Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini68
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini564
mod_vvisit_counterBulan ini3976
mod_vvisit_counterTotal139764

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MA Tidak Mau Dibandingkan MK PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Rabu, 02 April 2008

MA Tidak Mau Dibandingkan MK 

Mahkamah Agung (MA) menolak dibandingkan dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan perkara dan hubungannya dengan kemudahan birokrasi.

Sebagai lembaga yang dinilai lebih kecil,MK tidak memiliki unit kerja dan tanggung jawab sebesar MA. “Kita tidak bisa dibandingkan dengan MK.Perkara yang ditangani MA itu tidak hanya yang di sini, tapi seluruh lembaga peradilan di bawahnya,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Jakarta kemarin.

Pernyataan Nurhadi ini menanggapi penilaian anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang menilai peradilan masih terlalu tertutup dalam pengelolaan birokrasi administrasi. Atas dasar itu, Buyung meminta MA meniru langkah MK terkait transparansi administrasi. Nurhadi menilai anggapan yang dilontarkan Adnan Buyung wajar terjadi. Namun, dia meminta agar ada indikator yang jelas mengenai perbandingan MK dan MA.

Menurut dia,apa yang ditangani MA jauh lebih berat dibandingkan dengan MK. Nurhadi membandingkan, perkara yang ditangani MA setiap tahun mencapai 10.000, sementara MK hanya sekitar 35 perkara. Padahal, beban kerja itu masih tidak sebanding dengan jumlah hakim yang hanya 6.000 orang.

Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak tepat jika MK dibandingkan dengan MA dalam hal transparansi administrasi.Menurut dia, MA merupakan organisasi terbesar yang ada di Indonesia. Karena itu, MA membutuhkan waktu yang relatif lebih lama untuk melakukan perbaikan-perbaikan. ”Kita memang organisasi yang kecil dibandingkan MA. Karena itu, kita lebih mudah dalam melakukan inovasi,” ungkap Jimly di Gedung MK, Jakarta,kemarin
 

Last Updated ( Kamis, 08 Mei 2008 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg