Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini69
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini565
mod_vvisit_counterBulan ini3977
mod_vvisit_counterTotal139766

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Marhaban UU KIP PDF Print E-mail
Written by admin   
Selasa, 04 Mei 2010

Marhaban UU KIP

Jakarta | badilag.net

ImageMasa transisi dua tahun itu telah berlalu. Terhitung 1 Mei 2010 kemarin, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulai diberlakukan.

“Sekarang kita memasuki era keterbukaan informasi publik. Kita harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) Wahyu Widiana, Senin (3/5/2010).

Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, merujuk kepada UU ini, memang tergolong badan publik. Sebab, yang dimaksud dengan badan publik di antaranya adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Dengan demikian, peradilan agama, sebagai bagian tak terpisahkan dari Mahkamah Agung, dituntut pula untuk mengimplementasikan UU KIP. “Makanya, siap atau tidak siap, kita harus melaksanakan UU KIP ini dengan sungguh-sungguh,” Dirjen Badilag menegaskan.

Sesuai konsideran yang tercantuk di UU KIP, salah satu pertimbangan diterbitkannya UU ini ialah, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingam publik.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU KIP, dalam rangka memberikan informasi publik, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Untuk keperluan itu, badan publik dapat memanfaatkan sarana dan media elektronik maupun non-elektronik.

Di samping itu, badan publik diwajibkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, paling singkat enam bulan sekali. Informasi-informasi tersebut disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Sejauh ini, Peradilan Agama telah memanfaatkan dua sarana pemberian informasi tersebut. Media non-elektronik di pengadilan-pengadilan agama berupa papan pengumuman, poster, brosur dan pengumuman tercetak lainnya. Sementara itu, media elektronik yang dimanfaatkan di pengadilan-pengadilan agama berupa website, komputer di information desk, dan TV layar datar.

Berdasarkan data mutakhir yang dimiliki Badilag, di pengadilan tingkat pertama, saat ini 268 PA/MSy telah memiliki website. Sementara itu, di pengadilan tingkat banding, 29 PTA/MSyP telah memiliki website. Direncanakan, tahun ini sebanyak 75 PA juga akan membangun website.

Image

Sementara itu, information desk (meja informasi) yang dimiliki peradilan agama juga telah cukup memadai—meski belum semuanya memiliki. Dari survey yang dilakukan Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA terhadap 337 pengadilan di 17 propinsi, terdapat 218 pengadilan yang telah memiliki sarana meja informasi.

Yang menarik, peradilan agama relatif memiliki lebih banyak sarana meja informasi ketimbang peradilan umum, TUN dan militer. Dari 166 pengadilan agama yang disurvey, terdapat 129 pengadilan agama yang telah memiliki sarana meja informasi.

“Di satu sisi kita patut berbahagia dengan kondisi ini. Namun di sisi lain, kita juga harus terus meningkatkan diri,” ujar Dirjen Badilag.

Mencermati kondisi website-website yang dikembangkan peradilan agama tingkat pertama dan banding, Tim IT Badilag berkesimpulan, sebagian website telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan sebagian yang lain masih perlu disempurnakan.

Dalam hal ini, Tim IT berpedoman pada Pasal 6 ayat (I) SK KMA 144/2007. Merujuk kepada Pasal tersebut, terdapat 10 informasi yang harus diumumkan pengadilan. Kesepuluh informasi tersebut adalah gambaran umum pengadilan, gambaran proses beracara di pengadilan, hak-hak pencari keadilan, biaya perkara, putusan dan penetapan yang telah inkracht, putusan atau penetapan perkara tertentu meski belum inkracht, agenda sidang di pengadilan tingkat pertama, agenda pembacaan putusan di tingkat banding dan kasasi, mekanisme pengaduan, dan hak masyarakat serta tatacara masyarakat memperoleh informasi di pengadilan.

Meskipun demikian, dengan semangat untuk terus memperbaiki diri, peradilan agama dapat menjadi imam untuk urusan keterbukaan informasi publik ini. Marhaban, UU KIP….

Last Updated ( Selasa, 04 Mei 2010 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

dsc00034.jpg