Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini63
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini559
mod_vvisit_counterBulan ini3971
mod_vvisit_counterTotal139760

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

MA Berhentikan Sementara Hakim Syarifuddin PDF Print E-mail
Written by @de   
Senin, 06 Juni 2011

MA BERHENTIKAN SEMENTARA HAKIM SYARIFUDDIN

Jakarta l mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa mengatakan bahwa Hakim Syarifuddin sudah diberhentikan sejak 1 Juni 2011. “Tertangkapnya Hakim Syarifuddin adalah pukulan berat bagi proses pembenahan dan pembinaan lembaga peradilan. Untuk itu Mahkamah Agung tidak memberikan perlindungan kepada oknum Hakim yang melakukan tindakan yang sangat memalukan dan sangat tercela itu. Dan sejak 1 Juni 2011 semenjak ditangkap, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu resmi diberhentikan sementara sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 88 KMA SK/VI/2011 “MA tidak akan melindungi Hakim yang merusak citra peradilan” tambah Harifin.

Langkah ini diambil oleh Mahkamah Agung bersumber dari Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1991 pasal 15 yang mengatakan bahwa Hakim diberhentikan sementara dalam hal dikenakan perintah penangkapan yang diikuti penahanan. Langkah serupa juga telah dilakukan Mahkamah Agung dalam memberhentikan Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim, Hakim Asnun dan lainnya. Ini adalah sebagian bukti bahwa Mahkamah Agung serius melakukan pembenahan dan memberantas Hakim-Hakim nakal.

Harifin mengatakan Mahkamah Agung akan sangat kooperatif dalam memberikan bantuan kepada KPK untuk menyelidiki masalah ini. “MA memberikan keleluasaan KPK untuk penyelidikan masalah ini” ungkap Harifin saat konferensi pers di Ruang Wiryono Mahkamah Agung pada Senin 6 Juni 2011 pukul 09.45.
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-3.jpg