Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini87
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini583
mod_vvisit_counterBulan ini3995
mod_vvisit_counterTotal139784

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Pelaksanaan UU Tipikor di Mahkamah Agung RI PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Kamis, 01 Oktober 2009

MAHKAMAH AGUNG SIAP LAKSANAKAN UU PENGADILAN TIPIKOR

Jakarta l hukumonline.com

Amanat UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan pengadilan tipikor dibentuk di 33 Provinsi dalam jangka waktu dua tahun akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal akan dibentuk di tujuh provinsi. MA juga akan mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana UU yang baru disahkan itu.

Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) akhirnya disahkan. Meski sempat menimbulkan perdebatan yang cukup sengit, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menemui kata sepakat. Salah satu yang disepakati adalah pengadilan tipikor akan dibentuk di tiap ibukota provinsi di Indonesia. Artinya, akan ada 33 pengadilan tipikor tingkat pertama di Indonesia. Pembentukannya paling lambat selama dua tahun.

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) pun segera menggelar rapat untuk menyikapi amanat UU yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. “Kami baru saja menggelar rapat pimpinan,” ujar Juru Bicara MA, Hatta Ali di Gedung MA, Rabu (30/9).

 

Hatta mengatakan MA telah siap melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Ia mengatakan pembentukan pengadilan tipikor di 33 Provinsi akan dilakukan secara bertahap. “Tak mungkin dilakukan secara serentak sekaligus,” tuturnya. Ia mengatakan pembentukkan pengadilan akan dilakukan dengan empat tahap, yakni setiap enam bulan.

Tahap pertama, lanjut Hatta, akan dibentuk pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri kategori 1A khusus yang terdapat di tujuh daerah yaitu, Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Palembang, Medan, dan Samarinda. “Sekaligus dengan tingkat bandingnya,” tutur Hatta. Ia mengatakan pembentukan tahap pertama ini direncakan akan selesai paling lambat awal tahun depan.

Pembentukan ini diperkirakan tidak terlalu sulit. Pasalnya, MA tidak membangun gedung baru untuk pengadilan tipikor. Rencananya, pengadilan tipikor akan berada di gedung yang sama dengan pengadilan negeri. “Pokoknya dalam tempo dua tahun harus bisa dipenuhi pengadilan tipikor di 33 Provinsi,” tuturnya. Masalah utamanya hanya persoalan anggaran.

 

Hatta mengungkapkan Ketua MA telah menunjuk tim yang akan menyusun pelaksanaan UU Pengadilan Tipikor ini. “Tim ini juga bertugas menyusun Peraturan MA,” ujarnya. Tim akan segera bekerja seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Palembang.

 

Komposisi Hakim

 

Bukan hanya dari segi sarana, dari segi Sumber Daya Manusia, MA juga mengaku sudah siap. Hatta mengatakan MA akan mengusahakan di setiap pengadilan tipikor memiliki minimal delapan hakim, yang terdiri empat hakim karir dan empat hakim ad hoc. Para hakim inilah yang akan menangani perkara-perkara korupsi yang mampir di pengadilannya.

 

Dari jumlah minimal delapan hakim ini, lanjut Hatta, akan dibentuk beberapa majelis hakim. Ada majelis yang berjumlah tiga hakim, ada juga yang berjumlah lima hakim. Selain itu, ketentuan Pasal 26 UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan komposisi majelis hakim diserahkan ke Ketua Pengadilan akan kembali diperjelas oleh MA melalui Perma. Beleid itu kelak diharapkan dapat menjadi petunjuk Ketua Pengadilan untuk menentukan komposisi hakim.   

 

“MA akan terbitkan Perma yang mengatur kriteria-kriteria perkara mana yang bisa ditangani oleh tiga hakim atau lima hakim. Selain itu, perkara jenis apa yang hakim adhoc-nya lebih banyak atau hakim karirnya lebih banyak,” jelas Hatta. Selain itu, akan diatur juga apakah hakim karir akan dibebastugaskan dari perkara lain bila ditetapkan sebagai hakim tipikor.

 

Sebelumnya, Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai diserahkannya penentuan majelis kepada ketua pengadilan akan berimplikasi pada berbedanya putusan di daerah yang satu dengan yang lain.

 

“Misalnya, daerah yang satu hakim adhoc lebih banyak dan daerah yang lain hakim adhoc lebih sedikit, maka dari kedua daerah itu putusan terhadap korupsi akan berbeda. Yang lebih banyak hakim adhoc akan memutus koruptor di penjara lebih lama ketimbang yang sedikit hakim adhoc-nya, maka yang terjadi tidak ada kepastian hukum,” ujar Wahyudi.

Hatta tak menutup telinga terhadap kritikan yang dilontarkan oleh para pengamat. Ia menegaskan MA akan menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ia juga meminta agar para pihak tidak buru-buru berburuk sangka. Hatta bahkan sempat berkata, “Apakah begitu parahnya hakim karir di mata mereka?”

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

selamat.jpg