PERMA 2/2009 Akhiri Keraguan Alokasi DIPA untuk Perkara ProdeoJakarta | Badilag.net (27/8) Sejak lahirnya UU 3/2009, warga Pengadilan Agama sempat ragu perihal penggunaan anggaran DIPA untuk biaya proses penyelenggaraan perkara prodeo. Hal ini dipicu oleh bunyi Pasal 81 A UU tersebut yang menyebutkan bahwa APBN tidak mengcover biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata. Namun keraguan tersebut kini sirna bersamaan dengan lahirnya Perma 02 Tahun 2009. Dalam Pasal 2 ayat (4) Perma ini, disebutkan bahwa “Biaya untuk penyelesaian perkara dengan acara prodeo pada tingkat pertama, banding dan kasasi serta perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dibebankan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Perma 2/2009 ini substansinya tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Perma ini lahir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) UU 3/2009”, ujar Wahyu Widiana, kepada badilag.net, sesaat setelah menerima Perma tersebut dari kepaniteraan MA, sore kemarin (26/8). Dengan adanya Perma ini, kata Dirjen Badilag, pimpinan PA tidak perlu “takut” lagi mencairkan DIPA untuk biaya proses penyelesaian perkara prodeo.
Wahyu pun berharap dengan adanya Perma tersebut, Pengadilan bisa memaksimalkan pemanfaatan anggaran DIPA ini sejalan dengan semangat “justice for the poor” yang kini menjadi atmosfir internasional dalam pemberian pelayanan hukum. “Selain itu serapan yang tinggi diarapkan bisa meningkatkan anggaran untuk tahun berikutnya”, imbuh Wahyu. Mengenai akuntabilitas dan upaya transparansi dalam pengelolaan DIPA untuk perkara prodeo dan sidang keliling, Dirjen meminta agar masing-masing pengadilan melaporkan realisasinya melalui sistem pelaporan berbasis sms dan web. Pengelolaan Biaya Perkara Menurut PERMA 2/2009 ini, dalam pengelolaan biaya proses ini dilakukan oleh tiga unsur, yakni Pengelola Biaya Proses (PBP), Pembuat Komitmen Biaya Proses (PKBP), dan Bendahara Biaya Proses (BBP). PBP bagi pengadilan agama adalah Panitera/Sekretaris. PKBP adalah petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan pengelolaan biaya perkara. Sedangkan BBP adalah petugas yang ditunjuk pleh PBP untuk melaksanakan penatausahaan biaya proses.
Besarnya biaya proses, menurut Perma ini adalalah sebagai berikut : NO | TINGKATAN PENGADILAN | BESARAN | 1 | Tingkat Pertama | Ditetapkan oleh Ketua | 2 | Tingkat Banding | Rp. 150.000,- | 3 | Tingkat Banding TUN | Rp. 250.000,- | 4 | Kasasi Perdata, Perdata Agama, TUN | Rp. 500.000,- | 5. | Kasasi Perdata Niaga | Rp. 5.000.000,- | 6. | Kasasi PHI nilai gugatan > Rp. 150 juta | Rp. 500.000,- | 7. | PK Perdata, Perdata Agama, TUN | Rp. 2.500.000,- | 8. | PK Perdata Niaga | Rp. 10.000.000,- | 9. | PK PHI nilai gugatan > 150 Juta | Rp. 2.500.000 | 10. | Permohonan Uji Materiil | Rp. 1.000.000 |
Biaya-biaya tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan pendukung lainnya, antara lain : Materai, Biaya redaksi, Leges; Alat Tulis Kantor (ATK); Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara, dan lainnya. Selengkapnya klik disini. (
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
) |