
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| MA Siap Mencari Pengganti Arsyad |
|
|
|
| Written by @de | |
| Senin, 14 Pebruari 2011 | |
MA Siap Mencari Pengganti Arsyad![]() Ketua MA Harifin A Tumpa siapkan pengganti Arsyad Sanusi. Jakarta l hukumonline.com
Selang beberapa menit setelah putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), hakim konstitusi M Arsyad Sanusi secara tegas menyatakan mengundurkan diri. Seremoni pengunduran diri ditandai dengan pengembalian lencana atau simbol hakim konstitusi kepada Ketua MK Moh Mahfud MD. “Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jabatan mulia hakim konstitusi, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat atau memohon pensiun dini dari jabatan hakim konstitusi,” kata Arsyad di sela-sela acara pengumuman hasil pemeriksaan MKH di Gedung MK Jakarta, Jum’at (11/2). Arsyad direkomendasikan untuk diberi sanksi teguran karena dianggap bertanggung jawab secara etik atas kasus suap yang menimpa panitera pengganti Makhfud. Kasus ini melibatkan anak dan ipar Arsyad, Neshawati dan Zaimar terkait permohonan pengujian UU Pemda oleh calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. MKH menyimpukan bahwa rumah dinas Arsyad terbukti pernah dijadikan tempat pertemuan Dirwan, Neshawati, dan Zaimar sebelum mereka mengenalkannya ke Makhfud. Atas putusan itu, Arsyad menyatakan menghargai dan menerima penilaian MKH itu. “MKH telah menilai saya gagal dalam pertanggungjawaban moral sebagai hakim konstitusi. Secara tulus dan ikhlas saya menerima putusan,” kata Arsyad. Dalam waktu dekat, kata Arsyad, pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini akan segera diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MK Moh Mahfud MD. Pasalnya, 14 April 2011 mendatang, Arsyad memang akan menginjak masa usia pensiun (67 tahun) sebagai hakim MK. “Surat pengunduran diri ini akan segera disampaikan ke Presiden SBY dan Ketua MK untuk dimintakan persetujuannya sekaligus memberi kesempatan bagi MA untuk memilih penggantinya. Saya memohon maaf dan ucapan terima kasih kepada semua pihak,” ujarnya. Arsyad menganggap sanksi pelanggaran kode etik kasus ini jauh lebih berat daripada sanksi hukum. “Seseorang tidak diberi balasan atau tanggung jawab atas sesuatu yang tidak dilakukannya, terlebih lagi atas sesuatu yang sama sekali tidak diketahuinya,” ujanya mengkritik pertimbangan MKH. Ketua MK Mahfud MD mengaku merasa terharu dan sangat kehilangan karena selama ini Arsyad sangat aktif dan produktif dalam melaksanakan tugasnya. “Sikap ksatria yang ditunjukkan Arsyad mengharukan dan membanggakan kami sebagai seorang negarawan. Pak Arsyad tetap di hati kami dan mudah-mudahan kami tetap di hati Pak Arsyad,” kata Mahfud usai menerima lencana Arsyad sebagai tanda pengunduran dirinya. Segera mencari Menurut Mahfud, mundurnya Arsyad tak mengganggu kinerja MK ke depan. Secepatnya, MK segera akan mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan tembusan ke presiden untuk mencari pengganti Arsyad Sanusi. “Karena dia dari unsur MA, nanti kita minta ke MA untuk mencari pengganti Arsyad,” katanya. Ia berharap MA dapat memilih dan mencari figur calon hakim konstitusi yang tepat untuk menggantikan Arsyad. “Selain keahliannya di bidang konstitusi, kualitas dan kapasitasnya baik, sekurang-kurangnya seperti Pak Arsyad yang mundur karena ‘kecelakaan’, meski tidak tahu, tetapi pertemuan itu terjadi berulang-ulang. Karenanya hakim atau keluarganya jangan sembarangan terima tamu terkait kasus,” ujarnya mengingatkan. Terpisah, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan akan segera mempersiapkan pengganti Arsyad dengan melakukan seleksi. “Aturannya, apakah nanti kita ambil dari hakim tinggi atau hakim agung, penggantiannya nanti tergantung kapan Keppres Pemberhentian Arsyad turun,” ujar Harifin di Gedung MA Jakarta. “Nanti kita lihat siapa yang benar-benar cocok untuk menggantikan Arsyad.” Terkait pengunduran diri Arsyad, menurutnya hal itu adalah konsekuensi dari seorang hakim meski dia tidak berbuat, tetapi harus menanggung resikonya. “Kami juga sangat prihatin karena saya tahu betul, dia itu tidak tahu apa-apa hanya keluarganya yang melakukan itu, dia menanggung resikonya, itu konsekuensinya,” tutupnya. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
