Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini65
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini561
mod_vvisit_counterBulan ini3973
mod_vvisit_counterTotal139762

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MA Diminta Tidak Imbau Hakim Untuk Tak Penuhi Panggilan KY PDF Print E-mail
Written by @de   
Rabu, 04 Mei 2011

MA DIMINTA TIDAK IMBAU HAKIM UNTUK TAK PENUHI PANGGILAN KY

JAKARTA l (Suara Karya)

Mahkamah Agung diminta untuk tidak memberikan imbauan apa pun terhadap para hakim yang menangani perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di sela-sela penyampaian laporan empat bulan kinerja Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (2/5), terkait rencana pemanggilan hakim kasus Antasari oleh KY dalam waktu dekat.

"Kami minta agar Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa tidak memberikan imbauan apa pun terhadap para hakim kasus Antasari untuk tidak menghadiri pemanggilan oleh KY. Menghalangi pemanggilan, justru bisa merugikan hakim yang bersangkutan," ujar Asep.

Menurut dia, pemanggilan majelis hakim perkara Antasari sangat mungkin dilakukan oleh KY. Pasalnya, selain pemeriksaan terhadap para pelapor dan ahli, KY juga membutuhkan klarifikasi dari para hakim. Dengan demikian keputusan yang diambil oleh KY nantinya bisa lebih obyektif.

"Kalaupun begitu, KY tidak bisa melakukan pemanggilan paksa kepada hakim-hakim tersebut. UU tidak memberikan KY kewenangan pemanggilan paksa. Tapi, semoga saja hakim tersebut datang dengan kemauannya sendiri," ujarnya menambahkan.

Asep mengatakan hal itu terkait pernyataan Ketua MA Harifin Tumpa yang mengaku geram dengan tingkah polah para pihak yang berperkara dengan mendiskreditkan putusan hakim melalui isu adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Harifin menilai, isu kejanggalan putusan hakim kasus Antasari Azhar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi, hanyalah upaya memengaruhi hakim saat upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan.

KY saat ini tengah menindaklanjuti laporan pihak pengacara Antasari Azhar yang menilai adanya pengabaian alat bukti oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI serta kasasi MA.

Terkait kasus tersebut, KY telah meminta klarifikasi dari tim pengacara Antasari dan ahli forensik RSCM. Bahkan, pada Rabu besok, Komisi Yudisial juga akan meminta keterangan dari ahli balistik yang pernah menjadi saksi dalam sidang Antasari, yakni Widodo Hardjoprawito.

    "Pada 4 Mei kita akan meminta keterangan ahli balistik, dan tanggal 6 Mei meminta keterangan ahli IT. Kedua orang itu, akan dimintai keterangannya terkait proses eksaminasi kasus Antasari, di mana kami menduga ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kasus tersebut," kata Asep.

Asep Rahmat juga menjelaska KY pada empat bulan pertama 2011 telah menerima 1001 laporan perihal dugaan pelanggaran perilaku hakim. "Jadi rata-rata KY setidaknya menerima laporan 250 laporan setiap bulannya," katanya. Menurut Asep, angka 1001 itu terdiri dari laporan yang sifatnya langsung dan melalui pos serta via online.

Berdasarkan data KY, laporan langsung per 31 Maret 2011 sebanyak 137 laporan, 229 laporan via pos dan 383 laporan berupa informasi.

Dia mengungkapkan KY telah meregistrasi 240 laporan yang telah masuk dan 111 laporan sudah dibahas dalam panel. Dari laporan tersebut, hingga 31 Maret 2011 KY telah memanggil 17 orang hakim, di mana 16 orang hakim telah memenuhi panggilan KY untuk memberikan keterangan dan satu orang hakim tidak memenuhi panggilan karena sudah dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).

Di tempat terpisah, kemarin, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta Antasari untuk mengungkap kasus IT (teknologi informasi) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan skandal Bank Century. Pengungkapan kasus itu, menurut Trimedya, diperlukan karena mantan pimpinan KPK mengetahui banyak kasus hukum besar di negeri ini.

"Antasari mengetahui banyak kasus hukum besar. Dia juga merasa "dikorbankan" karena soal IT KPU, kasus Bank Century. Karena itu, kita harapkan Antasri mau mengungkapnya," ujarnya menambahkan.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg