
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| Pelaksanaan UU Tipikor di Mahkamah Agung RI |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Kamis, 01 Oktober 2009 | |
MAHKAMAH AGUNG SIAP LAKSANAKAN UU PENGADILAN TIPIKORJakarta l hukumonline.com Amanat UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan pengadilan tipikor dibentuk di 33 Provinsi dalam jangka waktu dua tahun akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal akan dibentuk di tujuh provinsi. MA juga akan mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana UU yang baru disahkan itu.
Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) akhirnya disahkan. Meski sempat menimbulkan perdebatan yang cukup sengit, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menemui kata sepakat. Salah satu yang disepakati adalah pengadilan tipikor akan dibentuk di tiap ibukota provinsi di Indonesia. Artinya, akan ada 33 pengadilan tipikor tingkat pertama di Indonesia. Pembentukannya paling lambat selama dua tahun. Pimpinan Mahkamah Agung (MA) pun segera menggelar rapat untuk menyikapi amanat UU yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. “Kami baru saja menggelar rapat pimpinan,” ujar Juru Bicara MA, Hatta Ali di Gedung MA, Rabu (30/9).
Hatta mengatakan MA telah siap melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Ia mengatakan pembentukan pengadilan tipikor di 33 Provinsi akan dilakukan secara bertahap. “Tak mungkin dilakukan secara serentak sekaligus,” tuturnya. Ia mengatakan pembentukkan pengadilan akan dilakukan dengan empat tahap, yakni setiap enam bulan. Tahap pertama, lanjut Hatta, akan dibentuk pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri kategori 1A khusus yang terdapat di tujuh daerah yaitu, Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, Palembang, Medan, dan Samarinda. “Sekaligus dengan tingkat bandingnya,” tutur Hatta. Ia mengatakan pembentukan tahap pertama ini direncakan akan selesai paling lambat awal tahun depan. Pembentukan ini diperkirakan tidak terlalu sulit. Pasalnya, MA tidak membangun gedung baru untuk pengadilan tipikor. Rencananya, pengadilan tipikor akan berada di gedung yang sama dengan pengadilan negeri. “Pokoknya dalam tempo dua tahun harus bisa dipenuhi pengadilan tipikor di 33 Provinsi,” tuturnya. Masalah utamanya hanya persoalan anggaran.
Hatta mengungkapkan Ketua MA telah menunjuk tim yang akan menyusun pelaksanaan UU Pengadilan Tipikor ini. “Tim ini juga bertugas menyusun Peraturan MA,” ujarnya. Tim akan segera bekerja seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Palembang.
Komposisi Hakim
Bukan hanya dari segi sarana, dari segi Sumber Daya Manusia, MA juga mengaku sudah siap. Hatta mengatakan MA akan mengusahakan di setiap pengadilan tipikor memiliki minimal delapan hakim, yang terdiri empat hakim karir dan empat hakim ad hoc. Para hakim inilah yang akan menangani perkara-perkara korupsi yang mampir di pengadilannya.
Dari jumlah minimal delapan hakim ini, lanjut Hatta, akan dibentuk beberapa majelis hakim. Ada majelis yang berjumlah tiga hakim, ada juga yang berjumlah lima hakim. Selain itu, ketentuan Pasal 26 UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan komposisi majelis hakim diserahkan ke Ketua Pengadilan akan kembali diperjelas oleh MA melalui Perma. Beleid itu kelak diharapkan dapat menjadi petunjuk Ketua Pengadilan untuk menentukan komposisi hakim.
“MA akan terbitkan Perma yang mengatur kriteria-kriteria perkara mana yang bisa ditangani oleh tiga hakim atau lima hakim. Selain itu, perkara jenis apa yang hakim adhoc-nya lebih banyak atau hakim karirnya lebih banyak,” jelas Hatta. Selain itu, akan diatur juga apakah hakim karir akan dibebastugaskan dari perkara lain bila ditetapkan sebagai hakim tipikor.
Sebelumnya, Peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai diserahkannya penentuan majelis kepada ketua pengadilan akan berimplikasi pada berbedanya putusan di daerah yang satu dengan yang lain.
“Misalnya, daerah yang satu hakim adhoc lebih banyak dan daerah yang lain hakim adhoc lebih sedikit, maka dari kedua daerah itu putusan terhadap korupsi akan berbeda. Yang lebih banyak hakim adhoc akan memutus koruptor di penjara lebih lama ketimbang yang sedikit hakim adhoc-nya, maka yang terjadi tidak ada kepastian hukum,” ujar Wahyudi. Hatta tak menutup telinga terhadap kritikan yang dilontarkan oleh para pengamat. Ia menegaskan MA akan menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ia juga meminta agar para pihak tidak buru-buru berburuk sangka. Hatta bahkan sempat berkata, “Apakah begitu parahnya hakim karir di mata mereka?” |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
