PENYULUHAN HUKUM KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH DENGAN PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT Dalam rangka kegiatan fasilitas pencapaian halaqoh dan berbagai forum keagamaan lainnya sebagai upaya peningkatan wawasan kebangsaan di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Tengah mengadakan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sungailiat. (Tampak SEKDA sedang memberikan kata sambutan yang mewakili Bupati Kab. Bangka Tengah)Pengadilan Agama Sungailiat menjadi Nara Sumber dalam kegiatan tersebut dengan materi sosialisasi “Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dengan kekhususan materi Tentang Perkawinan, Perwakafan dan Faraidh”.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 07 sampai dengan 09 April 2008. Hari PertamaDrs. H. Mohd. Abduh. HMN, SH. (Ketua Pengadilan Agama Sungailiat), Dra. Indah Nirmala, MH. Drs. Aripin, SH. sedang memberikan Penyuluhan HukumPada Penyuluhan Hukum hari pertama yaitu Senin tanggal 7 April 2008 dilaksanakan di Balai Diklat Pemda Kabupaten Bangka Tengah dengan Nara Sumber Bapak Ketua Pengadilan Agama Sungailiat (Drs. H. Mohd. Abduh. HMN., SH.) membahas masalah Perkawinan, Drs. Aripin, SH. membahas tentang Perwakafan dan Dra. Indah Nirmala, M.H. membahas masalah Hukum Kewarisan. Adapun peserta yang hadir adalah Warga masyarakat dari Kecamatan Koba dan Kecamatan Lubuk Besar yang terdiri dari KUA, Kades, Sekdes dan P3N, Pengurus Mesjid, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang berjumlah 123 peserta. 

Hari KeduaPada Penyuluhan Hukum hari kedua, Selasa tanggal 8 April 2008 dilaksanakan di Balai Pertemuan Kecamatan Simpang Katis dengan Nara Sumber Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungailiat (Drs. Abdul Shomad) membahas masalah Perkawinan, Ansori, SH. membahas tentang Perwakafan dan Dra. Hj. Fadlun membahas masalah Hukum Kewarisan. Adapun peserta yang hadir adalah Warga masyarakat dari Kecamatan Simpang Katis dan Kecamatan Sungai Selan yang pesertanya dari unsur KUA, Kades, Sekdes dan P3N, Pengurus Mesjid, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat yang berjumlah 136 orang. Hari KetigaPada hari ketiga, Rabu tanggal 9 April 2008 Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Balai Pertemuan Kecamatan Pangkalan Baru dengan Nara Sumber Drs. Alizaryon yang membahas masalah Perkawinan, Drs. Kiagus Ishak ZA. membahas tentang Perwakafan dan A. Nashruddin, SH. membahas masalah Hukum Kewarisan. Adapun peserta yang hadir adalah Warga masyarakat dari Kecamatan Pangkalan Baru dan dan Kecamatan Namang yang pesertanya dari unsur KUA, Kades, Sekdes dan P3N, Pengurus Mesjid, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat yang berjumlah 118 orang. Pembukaan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Bapak SEKDA Kabupaten Bangka Tengah UMAR MANSYUR, SH. dengan membacakan sambutan dari Bupati Kabupaten Bangka Tengah, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sesi demi sesi oleh Para Nara Sumber. Pada dasarnya peserta yang hadir antusias mengikuti penyampaian materi, hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab yang diadakan setelah penyampaian materi yang kemudian dijawab dan dijelaskan oleh Nara Sumber. Sebagian besar pertanyaan yang diajukan para peserta berkisar dalam masalah perkawinan terutama masalah kawin dan cerai di bawah tangan kaitannya dengan masalah keluarga lainnya yaitu harta bersama, hak asuh dan nafkah serta tidak luput pula pertanyaan-pertanyaan tentang wakaf maupun kewarisan. Pada akhir acara baik peserta yang hadir maupun unsur pemerintahan tetap meminta agar acara seperti itu bisa diadakan kembali untuk membuka wawasan masyarakat agar tidak awam hukum baik tentang Hukum Perkawinan, Hukum Perwakafan maupun Hukum Kewarisan. (Sumber; Dra. Indah Nirmala, MH. Hakim Pengadilan Agama Sungailiat). |