Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini67
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini563
mod_vvisit_counterBulan ini3975
mod_vvisit_counterTotal139763

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MA terbitkan PERMA 02/2009 PDF Print E-mail
Written by Hidayat   
Kamis, 27 Agustus 2009

PERMA 2/2009 Akhiri Keraguan

Alokasi DIPA untuk Perkara Prodeo

Jakarta | Badilag.net (27/8)

ImageSejak lahirnya UU 3/2009,  warga Pengadilan Agama sempat ragu perihal penggunaan anggaran DIPA untuk biaya proses penyelenggaraan perkara prodeo. Hal ini dipicu oleh bunyi Pasal 81 A UU tersebut yang menyebutkan bahwa APBN tidak mengcover biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata. Namun keraguan tersebut kini sirna bersamaan dengan lahirnya Perma 02 Tahun 2009. Dalam Pasal 2 ayat (4) Perma ini, disebutkan bahwa “Biaya untuk penyelesaian perkara dengan acara prodeo pada tingkat pertama, banding dan kasasi serta perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dibebankan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Perma 2/2009 ini substansinya tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Perma ini lahir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) UU 3/2009”, ujar  Wahyu Widiana, kepada badilag.net, sesaat setelah menerima Perma tersebut dari kepaniteraan MA,  sore kemarin (26/8). Dengan adanya  Perma ini, kata Dirjen Badilag, pimpinan PA  tidak perlu “takut” lagi mencairkan DIPA untuk biaya proses penyelesaian perkara prodeo.

Wahyu pun  berharap dengan  adanya Perma  tersebut,  Pengadilan bisa memaksimalkan pemanfaatan  anggaran DIPA ini sejalan dengan semangat “justice for the poor” yang kini menjadi atmosfir internasional dalam pemberian pelayanan hukum.
“Selain itu serapan yang tinggi diarapkan bisa  meningkatkan anggaran untuk tahun berikutnya”, imbuh Wahyu.

Mengenai akuntabilitas dan upaya transparansi dalam pengelolaan DIPA untuk perkara prodeo dan sidang keliling, Dirjen meminta agar masing-masing  pengadilan melaporkan realisasinya melalui sistem pelaporan  berbasis sms dan web.
 
Pengelolaan Biaya Perkara

Menurut PERMA 2/2009 ini, dalam pengelolaan biaya proses ini dilakukan oleh tiga unsur, yakni  Pengelola Biaya Proses (PBP), Pembuat Komitmen Biaya Proses (PKBP), dan Bendahara Biaya Proses (BBP). PBP  bagi pengadilan agama  adalah Panitera/Sekretaris. PKBP adalah petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan pengelolaan biaya perkara. Sedangkan BBP adalah petugas yang ditunjuk pleh PBP  untuk melaksanakan penatausahaan biaya proses.

Besarnya biaya proses, menurut Perma ini adalalah sebagai berikut :

NO

TINGKATAN PENGADILAN

BESARAN

1

Tingkat Pertama

Ditetapkan oleh Ketua

2

Tingkat Banding

Rp. 150.000,-

3

Tingkat Banding TUN

Rp. 250.000,-

4

Kasasi Perdata, Perdata Agama, TUN

Rp. 500.000,-

5.

Kasasi Perdata Niaga

Rp. 5.000.000,-

6.

Kasasi PHI nilai gugatan > Rp. 150 juta

Rp. 500.000,-

7.

PK Perdata, Perdata Agama, TUN

Rp. 2.500.000,-

8.

PK Perdata Niaga

Rp. 10.000.000,-

9.

PK PHI nilai gugatan > 150 Juta

Rp. 2.500.000

10.

Permohonan Uji Materiil

Rp. 1.000.000

Biaya-biaya tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan pendukung lainnya, antara lain : Materai, Biaya redaksi, Leges; Alat Tulis Kantor (ATK); Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara, dan lainnya. Selengkapnya klik disini. ( This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it )

Last Updated ( Kamis, 27 Agustus 2009 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-2.jpg