Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini87
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini583
mod_vvisit_counterBulan ini3995
mod_vvisit_counterTotal139784

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Pelaksanaan 'J4A', Koordinasikan Dengan Pihak Terkait PDF Print E-mail
Written by @de   
Senin, 14 Pebruari 2011

Dirjen Pada Orientasi Hakim & Panitera di Banten:

Pelaksanaan ‘J4A’,

Kordinasikan Dengan Pihak Terkait

Banten l Badilag.net

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, minta agar pelaksanaan program ‘Justice For All’ (J4A), seperti pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan pelaksanaan Posbakum, dikordinasikan dengan pihak-pihak terkait, agar tujuan yang direncanakan tercapai dengan baik.

Dirjen mengatakan hal itu di depan para peserta orientasi yang terdiri dari pimpinan, hakim dan panitera PTA dan PA se wilayah provinsi Banten, Jum’at (11/2) petang, di Anyer, Banten. Orientasi dalam rangka meningkatkan profesionalitas hakim dan tenaga tehnis lainnya ini dihadiri tidak kurang oleh 120 peserta.

Jangan sampai program ini tidak diketahui masyarakat”, tutur Dirjen sambil menjelaskan bahwa anggaran tahun 2011 untuk program ini secara nasional jauh lebih besar dibandingkan tahun 2010.

Program Pelayanan Perkara Prodeo.

Dirjen menjelaskan bahwa di setiap PA disediakan anggaran untuk biaya proses penanganan perkara prodeo, yang besarnya tidak sama antara satu PA dengan PA lainnya. “Besarnya anggaran didasarkan pada laporan penanganan perkara prodeo tahun-tahun sebelumnya”, kata Dirjen.

Oleh karena itu, kordinasikan dengan pihak terkait, seperti Pemda atau LSM, agar dana itu dapat digunakan oleh masyarakat yang memerlukan”, tambah Dirjen.

Jangan melakukan ‘kampanye’ besar-besaran menarik orang tidak mampu untuk berperkara pada PA selama dana yang tidak tersedia tidak mencukupi. Nanti terjadi ‘rush’ (membludak, red.)”, Dirjen mengingatkan.

Memang, bisa dilematis. Jika satu perkara prodeo hanya disiapkan dana 300 ribu rupiah, sementara yang daftar banyak sekali dan anggaran terbatas sekali”, kata Empud Mahpudin, Hakim Tinggi dalam acara diskusi.

Apalagi, kami dikirimi brosur untuk disebarkan ke masyarakat tentang penyediaan pelayanan perkara prodeo, sementara anggarannya satu tahun hanya cukup untuk sekitar 30 perkara. Bagaimana ini?”, Tanya Khaerudin, KPA Tigaraksa.

Menjawab pertanyaan itu, Dirjen menekankan bahwa kordinasi dengan pihak terkait sangatlah penting. “Brosur itu jangan disebarkan secara besar-besaran kalau dananya sangat terbatas”, tegasnya.

Saya mendapat laporan dari beberapa PA bahwa Pemda setempat menyiapkan dana cukup besar untuk membantu orang miskin”, kata Dirjen sambil menambahkan bahwa dana itu tidak selamanya harus dari APBN saja, namun bisa juga dari APBD.

Bahkan sebetulnya yang harus lebih aktif adalah pihak eksekutif. Itulah sebabnya kita kordinasikan dengan baik”, tandas Dirjen.

Pelaksanaan Posbakum.

Dalam dialog, berkembang pula tanya jawab mengenai pelaksanaan Posbakum. “Di beberapa PA lain yang saya tahu, Posbakum itu sudah mulai dilaksanakan. Namun yang melakukannya adalah para pengacara dan dipungut bayaran, untuk biaya bantuan membuatkan surat gugatan”, ujar Ali Mansur, Pansek PA Tangerang.

Pansek yang sudah sejak tahun 80an mengabdi sebagai tenaga fungsional di lingkungan PA ini menghawatirkan bahwa pungutan itu, dianggap masyarakat, dilakukan oleh PA.

Ketua PA Tangerang, Ambo Asse, atasan sang Pansek tadi, mengharapkan agar juklak tentang Posbakum segera dikeluarkan.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Dirjen menjelaskan bahwa pelaksanaan Posbakum di 46 PA se Indonesia, baru akan dilaksanakan mulai Maret 2011. “Tidak benar, jika ada PA yang sekarang sudah melaksanakan Posbakum sesuai SEMA 10/2010”, tegasnya.

Di Posbakum yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu itu, lanjut Dirjen, masyarakat tidak dipungut bayaran.

Tehnis pelaksanaannya secara mendalam sudah dibahas antara Ditjen Badilag, Panmud Perdata Agama, seluruh KPTA dan KPA penyelenggara, di Bandung, akhir tahun lalu. “Kami tahu, PA-PA penyelenggara sudah mulai mempersiapkannya. Konsultasikan terus, agar pelaksanaannya lancar”, pinta Dirjen. “Kini bolanya ada pada Ketua-ketua PA penyelenggara”, tambahnya lagi.

Di akhir dialog, baik Dirjen maupun KPTA Banten, M.Thahir Hasan, mengharapkan agar seluruh jajaran PA memberi perhatian besar terhadap program ‘J4A’, yang notabene merupakan program untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung dalam masalah ekonomi.

Program ini sangatlah mulya. Membantu orang miskin adalah suatu kewajiban”, tegas KPTA.

Bantulah mereka sebaik-baiknya. Hindari hal-hal yang dapat mempersulit, apalagi membebani mereka dengan hal-hal yang tidak perlu”, tegas Dirjen.
Last Updated ( Senin, 14 Pebruari 2011 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg