|
 Dari Kiri : Dra. Hj. Fadlun, Drs. Abdul Shomad, Latifah Setyawati Penyuluhan hukum di hari kedua ini, Kamis tanggal 7 Mei 2009 kemarin dilaksanakan di Balai Serba Guna Kecamatan Koba Bangka Tengah yang diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Koba dan Lubuk. Materi yang disampaikan sama dengan materi dalam penyuluhan hukum pada tahap pertama dahulu, namun nara sumbernya berbeda. Drs. Abdul Shomad menyampaikan materi ilmu waris (Faraidh), Dra. Hj. Fadlun menyampaikan materi wakaf dan Latifah Setywati, S.H, M.Hum menyampaikan materi perkawinan. Walaupun jumlah peserta yang hadir tidak seramai dengan jumlah peserta pada beberapa hari yang lalu, namun antusias peserta tidak kalah semangatnya untuk mengetahui secara jelas dan rinci ketiga macam hukum Islam tersebut, apalagi diantara peserta / penanya terdapat kaum perempuan. Dalam perbincangan diruang Hakim seusai sholat ashar kemarin, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Drs. H. Mohd. Abduh HMN, S.H, menhargai Pemerintah Daerah Bangka Tengah yang sudah dua tahun terakhir ini telah menyelenggarakan penyuluhan hukum, sementara dua Kabupaten lain, yaitu Bangka Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan yang diharapkan dapat pula mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Sungailiat dalam bidang hukum, sampai saat ini belum ada realisasinya walaupun sebelumnya sudah ada pertemuan antara Ketua Pengadilan Agama Sungailiat dengan Bupati dari kedua daerah tersebut.
|