|
MA Tidak Mau Dibandingkan MK Mahkamah Agung (MA) menolak dibandingkan dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan perkara dan hubungannya dengan kemudahan birokrasi. Sebagai lembaga yang dinilai lebih kecil,MK tidak memiliki unit kerja dan tanggung jawab sebesar MA. “Kita tidak bisa dibandingkan dengan MK.Perkara yang ditangani MA itu tidak hanya yang di sini, tapi seluruh lembaga peradilan di bawahnya,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Jakarta kemarin. Pernyataan Nurhadi ini menanggapi penilaian anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution yang menilai peradilan masih terlalu tertutup dalam pengelolaan birokrasi administrasi. Atas dasar itu, Buyung meminta MA meniru langkah MK terkait transparansi administrasi. Nurhadi menilai anggapan yang dilontarkan Adnan Buyung wajar terjadi. Namun, dia meminta agar ada indikator yang jelas mengenai perbandingan MK dan MA. Menurut dia,apa yang ditangani MA jauh lebih berat dibandingkan dengan MK. Nurhadi membandingkan, perkara yang ditangani MA setiap tahun mencapai 10.000, sementara MK hanya sekitar 35 perkara. Padahal, beban kerja itu masih tidak sebanding dengan jumlah hakim yang hanya 6.000 orang. Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak tepat jika MK dibandingkan dengan MA dalam hal transparansi administrasi.Menurut dia, MA merupakan organisasi terbesar yang ada di Indonesia. Karena itu, MA membutuhkan waktu yang relatif lebih lama untuk melakukan perbaikan-perbaikan. ”Kita memang organisasi yang kecil dibandingkan MA. Karena itu, kita lebih mudah dalam melakukan inovasi,” ungkap Jimly di Gedung MK, Jakarta,kemarin
|