Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini71
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini567
mod_vvisit_counterBulan ini3979
mod_vvisit_counterTotal139768

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MK 'Rombak' Definisi Saksi dalam KUHAP PDF Print E-mail
Written by @de   
Selasa, 09 Agustus 2011

MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP

Yusril minta Kejagung segera memanggil Presiden SBY.


Jakarta l hukumonline.com

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 1 angka 26 dan 27 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. 

“Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertian saksi dalam pasal-pasal itu tidak dimaknai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” kata Ketua Majelis Moh Mahfud MD di Gedung MK Jakarta, Senin (8/8).   

Sebagaimana diketahui, Yusril menguji Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1a) KUHAP yang mengatur hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan. Pasal-pasal itu secara bersyarat dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), 28 H ayat (2), dan 28 J UUD 1945.

Pengujian ini dilakukan lantaran penyidik Kejagung pernah menolak empat saksi yaitu Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Kwik Kian Gie. Keempat tokoh itu dianggap sebagai saksi menguntungkan bagi Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).           

Kejaksaan berdalih keempat saksi yang menguntungkan itu dianggap tak memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami kasus itu (saksi fakta, red) sesuai Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Menurut Yusril, setiap keterangan yang ada relevansinya dengan perkara dan menguntungkan bagi tersangka wajib dimuat dalam berita acara pemeriksaan.

Demikian pula di sidang pengadilan, setiap keterangan saksi yang menguntungkan bagi terdakwa wajib dijadikan alat bukti yang sah. Karenanya, jika keempat saksi itu tak dapat dikategorikan sebagai saksi sesuai Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP, hal ini jelas-jelas merugikan hak konstitusional pemohon selaku tersangka.                 

Karena itu, Yusril selaku pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65 KUHAP jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP ini secara bersyarat. Dalam arti, definisi saksi yang menguntungkan yang diatur Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tidak harus dikualifikasikan sebagai orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa pidana seperti diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Sebab, arti penting saksi bukan terletak pada apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri peristiwa pidana, melainkan relevansi kesaksiannya     

“Pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 telah memberikan pembatasan, bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan atau saksi alibi karena hanya saksi fakta yang bisa diajukan sebagai saksi menguntungkan,” kata Hamdan Zoelva.

Pengertian saksi dalam pasal-pasal yang diuji menimbulkan pengertian multitafsir, melanggar asas lex certa (jelas) dan lex stricta (pasti) sebagai asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam hukum acara pidana.

Karena itu, ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan saksi/ahli yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3), (4) KUHAP harus ditafsirkan dapat dilakukan tidak hanya saat proses persidangan, tetapi juga proses penyidikan.

“Menegasikan hak tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi/ahli yang menguntungkan dalam tahap penyidikan dan hanya memanggil saksi yang menguntungkan di proses persidangan saja merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 angka (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tutur Hamdan yang pernah bernaung di Partai Bulan Bintang bersama Yusril.

Panggil SBY

Usai sidang, Yusril mengatakan sebenarnya inti permohonannya dikabulkan seluruhnya oleh MK. Hanya saja, terkait pemanggilan SBY dan Megawati sebagaimana permintaan Yusril dalam permohonan tidak dikabulkan karena dianggap sudah masuk ke kasus konkret dan bukan kewenangan MK memutuskan itu.

“Dengan putusan MK ini menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa,” kata Yusril kepada wartawan.  

Karena itu, menurut Yusril, dengan keluarnya putusan ini tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak memanggil SBY. Yusril berharap SBY dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait empat peraturan pemerintah yang di antaranya mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak. Hal ini terkait tuduhan jaksa terhadap Yusril yang disangka melakukan korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP.

Padahal, lanjut Yusril, untuk menyatakan PNBP atau bukan itu kewenangan presiden. Dari empat peraturan pemerintah tersebut tidak satupun yang menyatakan biaya akses Sisminbakum ini masuk PNBP. “Baru tahun 2009 dinyatakan sebagai PNBP, makanya putusan MA dengan terdakwa Romli menyatakan sebelum 2009 bukan PNBP, sehingga tidak terjadi kerugian negara,” dalihnya.

Karena itu, SBY harus menjelaskan kepada Kejagung bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 adalah PNBP atau bukan. “Kalau dia (SBY) menyatakan kasus ini tidak masuk PNBP, maka perkara ini harus ditutup. Tetapi, kalau dinyatakan kasus ini masuk PNBP, siapa yang bertanggung jawab saya atau presiden?”

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono belum bisa berkomentar banyak. Alasannya, masih menunggu salinan putusan MK secara resmi. “Oh begitu, nanti kita akan menunggu putusannya dulu untuk dipelajari, setelah itu kita akan sampaikan,” kata Darmono.

Last Updated ( Selasa, 09 Agustus 2011 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg