|
 (Dari kiri Drs.Abubakar KPA Pangkalpinang, SH, Mhum, Drs. H.Djafar Abdul Muchith, SH, M.HI, KPTA BABEL, Drs. H.Wahyu Widiana, Ma. Dirjen Badilag MA-RI, Drs. Mohd Abduh HMN, SH KPA Sungailiat, Drs. M. Idris Wahidin, KPA Tj.pandan) Acara pendalam materi panitera pengganti dan jurusita pengganti yang dilaksanakan di Tanjung Pandan Belitung, pada tanggal 15 Mei 2009 s/d 17 Mei 2009 dibuka secara resmi oleh Drs. H.Wahyu Widiana, Ma yang di dampingi oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Bapak Drs. H.Djafar Abdul Muchith, SH, M.HI dan di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan juga para 34 orang peserta pendalaman Materi yaitu panitera pengganti dan jurusita pengganti sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung 
Kita Harus Bangga Menjadi Pegawai MA”setelah membuka secara resmi acara pendalaman materi Panitera pengganti dan Jurusita pengganti Dirjen Badilag MA-RI memberikan wejengan dan pengarahan. Kita harus bangga menjadi pegawai Mahkamah Agung!”, itulah cara bapak Drs. H.Wahyu Widiana, Ma. Dirjen Badilag MA-RI, untuk menanamkan semangat kepada para peserta dalam acara Pembukaan Pendalaman Materi Kepaniteraan dan Kajurusitaan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Hotel Pondok Impian Tanjungpandan pagi tadi (red. 16 Mei 2009). ”Tetapi bangga itu tidak boleh menjadi sombong”, tambah Wahyu lagi. Kalimat itu diucapkan Wahyu kepada para peserta untuk terus bersemangat mengikuti acara pendalaman ini hingga akhir. Tercatat ada 34 peserta acara Pendalaman Materi Kepaniteraan dan Kejurusitaan Pengadilan Agama ini, yang terdiri mulai dari Panitera Sekretaris Pansek (Pansek) hingga Juru Sita Pengganti (JSP) PA sewilayah PTA Babel. Komunikasi antara pihak yang berperkara dengan pegawai Pengadilan harus dibatasi, demikian pesan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika memberikan materi Kebijakan Dirjen Badilag didalam acara Pendalaman Materi Kepaniteraan dan Kejurusitaan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini perlu ditekankan untuk menghindari adanya kesalahan dalam pemberian informasi dan menghindari bocornya informasi tentang perkara yang sedang diperiksa. Lebih lanjut Wahyu juga menjelaskan tentang fokus yang ingin dicapai Badilag dalam 5 tahun terakhur ini setelah satu atap. Dimulai dari tahun 2005, Badilag memfokuskan diri untuk melakukan konsolidasi dengan badan Peradilan Agama dibawahnya
|