
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| MA, Federal Court dan Family Court Teken MoU |
|
|
|
| Written by @de | |
| Senin, 03 Oktober 2011 | |
Mahkamah Agung, Federal Court dan Family Court Teken MoU Jakarta l Badilag.net Ketua Mahkamah Agung RI, Chief Justice Federal Court dan Chief Justice Family Court of Australia menandatangani Nota Kesepahaman (Memory of Understanding/MoU), di Gedung MA, Kamis (29/9/2011). “Saya merasa senang sekali begitu mengetahui bahwa perjanjian dalam bidang hukum dengan Federal Court dan Family Court of Australia akan diperbaharui,” ungkap Ketua MA Harifin Tumpa, di hadapan para Pimpinan MA, para Hakim Agung MA, para Pejabat Eselon I dan II MA, Duta Besar Australia, dan para undangan lainnya. MA dan Federal Court telah melakukan kerjasama sejak 2004. Di antara area kerjasama tersebut adalah pengikisan perkara, manajemen perkara, transparansi peradilan, manajemen peradilan dan keuangan serta peningkatan kepercayaan publik. Sementara itu, penandatanganan nota kesepahaman MA dengan Family Court baru dilaksanakan sekarang, meskipun kedua belah pihak sesungguhnya telah bekerjasama dalam beberapa tahun terakhir. Ketua MA menyatakan, MoU ini memberikan banyak manfaat yang dapat diukur dari terlaksananya program-program prioritas yang sedang dikembangkan MA. Kerjasama ini dinilainya sangat strategis karena telah membuahkan hasil, terutama pada perubahan strategi dalam menyelesaikan masalah pengikisan perkara, kepemimpinan, keterbukaan informasi dan sebagainya. Lebih jauh, Ketua MA menyatakan bahwa sesungguhnya peradilan Indonesia dan Australia sama-sama menghadapi persoalan acces to justice dan berusaha untuk memecahkannya. Khusus berkaitan dengan peningkatan kepercayaan publik, Ketua MA mengatakan bahwa akan ada pelatihan kode etik dan perilaku panitera. Di pihak lain, Chief Justice Federal Court Patrick Keane juga mengaku bergembira dengan ditekennya MoU ini. “Kerjasama ini merupakan wujud komitmen yang kuat dalam melakukan reformasi peradilan,” ungkapnya. Dengan MoU ini, Chief Justice Federal Court Patrick Keane menegaskan, para pihak yang bekerjasama dapat saling berbagi pengalaman dan memfasilitasi. Sementara itu, Chief Justice Family Court Diana Bryan menyatakan bahwa ke depan akan digelar pelatihan mediasi yang melibatkan pihaknya dengan Peradilan Agama. Pelatihan ini lebih terfokus kepada kebutuhan riil Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara-perkara harta bersama, hak asuh anak, perwalian dan disabilitas. “Pelatihan dimaksudkan untuk mencari cara mediasi yang efektif dan efisien,” ujar Diana Bryan. Lihat kemajuan MA Seusai penandatanganan MoU, Harifin Tumpa mengajak Patrick Keane dan Diana Bryant berkeliling Gedung MA untuk melihat kemajuan-kemajuan yang telah ada. Salah satu yang diperlihatkan Harifin Tumpa kepada para tamu agung itu adalah fasilitas meja informasi.
Patrick Keane dan Diana Bryant terkesan dengan fasilitas untuk keterbukaan informasi publik. Mereka bahkan tidak menyangka, Harifin Tumpa mampu memperagakan sendiri cara-cara mendapatkan informasi melalui komputer layar datar yang terdapat di meja informasi. Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag Wahyu Widiana turut mendampingi Ketua MA. Ia sempat berkenalan dengan Patrick Keane yang belum lama menjadi Chief Justice Federal Court.
“Kami telah mendengar banyak tentang kemajuan-kemajuan Peradilan Agama sejak beberapa tahun terakhir,” kata Patrick Keane, sebagaimana disampaikan Wahyu Widiana kepada badilag.net. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
