MA AKAN BERLAKUKAN SISTEM KAMAR
Jakarta l komisiyudisial.go.id Mahkamah Agung (MA) akan memberlakukan sistem kamar dalam waktu dekat. Sebab, pencari keadilan sering mengeluh terkait putusan MA yang dilakukan oleh hakim yang tidak kompeten dengan perkara. Artinya, perkara niaga yang kompleks tetapi ditangani oleh hakim agama atau hakim berlatar belakang militer. "Keluhan itu dapat dimengerti, karena setiap orang yang beperkara menginginkan agar perkaranya diperiksa dan diputus secara obyektif dan profesio nal," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, akhir pekan lalu. Dikatakan, ketika seseorang menjadi hakim agung di MA, maka dia akan membaur dengan hakim agung lainnya, dan tidak lagi melihat latar belakang keahlian dan pengalaman mereka.
Padahal, dalam Undang-Undang (UU) MA telah ditentukan beberapa Ketua Muda MA, maka secara eksplisit dikehendaki adanya pembidangan di dalam penanganan perkara. Namun praktiknya, ketentuan itu ditafsirkan dan diimplementasikan tugas para ketua muda membidangi teknis administrasi. Oleh sebab itu, kata Harifin, saat ini ada beberapa opsi penerapan sistem kamar yang sedang dikaji oleh tim Mahkamah Agung. Opsi tersebut adalah kamar perdata dan kamar pidana. Kamar perdata akan mengurusi perdata umum, khusus, agama, dan Tata Usaha Negara (TUN). Adapun kamar pidana mengurusi pidana umum, khusus, dan pidana militer. Opsi lain penerapan kamar dengan membaginya pada lima kamar. Yakni kamar perdata, kamar pidana, kamar perdata agama, kamar pidana militer, dan kamar TUN. "Tampaknya opsi ini lebih diminati, dan kemungkinan akan disetujui oleh mayoritas tim," tutur Harifin seraya menambahkan pekerjaan tim sudah dalam tahap akhir. Dengan demikian, sistem kamar tersebut diharapkan dapat diterapkan waktu dekat ini. Harifin juga menyinggung kemungkinan masih ada hakim agung yang awam atau belum menguasai persoalan hukum persaingan usaha. "Ini 'kan persoalannya baru, tentu ada yang belum menguasainya," ungkapnya. Atas kenyataan itu, tidak heran kalau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat menyatakan tidak puas terhadap dua putusan PN Jakarta Pusat pada Februari lalu. Pengadilan mengabulkan keberatan terhadap kartel minyak goreng (20 produsen minyak) dan kartel fuel surcharge (9 maskapai). Pada kasus minyak goreng, pertimbangan majelis hakim, putusan KPPU yang menggunakan indirect evidence (bukti tidak langsung) tidak dibenarkan. Untuk kasus kartel minyak goreng itu, komisi kini mengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. |