluhan hukum itu seyogyanya diikuti 220 peserta dari 4 kecamatan, yaitu : Kec. Namang, Kec. Pangkalan Baru , Kec. Simpang Katis, Kec. Sungaiselan. Para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini tercermin dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nara sumber dan pernyataan beberapa peserta seusai kegiatan yang ingin lebih banyak tahu lagi masalah - masalah yang telah disampaikan.
|
|
Last Updated ( Rabu, 06 Mei 2009 )
|