Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini40
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini536
mod_vvisit_counterBulan ini3948
mod_vvisit_counterTotal139737

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

KY Minta MA Segera Serahkan Lis Kebutuhan Hakim Agung PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Rabu, 09 Pebruari 2011

KY MINTA MA SEGERA SERAHKAN LIS KEBUTUHAN HAKIM AGUNG

Jakarta l komisiyudisial.go.id

Komisi Yudisial (KY) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) segera melakukan dialog dengan lembaganya mengenai kualitas dan kuantitas seperti apa yang dibutuhkan dalam rangka menambah hakim agung sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yakni 60 hakim agung.

"Kita telah mengirim surat untuk meminta bertemu dengan MA agar bisa secara resmi dijelaskan mengenai kebutuhan apa sebenarnya yang diinginkan mengenai jumlah dan kualitasnya," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Selasa (8/2).

Asep menyatakan, secara informal KY sudah mendengar wacana MA yang menginginkan jumlah hakim agung sesuai dengan UU, yakni 60 orang. Sayangnya, lanjut dia, hingga saat ini MA belum memberikan surat secara resmi kepada KY selaku lembaga yang bertugas melakukan seleksi calon hakim agung.

Kendati demikian, Asep menegaskan di internal KY sendiri sedang melakukan penilaian dan penyempurnaan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi hakim agung yang sudah dibentuk oleh komisioner KY periode sebelumnya.

"Yang pasti sekarang isunya adalah raw material baik kualitas dan kuantitas, pertama kami lakukan dengan penelusuran minat bakat, kedua metode untuk menyeleksi, misalnya dalam rangka mengetahui kualitas kita libatkan tim pakar ekspert juga akan kita libatkan," papar dia.

Ditambahkan Asep, masukan mengenai kebutuhan kemampuan hakim agung yang dibutuhkan diserahkan kepada MA seluruhnya. Misalnya, terhadap minimnya hakim agung yang menguasi di bidang perkara perpajakan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan nantinya KY akan mencari hakim agung di bidang perpajakan yang selama ini hanya dikuasai oleh hakim agung Widayatmo.

"Kita sekarang betul-betul sedang menyiapkan untuk diskusinya, berdasarkan harapan MA itu, mulai Maret dan April seharusnya sudah melakukan seleksi, berarti bulan ini atau bulan depan diskusi itu harus sudah dilakukan dengan MA," jelas Asep.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menginginkan pertambahan jumlah hakim agung agar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yakni total jumlah seluruhnya harus mencapai 60 hakim agung pada pertengahan tahun ini. Saat ini MA hanya memiliki 50 hakim agung, belum lagi 9 di antaranya pada tahun depan akan memasuki masa pensiun.
Last Updated ( Senin, 09 Mei 2011 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

darman selamat-selamat.jpg