Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini34
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini530
mod_vvisit_counterBulan ini3942
mod_vvisit_counterTotal139731

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Konferensi Internasional IACA ke4 di Istanbul, Turki PDF Print E-mail
Written by yulia   
Jumat, 20 November 2009

Konferensi Internasional IACA ke4 di Istanbul, Turki:

Peningkatan “Justice For The Poor” Menjadi Perhatian Dunia


Jakarta l badilag.net

ImageBis putih besar itu meluncur dari kantor Pengadilan menuju daerah-daerah terpencil yang pada umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Interior bis ditata sedemikian rupa, sehingga layak dan nyaman untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelayanan yang diberikan sejak pendaftaran, konsultasi, bahkan sampai persidangan, dilakukan dalam bis, yang bagian luarnya dihiasi oleh gambar sketsa

burung terbang sedang menggigit timbangan, lambang keadilan, dan dibelakangnya ada gambar palu pengadilan lengkap dengan tatakannya. Kalau di Indonesia, bis itu pantas  disebut “Bis Pengadilan Keliling”, semacam Perpustakaan Keliling atau Puskesmas Keliling. (Beda dengan Sidang Keliling yang selama ini dilakukan Pengadilan Agama, red).

Penggunaan Bis Pengadilan Keliling di negara Guatemala itu ditampilkan dalam bentuk Film Video dalam sebuah panel diskusi workshop pada Konferensi Internasiona IACA (International Association for Court Administration) ke 4, di Istanbul, Turki, 2-4 November 2009 yang lalu. Presentasi yang menggunakan ilustrasi video itu disampaikan oleh Waleed Haider Malik dari perwakilan World Bank Latin American and Caribbean Region, yang aslinya berasal dari  Pakistan.

 ImageImage

Gambar Kiri : Suasa di dalam Bis Pengadilan Keliling;
Gambar Kanan : Para Pencari Keadilan Turun dari Bis Pengadilan Keliling

Dalam panel yang mempunyai sub tema “Access to Justice” itu tampil pula 2 orang pembicara lainnya, yaitu Cate Sumner dari Australia dan Wahyu Widiana, Dirjen Badilag MA-RI, yang menampilkan makalah kolaborasi berjudul “Access to the General and Religious Courts for Poor People in Family Law and Birth Certificate Cases”. Cate menampilkan hasil “Survey Findings”, sedangkan Wahyu tentang “Strategic Responses”nya yang telah dilakukan Mahkamah Agung/Ditjen Badilag.

Panel yang dimoderatori oleh Leisha Lister, Executive Advisor to CEO Family Court of Australia, ini  menghabiskan waktu hampir 2 jam. Pertanyaan dan komentar banyak diberikan oleh para peserta, yang mengarah kepada adanya peningkatan kemudahan akses ke pengadilan, bagi para pencari keadilan, terutama bagi orang-orang yang miskin.

Adanya bis pengadilan keliling di Guatemala, circuit courts di Australia dan banyak negara lainnya, zittingsplaats dan sidang keliling di Indonesia, pembebasan biaya perkara bagi yang miskin di banyak negara, dan lain-lainnya menggambarkan bahwa “access to justice”, terutama bagi orang-orang miskin, kini mendapat perhatian besar dari dunia internasional.

Temuan Survey di Indonesia.

Cate Sumner mempresentasikan temuan survey. Survey yang dilakukan oleh lembaga independen, PPIM-UIN Jakarta dan beberapa lembaga lainnya, dengan fasilitas dari IA-LDF Australia, telah 2 kali dilakukan. Pada 2007, responden terdiri dari 1040 orang yang pernah menjadi pemohon/penggugat atau termohon/tergugat pada 35 PA di seluruh Indonesia yang diambil secara acak, 163 Perempuan sebagai Kepala Keluarga (PEKKA) dan para aparat PA Cianjur, PA Brebes dan PA Giri Menang NTB.

Sedangkan pada 2009, respondennya terdiri dari 1600 mantan pengguna PN dan PA dan 750 perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan, 65 para profesional hukum. Dalam survey inipun dianalisa 1200 file perceraian dan akte kelahiran, dengan melibatkan 70 PN/PA.   

Survey yang bertujuan untuk memberi masukan kepada MA-RI tentang penanganan hukum keluarga pada PA/PN ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain, adanya kepuasa yang tinggi dari para pengguna PN/PA.  70% dari mereka mengatakan akan kembali ke pengadilan, jika mempunyai masalah hukum yang sama.

Image

Salah satu ilustrasi yang dipresentasikan pada konferensi di Istanbul.
Indonesia telah lama melakukan sidang keliling dalam rangka mempermudah “access to justice” bagi masyarakat terpencil. Kegiatan ini dilakukan penuh tantangan. Terlihat pada gambar, para hakim dan petugas PA Maninjau Sumatera Barat yang akan melakukan Sidang Keliling harus turun mendorong Innovanya karena medan yang terjal, bukan karena mobil mogok.

Di samping itu, survey juga mendapatkan bahwa orang-orang miskin, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan, sangat sulit untuk dapat membawa perkaranya ke pengadilan, karena bagi mereka biaya perkara dan biaya transportasi sangat tinggi.

 Sementara itu, data dari UNICEF memperlihatkan bahwa sekitar 60% anak-anak Indonesia (80% di provinsi-provinsi miskin) tidak mempunyai akte kelahiran. Keadaan seperti ini akan menyulitkan mereka dalam pengurusan perjalanan pendidikannya, kegiatan sosial lainnya serta akan menimbulkan kasus hukum seperti hubungan dengan ayah, hak asuh, hak waris dan sebagainya.

Akte kelahiran sangat berkaitan dengan keabsahan pernikahan orang tuanya yang direpresentasikan oleh adanya buku nikah. Nikah dan cerai yang tidak tercatat sangat berkaitan erat dan menimbulkan kesulitan bagi anak untuk memperoleh akte kelahiran.

Langkah Strategis yang Dilakukan Mahkamah Agung.

Dalam Konferensi, yang dihadiri oleh para administrator pengadilan dari seluruh penjuru dunia ini, langkah yang telah dan akan ditempuh oleh Mahkamah Agung sebagai respon terhadap hasil survey,  dipresentasikan secara gamblang.

MA-RI tidak terlena dengan hasil survey yang menyatakan kepuasan pengguna pengadilan sangat tinggi (70%). MA-RI terus melakukan inovasi -sesuai tema konferensi, “Worldwide Innovations in Court Systems”-, untuk memberikan pelayanan prima kepada publik.

Peningkatan sarana prasarana, trasparansi proses pengadilan, transparansi biaya perkara, transparansi anggaran, sistem desk info, pembangunan situsweb di MA dan semua pengadilan, pembangunan sistem komputerisasi “case management”, peningkatan kualitas SDM dan sebagainya terus dilakukan MA-RI dari waktu ke waktu.

Penyiapan Biaya “Access to Justice” oleh MA-RI Sangat Signifikan.

Peningkatan Biaya Prodeo, Sidang Keliling, Pengamanan Sidang, dan Bantuan Hukum yang berada dalam program Penegakkan Hukum dan HAM di MA-RI dan pengadilan yang berada di bawahnya sangat signifikan.

Sebagai contoh, sebelum survey tahun 2007, biaya untuk prodeo di lingkungan peradilan agama se Indonesia hanya satu milyar rupiah. Setelah survey, Mahkamah Agung menyediakan dana untuk prodeo, sidang  keliling dan lainnya berkaitan dengan “justice for the poor” untuk lingkungan peradilan agama saja hampir 30 milyar rupiah.

Langkah MA-RI yang merupakan respon terhadap hasil survey ini sangat mendapat apresiasi kaitannya dengan “justice for the poor”. Bahkan Cate Sumner menyebutkan, “Rp 36 B of new Government of Indonesia State commitment of budget funds directed to waiving court fees for the poor and bringing courts to remote locations (circuit courts) in 2008 and 2009 strengthening access to family courts for the poor in Indonesia, particularly women”.

Image

Peserta Konferensi dari Indonesia, dari kiri: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Syahrial Sidik; Hakim Agung Marina Sidabutar; Widayatno, Tuada Pembinaan; Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Kepala Biro Hukum dan Humas, Nurhadi; dan  Ketua Pengadilan Pajak, Djazoeli Sadhani.

Untuk mengontrol pelaksanaan “justice for the poor”, khususnya tentang laporan penggunaan dana APBN untuk kepentingan penanganan Perkara Prodeo dan Sidang Keliling, Mahkamah Agung kerjasama dengan Family Court of Australia dan IA-LDF mengembangkan sistem laporan berbasis sms agar mudah dan secara luas dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Sistem ini terus menerus disosialisasikan penggunaannya. Untuk perkara prodeo di lingkungan peradilan agama tahun 2009, berdasarkan data yang sudah masuk sampai bulan Oktober, melalui sistem ini sudah dapat diestimasi sampai akhir tahun ada lebih 3000 perkara yang ditangani. Ini berarti sekitar 9 kali lipat dari perkara prodeo  tahun 2007 yang hanya 325 perkara.

Sementara untuk perkara yang ditangani dalam sidang keliling, sampai akhir tahun 2009, diestimasi di atas 16.000 perkara. Ini berarti ada kenaikan 4 kali lipat dibanding jumlah perkara yang sama pada tahun 2007, yang hanya 3735 perkara.

Sangat disayangkan, dana yang tersedia belum sepenuhnya terserap mengingat sistem administrasi pertanggung jawaban keuangan masih ditemui adanya kesulitan, di samping sensitivitas aparat pengadilan terhadap masalah ini belum tinggi.

Harapan ke depan.

Mengingat pentingnya penanganan perkara bagi orang miskin dan bagi mereka yang tinggal jauh dari pengadilan, maka biaya prodeo, biaya sidang keliling, biaya bantuan hukum, perlu terus ditingkatkan.

“Memang keadilan itu bagi semua orang, ‘justice for all’. Tapi, bagi orang miskin, apalagi tinggal jauh dari pengadilan, ‘justice’ itu sulit diperoleh, tidak seperti orang yang berkecukupan yang dapat dengan mudah membawa perkaranya ke pengadilan”, ungkap Wahyu Widiana kepada Badilag.net.  

Jadi, Wahyu Widiana -dan  redaksi yakin semua orang juga demikian, red-,   sangat mendukung upaya-upaya untuk mendekatkan dan memberikan keadilan kepada pencari keadilan, terutama bagi orang yang kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Cara itu dapat dilakukan dengan penyediaan dana operasional oleh negara untuk menangani perkara prodeo, sidang keliling, bantuan hukum dan sejenisnya. Transparansi prosedur, transparansi biaya perkara, penekanan biaya perkara semurah mungkin, pelayanan cepat dan tepat, publikasi dan lain-lain perlu dilakukan seefektif mungkin.  

Di samping itu, upaya peningkatan sensitivitas hakim dan aparat pengadilan lainnya,  dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, menyebarkan informasi yang cukup kepada masyarakat miskin, serta melindungi hak-hak orang miskin, tidak kalah pentingnya agar “justice for the poor” dapat terlaksana secara optimal.

Sebagaimana terlihat dari Konferensi Internasional IACA ke 4 di Istanbul baru-baru ini yang rencananya akan dilanjutkan dengan Konferensi Regional Asia Pasifik, awal tahun 2011 di Indonesia, issu peningkatan “access to justice” dan “justice for the poor” demikian mengemuka. Penulis yakin, kita bisa menyelenggarakan itu semua dan kita bisa memberikan keadilan kepada pencari keadilan, khususnya dari kalangan yang kurang mampu. (Adli Minfadli Robby).

Last Updated ( Jumat, 20 November 2009 )
 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg