KY MINTA MA SEGERA SERAHKAN LIS KEBUTUHAN HAKIM AGUNGJakarta l komisiyudisial.go.id Komisi Yudisial (KY) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) segera melakukan dialog dengan lembaganya mengenai kualitas dan kuantitas seperti apa yang dibutuhkan dalam rangka menambah hakim agung sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yakni 60 hakim agung. "Kita telah mengirim surat untuk meminta bertemu dengan MA agar bisa secara resmi dijelaskan mengenai kebutuhan apa sebenarnya yang diinginkan mengenai jumlah dan kualitasnya," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Selasa (8/2).
Asep menyatakan, secara informal KY sudah mendengar wacana MA yang menginginkan jumlah hakim agung sesuai dengan UU, yakni 60 orang. Sayangnya, lanjut dia, hingga saat ini MA belum memberikan surat secara resmi kepada KY selaku lembaga yang bertugas melakukan seleksi calon hakim agung.
Kendati demikian, Asep menegaskan di internal KY sendiri sedang melakukan penilaian dan penyempurnaan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi hakim agung yang sudah dibentuk oleh komisioner KY periode sebelumnya.
"Yang pasti sekarang isunya adalah raw material baik kualitas dan kuantitas, pertama kami lakukan dengan penelusuran minat bakat, kedua metode untuk menyeleksi, misalnya dalam rangka mengetahui kualitas kita libatkan tim pakar ekspert juga akan kita libatkan," papar dia.
Ditambahkan Asep, masukan mengenai kebutuhan kemampuan hakim agung yang dibutuhkan diserahkan kepada MA seluruhnya. Misalnya, terhadap minimnya hakim agung yang menguasi di bidang perkara perpajakan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan nantinya KY akan mencari hakim agung di bidang perpajakan yang selama ini hanya dikuasai oleh hakim agung Widayatmo.
"Kita sekarang betul-betul sedang menyiapkan untuk diskusinya, berdasarkan harapan MA itu, mulai Maret dan April seharusnya sudah melakukan seleksi, berarti bulan ini atau bulan depan diskusi itu harus sudah dilakukan dengan MA," jelas Asep.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menginginkan pertambahan jumlah hakim agung agar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yakni total jumlah seluruhnya harus mencapai 60 hakim agung pada pertengahan tahun ini. Saat ini MA hanya memiliki 50 hakim agung, belum lagi 9 di antaranya pada tahun depan akan memasuki masa pensiun.
|