|
Pelatihan Barang dan Jasa KPTA Babel saat memberi sambutan pada Pembukaan Pelatihan Pangkalpinang | pta-babel.net Untuk memenuhi kebutuhan SDM yang handal dalam Pengadaan/Pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Peradilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Pelatihan Tingkat Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Selama lima hari dimulai hari senin tanggal 23 Mei 2011 s/d hari sabtu tanggal 27 Mei 2011. Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang peserta dari Pengadilan Tinggi Agama Dan Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Pelatihan yang dilaksanakan diruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Kep.Babel diikuti dengan sangat antusias oleh seluruh peserta pelatihan. Pelatihan singkat tersebut diakhiri dengan ujian yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Mei 2011. Pelatihan Barang dan Jasa Pemerintah ini diisi oleh para tutor profesional dari LKPP, yaitu Bapak Eko Sutarto dan Bapak Indrawadi.
Mengingat pentingnya pelatihan ini, Drs. Dja’far Abdul Muchith, SH., MHI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap acara ini. Beliau juga mengharapkan partisipasi aktif dari para peserta, sehingga mendorong kelulusan dan perolehan sertifikat barang/jasa demi kemudahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Keingintahuan yang besar dari para peserta menjadi faktor pendukung kelancaran dan kesuksesan acara ini. Melihat antusiasme yang besar dari para peserta, para tutor pun semakin bersemangat menjelaskan modul demi modul yang telah disiapkan. Banyak ilmu dan pengetahuan baru yang diperoleh para peserta berkaitan dengan pengadaan dan pengelolaan barang/jasa pemerintah. Foto bersama perserta Pelatihan dan Tutor
“Saya senang dengan semangat Bapak/Ibu semua dalam mengikuti pelatihan ini,” kata Bapak Eko Sutarto di sela-sela pelajaran yang sedang disampaikan. Acuan pelatihan pengadaan barang/jasa ini adalah Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010. Arah pandang terhadap Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus diubah. Berkaitan dengan hal itu, ke depannya akan diberlakukan pengadaan secara elektronik yang dinaungi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Untuk itu, diharapkan lewat pelatihan dan pembelajaran ini, dapat diambil pemahaman yang benar mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Besar harapan semua pihak, khususnya peserta untuk bisa lulus dalam ujian sertifikasi tersebut dan membenahi semua pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. |