| | | | Ketua Mahkamah Agung RI :
Remunerasi : Bukan (sekedar) Kenaikan Gaji
 Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, bersama dengan Wakil Ketua MA bidang non Yudisial, Tuada Pembinaan, Tuada Agama, KPTA dan KPTA Kep. Bangka Belitung pada acara penyampaian pengarahan kepada para hakim se-Provinsi Bangka Belitung, Rabu (2/4) di Griya Timah Pangkal Pinang PANGKALPINANG.Remunerasi yang kini diberikan kepada Mahkamah Agung adalah tunjangan kinerja. Remunerasi bukan kenaikan gaji atau tunjangan jabatan. Oleh karena itu, pemberian remunerasi ini seratus prosen bergantung kepada kita semua. Bahkan, sangat memungkinkan jika kinerja kita tidak beres, tunjangan kinerjanya akan dihapuskan.
Hal demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, pada saat memberikan pembinaan bagai para hakim se wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Rabu (2/4) siang, bertempat di Griya Timah, Pangkal Pinang. Lebih lanjut Bagir Manan menjelaskan bahwa secara individual tunjangan kinerja ini bisa dihapuskan. Misalnya ketika seseorang hakim “dinon-palukan”, maka secara serta merta tunjangan kinerja hakimnya pun menjadi hilang. |
MA susun Kriteria Kinerja
Berkaitan dengan tunjangan kinerja ini, kini MA sedang menyusun kriteria kinerja. Menurut Bagir Manan, bahwa paling tidak ada beberapa hal yang menjadi prioritas perhatian Mahkamah Agung untuk peningkatan kinerja ini. Bagir menyebut penyelesaian perkara, persoalan eksekusi putusan, penyelenggaraan peradilan yang efektif dan tertib, kualitas pelayanan pada masyarakat, dan akses publik, sebagai unsur yang sangat dominan dalam peningkatan kinerja.
Para hakim se wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang memperhatikan pengarahan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Berbicara mengenai akses publik, Bagir Manan , menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi. “pemanfatan IT di pengadilan sangat penting untuk transparansi dan memperluas akses publik terhadap informasi pengadilan, oleh karena itu para pimpinan pengadilan disemua lingkungan harus memiliki perhatian yang tinggi terhadap pengembangan teknologi informasi”, tegas Bagir Manan
Pelayanan Tanpa Tatap Muka Sedangkan untuk pelayanan publik, Bagir kembali menyegarkan gagasan yang pernah digulirkannya pada saat Rakernas di Makasar tahun lalu. Menurutnya pengadilan harus mengembangkan pelayanan tanpa tatap muka.  Jika yang berperkara ingin mengetahui biaya perkara, biaya eksekusi, dll, mereka cukup mendapatkannya melalui media informasi yang tersedia, tidak perlu bertanya ke petugas”, ungkapnya. Bagir meyakini dengan sistem pelayanan tanpa tatap muka, pengadilan akan terhindar dari pitnah, terutama yang berkaitan dengan persoalan uang. Masih mengenai pelayanan ini, Bagir Manan pun kembali menekankan sistem pembayaran biaya perkara melalui bank. “Kini telah banyak pengadilan yang telah menerapkan sistem pembayaran biaya perkara melalui bank, langkah inovatif ini sebaiknya ditiru oleh pengadilan lain”, ungkap Bagir Manan. (asnoer | www.badilag.net) |