|
Menjunjung tinggi harga diri |
|
|
|
|
Written by Parti
|
|
Selasa, 21 September 2010 |
|
7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan. Penerapan | 7.1 | Umum | | Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadil
| 7.2
| Aktivitas Bisnis
| | Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim | 7.3
| Aktivitas lain.
| | Hakim dilarang menjadi Advokat, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan perkara. | 7.3.1 | Hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang Advokat, kecuali jika :
| | - Hakim tersebut menjadi pihak di persidangan; atau | | - Memberikan nasihat hukum cuma-cuma untuk anggota keluarga atau teman yang tengah mengahadapi masalah hukum | 7.3.2 | Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter atau mediator salam kapasitas pribadi, kecuali bertindak dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan dalam undang-undang atau peraturan lain.
| 7.3.3
| Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administraror atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urursan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jikan kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi tugasnya sebagai Hakim | 7.3.4 | Hakim dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 7.4 | Aktivitas Masa Pensiun. | | Mantan Hakim sangat dianjurkan dan sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai Advokat yang berpraktek di Pengadilan terutama di lingkungan peradian tempat yang bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai Hakim. |
|
|
Last Updated ( Selasa, 21 September 2010 )
|