Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini65
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini561
mod_vvisit_counterBulan ini3973
mod_vvisit_counterTotal139762

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MA Diminta Bentuk Tim Penilai Putusan PDF Print E-mail
Written by admin   
Jumat, 19 Pebruari 2010

MA DIMINTA BENTUK TIM PENILAI PUTUSAN

 Jakarta l hukumonline.com

Seorang calon hakim agung mengusulkan agar dibentuk tim panel yang menilai putusan para hakim termasuk hakim agung secara berkala. Tim tersebut berasal dari hakim agung dan unsur masyarakat.

Dua calon hakim agung yang berpengalaman di bidang pengawasan hakim diuji secara bergantian oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka adalah Purnamawati dan Abdul Wahid Oscar. Keduanya memang sangat paham dengan metode pengawasan internal di Mahkamah Agung (MA). Maklum saja, mereka adalah Hakim Tinggi Pengawas di MA. Tugas mereka sehari-hari adalah memeriksa para hakim dan pejabat pengadilan yang bermasalah. Berbagai ide dan keluhan pun disampaikan dalam forum fit and proper test calon hakim agung itu.

Abdul Wahid Oscar mengusulkan agar MA ikut serta dalam mengawasi dan menilai mutu putusan. Ia menilai setiap putusan perlu diuji sebuah panel yang terdiri dari hakim agung dan masyarakat. “Nanti ditentukan apa tindakan selanjutnya bila putusan itu dinilai bermasalah,” ujarnya, Rabu (17/2). Sayangnya, belum ada payung hukum yang bisa digunakan untuk membentuk tim ‘eksaminasi’ yang dimaksud Abdul Wahid ini.

Selama ini memang hanya para pakar hukum dari unsur masyarakat yang menggelar eksaminasi putusan yang menarik perhatian publik. Sehingga, hasil eksaminasi itu pun seringkali tidak pernah ditindaklanjuti. Abdul Wahid menilai metode pengujian putusan hakim ini perlu dikembangkan. “Putusan Hakim Agung juga harus bisa diuji. Itu akan menjadi penilaian,” jelasnya.  

Purnamawati, calon hakim agung yang lain, mengungkapkan banyaknya putusan para hakim yang bermasalah dari segi teknis yudisial. Sebagai hakim pengawas internal, ia memang berwenang mengurusi persoalan teknis yudisial terhadap putusan-putusan hakim. Kewenangan ini memang hanya milik pengawasan internal, sedangkan Komisi Yudisial selaku pengawasan eksternal hanya berwenang mengawasi pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ia mencontohkan ada hakim yang mengabulkan tuntutan provisi seorang penggugat, padahal isi dalam provisi itu sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, tindakan hakim ini tentu tidak dapat dibenarkan. Ada lagi, hakim yang tidak memerhatikan posita dan petitum penggugat, tetapi langsung mengabulkan gugatan. Padahal, posita dan petitumnya tidak sinkron.  

Contoh persoalan teknis yudisial yang ditemukan Purnamawati adalah kasus di Pengadilan Tinggi. Kala itu, majelis hakim membuka sidang banding tanpa melibatkan pihak termohon banding. Padahal, dalam kasus itu ada perubahan sedikit mengenai pokok perkaranya. “Majelis tak memberi kesempatan pihak lawan untuk menganggapi,” tutur wanita yang pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi ini.

Terhadap kasus-kasus ini, Purnamawati mengaku sudah sering memberikan rekomendasi agar ada pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, ia bahkan pernah memberikan rekomendasi mutasi seorang hakim ke daerah yang miskin perkara. Sayangnya, rekomendasinya itu tak digubris. Padahal, selaku hakim pengawas, ia mengaku telah melaksanakan tugasnya. Yakni, menilai apakah putusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum sebagai dasar aturan main.

Meski begitu, Purnamawati berjanji akan meneruskan sistem pengawasan yang ada bila kelak terpilih. “Saya kan orang pengawasan internal MA, mas. Jadi, saya akan meneruskan apa yang sudah ada saja,” ujar satu-satunya wanita dalam seleksi calon hakim agung di DPR pada periode ini kepada hukumonline.

Last Updated ( Jumat, 19 Pebruari 2010 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

dsc00034.jpg