Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini70
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini566
mod_vvisit_counterBulan ini3978
mod_vvisit_counterTotal139767

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Melonjaknya Angka Perceraian Jadi Sorotan Lagi PDF Print E-mail
Written by yulianingrum   
Senin, 24 Mei 2010

Melonjaknya Angka Perceraian Jadi Sorotan Lagi

Image
Data jumlah perceraian, cerai gugat, dan cerai talak selama 5 tahun terakhir.
Jakarta l badilag.net

Melonjaknya angka perceraian beberapa tahun terakhir ini mendapat sorotan serius. Selasa kemarin (18/5/2010), persoalan ini dibahas di Kantor Kedeputian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Wapres RI. Digelar dalam bentuk Focus Group Discussion, tema yang dipilih adalah “Tinjauan Permasalahan Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia dan Alternatif Solusi.”

Mewakili Dirjen Badilag, Sekretaris Badilag Farid Ismail menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut. Farid memaparkan makalah berjudul “Problematika Perceraian, Acces to Justice dan Peradilan Agama.”

Dalam paparannya, Farid menyatakan bahwa tahun 2009 lalu, perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah mencapai 223.371 perkara. Namun demikian, selama sembilan tahun terakhir, tiap tahun rata-rata terdapat 161.656 perceraian.

”Artinya, jika diasumsikan setahun terdapat dua juta peristiwa perkawinan, maka 8 % di antaranya berakhir dengan perceraian,” kata Farid.

Meningkatnya angka perceraian di Indonesia beberapa tahun terakhir memang merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Meski demikian, ditinjau dari segi sejarah, angka perceraian di negara ini sesungguhnya bersifat fluktuatif. Hal itu dapat dibaca dari hasil penelitian Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law-Los Angeles, USA.

Berdasarkan temuan Mark Cammack, pada tahun 1950-an angka perceraian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tergolong yang paling tinggi di dunia. Pada dekade itu, dari 100 perkawinan, 50 di antaranya berakhir dengan perceraian. Tetapi pada tahun 1970-an hingga 1990-an, tingkat perceraian di Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara menurun drastis, padahal di belahan dunia lainnya justru meningkat. Angka perceraian di Indonesia meningkat kembali secara signifikan sejak tahun 2001 hingga 2009.

Melonjaknya angka perceraian terlihat sekali mulai tahun 2007 hingga 2009. Sementara, perbandingan cerai gugat dan cerai talak relative tetap. Jumlah cerai gugat dalam beberapa tahun terakhir ini rata-rata 1,7 kali jumlah cerai talak. Atau, sekitar 65 % berbanding 35%.

Ada sebagian kalangan yang menilai bahwa meningkatnya angka perceraian salah satunya disebabkan oleh mudahnya proses perceraian. Artinya, peradilan agama dianggap turut memiliki andil dalam meningkatkan angka perceraian.

Tentang hal ini, Farid Ismail membantahnya. Menurut Farid, meningkatnya angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir merupakan perwujudan kesadaran hukum masyarakat yang kian meningkat. Di samping itu, para pencari keadilan yang tergolong miskin juga semakin terbantu untuk mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah karena ada program perkara prodeo dan sidang keliling.

“Peradilan Agama memperlakukan perkara perceraian sebagaimana perkara yang lain. Yang dijadikan acuan adalah prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” Farid menegaskan.

Farid Ismail menambahkan , melonjaknya angka perceraian ini tidak bisa diantisipasi oleh salah satu pihak atau lembaga. “Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan masalah perkawinan harus duduk bersama untuk merumuskan solusi alternatif,” ujarnya.

Secara teknis, Badilag menawarkan agar ada kerja sama antara Mahkamah Agung, Kementerian Agama dan BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) dalam menanggulangi  banyaknya perceraian.

“Ke depan,anggota  BP4 dapat dilibatkan sebagai mediator di Pengadilan Agama. Dasar hukumnya adalah Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan,” Farid menjabarkan.

Last Updated ( Selasa, 25 Mei 2010 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg