Hakim Harus Menjadi Agen Of Change Megamendung | www.cakimlima.net (28/6)
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI Drs. H. Wahyu Widiana, MA, berkesempatan memberikan kuliah umum di hadapan 97 orang Calon Hakim Peradilan Agama yang sedang menempuh Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (Diklat Cakim) angkatan V Tahun 2010. Dalam kuliah umumnya, Dirjen Badilag berharap agar ke depan para hakim menjadi agen perubahan atau agent of change, kuliah umum yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga berakhir pukul 17.00 WIB tersebut disambut antusias oleh para Cakim Peradilan Agama. Mengingat setelah kurang lebih dua bulan Pendidikan, Dirjen Badilag baru bisa menyampaikan materi di tengah kesibukannya.
Cakim Peradilan Agama angkatan V sendiri berharap agar materi tentang reformasi peradilan agama yang disampaikan oleh Dirjen Badilag pada Senin, (28/6), benar-benar bermanfaat di kemudian hari. “Apalagi kalau Pak Dirjen sendiri yang menyampaikannya, enak, lugas dan bahasanya mudah dimengerti,” kata Muhammad Sopalatu, SH Cakim PA Ambon sedikit berbisik dengan wartawan www.cakimlima.net.
Menurut Drs. H. Wahyu Widiana, MA, untuk membentuk hakim sebagai agen perubahan dan mewujudkan visi misi Peradilan Agama yang Agung, diperlukan beberapa syarat utama yang diformulasikan dalam rumus 3S.
“S yang pertama adalah science atau pengetahuan, anda harus paham peraturan perundang-undangan, kebiasaan, dan info lain. S kedua adalah skill atau keterampilan, baik terampil menulis, memutus dan terampil bidang IT. S yang ketiga adalah spiritual yaitu akhlak, moral dan semangat.” Jelas Dirjen Badilag.
Sebagai agen perubahan yang mampu mewujudkan Badan Peradilan Agama yang Agung, hakim dan pimpinan Pengadilan Agama diharapkan peran sertanya baik dalam aspek manajemen maupun teknis yudisial. Karena menurut Drs. H. Wahyu Widiana, MA. selaku Dirjen Badilag MARI, Hakim dan pimpinan PA merupakan the man behind the gun yang mempunyai kewenangan sebagai the leader of driver (pemegang kendali) untuk membentuk sebuah peradilan yang agung.
  Dalam paparannya, Dirjen Badilag menyampaikan beberapa upaya badan peradilan agama dalam melakukan reformasi birokrasi internal (Badilag) yang telah berhasil dilakukan, antara lain manajemen perkara meliputi pengurangan tunggakan perkara di MA (kasasi), khusus untuk PA perbaikan SIADPA dalam rangka menjalankan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah, bidang pengawasan internal melalui badan pengawasan MA dan Tuadawas, bidang manajemen personil meliputi pole rekrutmen, promosi, rotasi dan mutasi, bidang manajemen anggaran, sarana dan prasarana, bidang transparansi pemanfaatan IT dan bidang pendidikan dann pelatihan meliputi diklat Cakim setiap tahunnya.
Lihat Bagan :
Reformasi Peradilan Agama sejak Tahun 2003 di bawah Mahkamah Agung RI
1. Manajemen Perkara • Mengurangi tunggakan perkara kasasi di MA • Perbaikan IT khusus PA melalui website dan SIADPA • Upaya peningkatan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan 2. Pengawasan internal • Adanya Badan Pengawasan MA • Ketua Muda MA bidang Pengawasan 3. Manajemen Personil • Pola rekrutmen • Pola mutasi • Pola promosi • Pola rotasi 4. Manajemen anggaran dan sarana prasarana 5. Transparansi pemanfaatan IT 6. Pendidikan dan Pelatihan
Kuliah umum kali ini cukup mendapat kesan positif dari para calon hakim Peradilan Agama angkatan V, betapa tidak lebih kurang 5 (lima) jam Dirjen Badilag menyampaikan kuliah umumnya, tidak satupun dari para cakim yang memejamkan matanya ataupun tertidur pulas. Mereka antusias mendengarkan dan tidak sedikit yang mengajukan pertanyaan seputar kebijakan reformasi Badilag.
Selain itu, Dirjen Badilag juga menyampaikan perlunya pemanfaatan Information Technology (IT) untuk semua Peradilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang ada di daerah-daerah. “Walaupun IT/website bukan tugas pokok kita tetapi hanya sebagai penunjang saja, tetapi penting untuk anda manfaatkan dalam rangka menunjang tugas pokok,” tegas Drs. H. Wahyu Widiana, MA. |