
| Struktur Organisasi |
| Profil Pegawai |
| Perkara Online |
| Jadwal Sidang |
| Informasi Perkara |
| Publikasi Putusan |
| Panggilan Ghoib |
| Biaya Perkara |
| Statistik Perkara |
| Sidang Keliling |
| DIPA 2011 |
| REALISASI ANGGARAN 2011 |
| KEUANGAN PERKARA |
| PNBP |
| Barang Milik Negara |
| Pengumuman Lelang / Pengadaan |
| Pengumuman Pemenang Lelang/Pengadaan |
| Statistik Pengaduan |
| Hak-Hak Pencari Keadilan |
| Hak-Hak Pelapor/Terlapor |
| Mekanisme Pengaduan |
| Alur Pengaduan |
| Pangaduan Online |
| Sanski Disiplin |
| Pedoman Perilaku Hakim |
| Yurisprudensi Perkawinan |
| Yurisprudensi Waris |
| Yurisprudensi Shodaqoh |
| Yurisprudensi Syari'ah |
| Artikel dan Makalah |
| Produk Hukum |
| KY Minta MA Telusuri Putusan Kasasi Ganda |
|
|
|
| Written by Admin | |
| Rabu, 12 Januari 2011 | |
KY MINTA MA TELUSURI KASUS PUTUSAN KASASI GANDA
JAKARTA l komisiyudisial.go.id Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) agar menelusuri apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan informasi putusan (kasasi) ganda kasus korupsi mantan Dirut TVRI Sumita Tobing. Publik harus mendapatkan penjelasan seterang-terangnya atas hal tersebut. "MA harus menjelaskan kepada publik mengenai persoalan apa yang terjadi di balik itu semua," ujar komisioner KY, Suparman Marzuki, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi hakim dari terpidana Sumita Tobing. Suparman menyatakan, institusi manapun di negara ini harus belajar bicara terus terang akan keadaaan yang sesungguhnya terkait informasi ganda putusan kasasi itu. Salah satu alasannya, karena tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan kesengajaan memberikan informasi palsu. Menurut Suparman, KY juga sedang berupaya memeriksa masalah ini. "KY memang mau mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi pada peristiwa itu," tuturnya. Laporan Sumita Tobing sendiri diterima oleh komisioner KY, Abas Said, dan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Edy Hari Susanto. Mereka menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan terpidana itu. Sementara itu, Sumita Tobing menyatakan keberatan menjalani hukuman sebagaimana diputuskan dalam kasasi MA pada 6 Januari lalu lantaran merasa sudah mendapatkan putusan kasasi bebas pada Oktober 2009 silam. "Tentu saja saya berkeberatan, dan hal itu jelas mengundang tanda tanya besar bagi saya. Kok perkara yang saya tahu sebelumnya sudah diputus kini ada putusan baru lagi, dan putusannya beda pula, ini ada apa," ujarnya. Sumita melaporkan majelis kasasi yang menghukumnya, yakni Artidjo Alkostar, M Taufik dan Suryadjaya. Ia merasa sudah menerima informasi dari website resmi MA bahwa dirinya telah diputus bebas di tingkat kasasi dengan register perkara bernomor 857K/ PID.SUS/2009. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2009 dan dimuat di website resmi MA, pada tanggal 23 April 2009. Majelis hakim kasasi dalam putusan tersebut adalah Andi Ayub Abu Saleh, Djafni Djamal, dan Muhammad Taufik. Menurutnya, putusan itu merupakan putusan resmi MA, karena memiliki nomor regestrasi, dan dirinya telah menerima surat pemberitahuan penerimaan berkas dari MA. "Di situ informasinya sama, dengan apa yang tercantum di website MA," ujarnya. MA sebelumnya diberitahukan menolak kasasi jaksa terkait kasus korupsi yang dilakukan Sumita Tobing. Namun belakangan diberitahukan lagi bahwa MA menghukum mantan Dirut TVRI itu dengan penjara satu tahun enam bulan. Vonis tersebut mengabulkan kasasi jaksa yang keberatan atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Panusunan Harahap, yang kini Ketua PN Medan. |
| < Prev | Next > |
|---|

|
Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim) |
