Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini210
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini706
mod_vvisit_counterBulan ini4118
mod_vvisit_counterTotal139906

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Pembinaan Hisab Rukyat Cakim Angktan III PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Rabu, 29 Oktober 2008
Dirjen Badilag :  

"Cakim  Harus Menjadi   Agen Perubahan"

Image

Ciawi | Badilag.net (29/10)

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menaruh harapan yang besar terhadap calon hakim (cakim) peradilan agama. Dirjen meminta para Cakim untuk menjadi agen perubahan di satuan kerjanya. Wujud dari  peran tersebut, Cakim harus menjadi pelopor pemberdayaan teknologi informasi.  Hal ini karena teknologi informasi selalu  menjadi instrumen  dalam setiap sistem manajemen perubahan dimana pun.

Wahyu Widiana menyampaikan hal tersebut  saat memberikan materi  kebijakan pembinaan hisab rukyat pada pendidikan dan pelatihan calon hakim angkatan III tahun 2008 di Ciawi, Selasa (29/10). Pernyataan senada pernah pula  disampaikannya pada diklat serupa  angkatan sebelumnya.
“Sebagaimana  dengan hisab-rukyat, cakim  pun harus memiliki kemampuan di bidang teknologi infomasi,  meski kemampuan tersebut tidak harus berkualifikasi  pakar ”,  ungkap  Wahyu  dihadapan cakim peradilan agama yang berjumlah 230 orang.

“Cakim harus mengerti SIADPA, SIMPEG dan bisa menggunakan internet”, tambahnya.

Dalam penyampaian materi yang bertajuk  pembinaan hisab rukyat paska UU 3/2006, Wahyu menegaskan bahwa para  hakim peradilan agama setidaknya harus memahami pengetahuan dasar hisab-rukyat,  seperti  konsepsi  tentang  sistem penanggalan qomariah, konsep ijtima’, visibilitas hilal, serta aliran pemikiran diseputar hal tersebut.

Menurutnya meski secara teknis hisab rukyat bukan lagi  kewenangan peradilan agama, tetapi  PA diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal.  Sehingga  pengetahuan tentang  hisab rukyat harus dimiliki oleh hakim peradilan agama. Hakim PA, lanjut Wahyu, harus membaca tulisan-tulisan tentang hisab rukyat yang tersebar di berbagai literatur.

Image

SERIUS: para peserta pendidikan dan pelatihan Calon Hakim sedang mengikuti pemaparan materi kebijakan pembinaan hisab rukyat oleh Dirjen Badilag

“Di fitur hisab rukyat situs  badilag.net banyak informasi-informasi mengenai hisab rukyat,  sengaja dimuat untuk konsumsi para hakim”, ujar Dirjen Badilag.

Dirjen menekankan kepada hakim untuk mengetahui  faktor-faktor yang menyebabkan kesaksian rukyatul hilal ditolak. Hal ini sangat penting mengingat perannya yang sangat strategis dan menyangkut kepentingan ummat ketika dirinya harus menetapkan ditolak atau diterimanya rukyat untuk penanggalan lebaran atau awal ramadhan.

Antusias

Para peserta Diklat Cakim yang rata-rata masih berusia muda tersebut terlihat sangat antusias mengikuti presentasi Dirjen.  Apalagi, nara sumber yang dikenal sebagai pakar hisab rukyat nasional ini membawakan materi dengan ilustrasi-lustrasi yang menarik. Bahkan ketika  menjelaskan ijtima’, diluar dugaan Ia meminta tiga orang relawan untuk berperan sebagai matahari, bumi, dan bulan. Suasana menjadi penuh tawa ketika bumi yang diperankan oleh  Daeng,cakim dari Kupang,  diminta untuk berotasi dan berevolusi terhadap matahari . Demikian juga ketika bulan, yang diperankan oleh salah seorang Cakim perempuan, diminta juga untuk berotasi dan berevolusi terhadap bumi.
Image

Dirjen sedang mengarahkan tiga relawan Cakim untuk bermain  peran  sebagai benda-benda langit, matahari, bumi dan bulan

Metode cerdik yang dibawakan Dirjen Badilag ini berhasil menciptakan suasana kelas yang tanpa ngantuk sepanjang sessi pembinaan hisab rukyat.

221 situs web

Selain materi hisab rukyat, cakim agama yang berasal dari non pegawai ini disuguhkan materi peta implementasi teknologi informasi di lingkungan peradilan agama oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi Ditjen Badilag, Asep Nursobah.

Menurut Asep, kini peradilan agama telah memiliki 221 situs web yang terdiri dari 26 situs PTA dan 195 situs pengadilan agama. Sementara aplikasi SIADPA kini telah diterapkan  234 pengadilan agama atau sekitar 68 %. “mudah-mudahan di 2009 semua satker peradilan agama semuanya telah memiliki situs web dan terinstall SIADPA”, ungkapnya ( This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg