Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini58
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini554
mod_vvisit_counterBulan ini3966
mod_vvisit_counterTotal139755

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Lingkungan Peradilan Agama Mulai Rapat Komisi PDF Print E-mail
Written by Admin   
Selasa, 12 Oktober 2010

Lingkungan Peradilan Agama Mulai Rapat Komisi
Image


Balikpapan | badilag.net

Memasuki hari ke-2, Selasa (12/10), para peserta Rakernas MA berkonsentrasi pada rapat komisi. Permasalahan perdata agama dibahas di Komisi II. Dibuka oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Ahmad Kamil, rapat ini kemudian dipimpin oleh hakim agung Prof. Abdul Manan, mewakili Tuada Uldilag Andi Syamsu Alam yang berhalangan hadir. Ketua PTA Jakarta, Khalilurrahman, bertindak sebagai moderator.

Prof Abdul Manan membuat highlight atau kilasan persoalan-persoalan yang ada di lingkungan peradilan agama selama setahun terakhir. Mengenai hukum perkawinan, Abdul Manan menyoroti masalah itsbat nikah. Menurutnya, praktik itsbat nikah banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Itsbat nikah ini agar tidak dipermudah. Krannya jangan dibuka lebar-lebar, karena efeknya besar, menyangkut nasab dan waris,” tutur Prof Manan.

Bimbingan teknis (bimtek) juga mendapat perhatian. Prof Manan menyatakan, Bimtek dilakukan secara penuh untuk pembinaan kepada PA. Bimtek Pola Bindalmin tetap menjadi tanggung jawab badilag bekerjasama dengan Uldilag. Anggarannya berasal dari badilag, sedangkan teknisnya diserahkan kepada Uldilag.

Mengenai bantuan hukum kepada pencari keadilan yang kurang mampu, Prof Manan menyatakan bahwa SEMA Nomor 10 Tahun 2010 mesti dilaksanakan. “Kalau ada kesulitan di lapangan, silahkan konsultasikan dengan Tuada Uldilag dan Dirjen Badilag. Akan dikaji jalan keluarnya,” tandasnya.

Soal pelaksanaan sidang keliling, Prof Manan mengharapkan agar tidak bertubrukan dengan hukum acara. Sebab, bagaimanapun juga, jika bertubrukan dengan hukum acara, maka hasilnya bisa fatal. “Dalam pertemuan ini persoalan prodeo, sidang keliling dan pos bantuan hukum akan kita mantapkan,” ujarnya.

Prof Manan juga menginformasikan bahwa Uldilag MA sedang menyusun kompilasi hukum acara ekonimi syariah. Pertemuan untuk membahas kompilasi ini sudah digelar dua kali.  Ditargetkan, pada 2011 nanti sudah rampung.

Masih mengenai ekonomi syariah, Prof Manan menyatakan bahwa Uldilag MA akan meningkatkan kerjasama dengan basyarnas dengan MUI. Uldilag juga mengharapkan PTA-PTA melakukan langkah serupa di daerah. “Supaya nanti di daerah timbul simpatik kepada kita,” tuturnya.

Hal lain yang jadi sorotan adalah putusan PTA. Prof Manan menegaskan, pengadilan tingkat banding adalah pengadilan ulang. Pengadilan banding harus menjawab petitum satu per satu.

“Begitu dibanding, perkara mentah kembali. Diperiksa ulang. Harus dilihat  berkas perkaranya. Itulah judex facti. Jangan sampai langsung batal demi hukum, tapi harus diperiksa kembali,” ungkap Prof Manan.

Mengenai perilaku hakim, Prof Manan mengingatkan bahwa hakim tidak pantas marah-marah, apalagi membentak-bentak, baik di ruang sidang maupun saat memberikan pembinaan. Ada beberapa laporan, melalui surat dan SMS, dari sejumlah orang yang kecewa terhadap perilaku hakim tertentu yang suka marah-marah.

 

Image


Sidang di luar negeri

Pada sesi tanya jawab, Ahmad Kamil menyampaikan fakta mengenai perceraian di antara tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Berdasarkan data yang didapatnya, cukup banyak pasangan yang tidak memiliki surat nikah atau akta cerai di Saudi Arabia.

“Sudah mendesak untuk dibuat sidang di kedubes kita di luar negeri, baik di Saudi, Malaysia, Singapura, dan lainnya. Kedubes itu kan juga wilayah Indonesia,” kata Wakil Ketua MA bidang non-yudisial ini.

Menanggapi hal itu, Prof Manan menyatakan akan membahasnya di kelompok kerja perdata agama MA.

Sementara itu, Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyatakan bahwa sidang di kedubes RI di luar negeri memang bisa dilakukan. “Berdasarkan pengalaman kunjungan ke Malaysia bersama Bapak Tuada Uldilag beberapa waktu lalu, memang banyak TKI yang ingin agar sidang perceraian dilakukan di sana,” ujarnya.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-3.jpg