Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

PENGADAAN BARANG/JASA

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini311
mod_vvisit_counterKemarin352
mod_vvisit_counterMinggu ini1802
mod_vvisit_counterBulan ini3073
mod_vvisit_counterTotal116055

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Penyuluhan Hukum di Kab. Bangka Tengah PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Jumat, 09 Mei 2008

PENYULUHAN HUKUM KERJASAMA  ANTARA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
DENGAN 
PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT

Dalam rangka kegiatan fasilitas pencapaian halaqoh dan berbagai forum keagamaan lainnya sebagai upaya peningkatan wawasan kebangsaan di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Tengah mengadakan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sungailiat.

Sample Image

(Tampak SEKDA sedang memberikan kata sambutan yang mewakili Bupati Kab. Bangka Tengah)

Pengadilan Agama Sungailiat menjadi Nara Sumber dalam kegiatan tersebut dengan materi sosialisasi “Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan  Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dengan kekhususan materi Tentang Perkawinan, Perwakafan dan Faraidh”.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 07 sampai dengan 09 April 2008.

Hari Pertama

Sample Image

Drs. H. Mohd. Abduh. HMN, SH. (Ketua Pengadilan Agama Sungailiat), Dra. Indah Nirmala, MH. Drs. Aripin, SH. sedang memberikan Penyuluhan Hukum

Pada Penyuluhan Hukum hari pertama yaitu Senin tanggal 7 April 2008  dilaksanakan di Balai Diklat Pemda Kabupaten Bangka Tengah dengan Nara Sumber Bapak Ketua Pengadilan Agama Sungailiat (Drs. H. Mohd. Abduh. HMN., SH.) membahas masalah Perkawinan, Drs. Aripin, SH. membahas tentang Perwakafan dan Dra. Indah Nirmala, M.H. membahas masalah Hukum Kewarisan. Adapun peserta yang hadir adalah Warga masyarakat dari Kecamatan Koba dan Kecamatan Lubuk Besar yang terdiri dari KUA, Kades, Sekdes dan P3N, Pengurus Mesjid, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang berjumlah 123 peserta.

Sample Image

Sample Image

 

 

 

 

 

 

 

 

Hari Kedua

Pada Penyuluhan Hukum hari kedua, Selasa tanggal 8 April 2008 dilaksanakan  di Balai Pertemuan Kecamatan Simpang Katis dengan Nara Sumber Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungailiat (Drs. Abdul Shomad) membahas masalah Perkawinan, Ansori, SH. membahas tentang Perwakafan dan Dra. Hj. Fadlun membahas masalah Hukum Kewarisan. Adapun peserta yang hadir adalah Warga masyarakat dari Kecamatan Simpang Katis dan Kecamatan Sungai Selan yang pesertanya dari unsur KUA, Kades, Sekdes dan P3N, Pengurus Mesjid, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat yang berjumlah 136 orang.

Hari Ketiga

Pada hari ketiga, Rabu tanggal 9 April 2008 Penyuluhan Hukum dilaksanakan  di Balai Pertemuan Kecamatan Pangkalan Baru dengan Nara Sumber Drs. Alizaryon yang  membahas masalah Perkawinan, Drs. Kiagus Ishak ZA. membahas tentang Perwakafan dan A. Nashruddin, SH.  membahas masalah Hukum Kewarisan. Adapun peserta yang hadir adalah Warga masyarakat dari Kecamatan Pangkalan Baru dan dan Kecamatan Namang yang pesertanya dari unsur KUA, Kades, Sekdes dan P3N, Pengurus Mesjid, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat yang berjumlah 118 orang.
Pembukaan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka oleh Bapak SEKDA Kabupaten Bangka Tengah UMAR MANSYUR, SH. dengan membacakan sambutan dari Bupati Kabupaten Bangka Tengah, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sesi demi sesi oleh Para Nara Sumber.
Pada dasarnya peserta yang hadir antusias mengikuti penyampaian materi, hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab yang diadakan setelah penyampaian materi yang kemudian dijawab dan dijelaskan oleh Nara Sumber. Sebagian besar pertanyaan yang diajukan para peserta berkisar dalam masalah perkawinan terutama masalah kawin dan cerai di bawah tangan kaitannya dengan masalah keluarga lainnya yaitu harta bersama, hak asuh dan nafkah serta tidak luput pula pertanyaan-pertanyaan tentang wakaf maupun kewarisan.
Pada akhir acara baik peserta yang hadir maupun unsur pemerintahan tetap meminta agar acara seperti itu bisa diadakan kembali untuk membuka wawasan masyarakat agar tidak awam hukum baik tentang Hukum Perkawinan, Hukum Perwakafan maupun Hukum Kewarisan. (Sumber; Dra. Indah Nirmala, MH. Hakim Pengadilan Agama Sungailiat).

Last Updated ( Selasa, 13 Mei 2008 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg