Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini71
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini567
mod_vvisit_counterBulan ini3979
mod_vvisit_counterTotal139768

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Menjunjung tinggi harga diri PDF Print E-mail
Written by Parti   
Selasa, 21 September 2010
 

7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI

 

Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi.
Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.


Penerapan 

 
7.1

Umum

 


Hakim harus menjaga kewibawaan serta  martabat lembaga Peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadil


7.2


Aktivitas Bisnis

 

Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim


7.3


Aktivitas lain.

 

Hakim dilarang menjadi Advokat, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan perkara.

7.3.1


Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang Advokat, kecuali jika :

 

- Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; atau

 

- Memberikan nasihat hukum cuma-cuma untuk anggota keluarga atau teman yang tengah mengahadapi masalah hukum

7.3.2 


Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter atau mediator salam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan  atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.


7.3.3   

Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administraror atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urursan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jikan kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi tugasnya sebagai Hakim

7.3.4 

Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.4

Aktivitas Masa Pensiun.

 

Mantan Hakim sangat dianjurkan dan sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai Advokat yang berpraktek di Pengadilan terutama di lingkungan peradian tempat yang bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai Hakim.

Last Updated ( Selasa, 21 September 2010 )
 
< Prev

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-3.jpg