Drs.M.Idris Wahidin

Drs.M.Idris Wahidin
Ketua Pengadilan Agama Sungailiat
English Arabic French Indonesian

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Profil Pegawai

SIDANG KELILING

Sidang Keliling

Daftar Aset Pengadilan

Barang Milik Negara

Pedoman Perilaku Hakim

Pedoman Perilaku Hakim

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang website pengadilan Agama Sungailiat?
 

Form Login






Lost Password?

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini29
mod_vvisit_counterKemarin219
mod_vvisit_counterMinggu ini525
mod_vvisit_counterBulan ini3937
mod_vvisit_counterTotal139725

Portal Berita

Sindikasi

Anda disini:  Beranda

Ketua MA Resmikan Ruang Sidang PN Medan PDF Print E-mail
Written by admin   
Senin, 31 Mei 2010

KETUA MA RESMIKAN RUANG SIDANG PENGADILAN NEGERI MEDAN DI BELAWAN

Sumatera Utara – HUMAS, Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Medan mengoperasikan 5 (lima) kegiatan diantaranya tempat sidang di Belawan, ruang mediasi, ruang sidang anak, ruang tahanan anak dan wanita, system otomasi tilang dan system keamanan terpadu. Yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. Harifin A Tumpa SH., MH dalam acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Hakim Tinggi Sumatera Utara dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama serta undangan lainnya pada hari Kamis, 27 Mei 2010 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Medan.

Laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Nusunan Harahap, SH., MH menjelaskan bahwa telah diketahui PN Medan sebagai salah satu dari lima Pengadilan percontohan di Indonesia antara lain PN Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar. Pengadilan Negeri Medan terdiri dari 31 Hakim Karir, termasuk Ketua PN dan Wakil Ketua PN Medan, 10 Hakim Ad Hoc 6 Hakim Ad Hoc PHI dan 4 Hakim Ad Hoc Perikanan, 11 Calon Hakim (Cakim), 10 Pejabat Struktural, 46 PP, 31 JS/ JSP, 36 Staf, Jumlah 175 PNS di bantu dengan 34 tenaga Honorer dan Jumlah seluruhnya 209 orang. Sedangkan keadaan perkara di Kota Medan yang merupakan wilayah Hukum PN Medan seluas 26.519 hektar terdiri dari 21 Kecamatan dengan jumlah Penduduk saat ini 2.271.789 jiwa.

Keadaan perkara pada tahun 2009 sebagai berikut :
1. Perdata Umum, Gugatan 553 Berkas, Permohonan 304 Berkas, Banding 197 Berkas, Kasasi 145 Berkas, Peninjauan Kembali 31 Berkas, Eksekusi 66 Berkas
2. Perdata Khusus, Haki 2 Berkas, Pailit 4 Berkas
3. Pidana, Pidana Biasa 4.270 Perkara, Pidana Singkat Nihil, Pidana Cepat 45 Berkas, Pidana Lalu Lintas 124.484 Berkas, Pidana Korupsi 15 Berkas, Pidana Perikanan 31 Berkas, Banding 122 Berkas, Kasasi 138 Berkas, Peninjauan Kembali 10 Perkara

Keadaan perkara pada tahun 2010 sampai dengan Bulan April 2010 sebagai berikut :
1. Perdata Umum, Gugatan 117 Berkas, Permohonan 105 Berkas, Banding 75 Berkas, Kasasi 57 Berkas, Peninjauan Kembali 10 Berkas, Eksekusi 27 Berkas
2. Perdata Khusus, Haki 1 Berkas, Pailit 2 Berkas
3. Pidana sampai dengan Bulan April 2010, Pidana 1.390 Perkara, Pidana Singkat Nihil, Pidana Lalu Lintas 18.380 Berkas, Pidana Korupsi 6 Berkas, Pidana Perikanan 6 Berkas, Banding 64 Berkas, Kasasi 92 Berkas Peninjauan Kembali 4 Perkara

Nusunan Harahap juga melaporkan secara singkat penggunaan Anggaran tahun 2009 yang lalu mendapatkan proyek pembangunan dan renovasi PN Medan di antaranya, tempat sidang di Belawan sebesar Rp. 1.432.357,000,- dengan luas bangunan 534 meter terdiri dari ruang Sidang, dan beberapa ruang Hakim, ruang kerja Panitera serta ruang Administrasi. Pada tahun 2009 yang lalu PN Medan tempat Sidang di Belawan telah memeriksa dan mengadili perkara sebanyak 589 berkas sedangkan pada tahun 2010 sampai dengan bulan April 2010 perkara yang masuk sebanyak 292 berkas dengan ini tempat Sidang di Belawan telah siap di operasikan di akhir sambutannya.

Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Harifin A Tumpa SH., MH mengatakan bahwa dalam lima kegiatan yang akan di resmikan pada kesempatan ini, merupakan langkah-langkah bukti nyata lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya pada para pencari keadilan dan kegiatan ini yang akan terus-menerus di lakukan oleh lembaga peradilan. Karena lembaga peradilan sebagai lembaga public yang mendapatkan sorotan dari masyarakat yang berkembang. Baru-baru ini lembaga peradilan mendapat laporan dari masyarakat paling tinggi. Akan tetapi setiap masyarakat yang di layani oleh lembaga peradilan adalah orang-orang yang mempunyai masalah atau perkara yang berhadapan, seperti perkara perdata, ada penggugat dan tergugat serta perkara pidana, ada pelapor dan terlapor, di tahun 2009 perkara yang di terima oleh lembaga peradilan seluruh Indonesia + 3.500.000 termasuk perkara pidana.

Apabila para pihak yang mempunyai kepentingan katakanlah + 1.000.000 maka tidak heran kalau laporan dari masyarakat sangat banyak terhadap lembaga peradilan karena pihak yang kalah merasa tidak adil.

Harifin A Tumpa juga berharap dengan adanya tempat Sidang di Belawan adalah sebagai wujud untuk mendekatkan para pencari keadilan agar tidak terlalu jauh dan tidak berdesak-desakan. Seperti “saya” baca di Koran, bahwa di PN Medan hampir terjadi kericuhan di ruang tunggunya. Oleh karena itu dengan adanya pemecahan tempat sidang di Belawan di harapkan dapat mengatur perkara-perkara mana yang bisa di bawa ke PN Medan sehingga tidak terjadi desak-desakan lagi. Khusus bagi peradilan umum yang mempunyai banyak tugas dan kewenangan yang di berikan antara lain adalah Peradilan Perikanan, Hubungan Industrial, Niaga, HAM dan perkara perdata serta pidana yang cukup banyak.

Di akhir sambutannya Harifin A Tumpa menyatakan bahwa yang di harapkan oleh masyarakat adalah bagaimana agar memperoleh keadilan. Dan untuk memperoleh keadilan tentu tidak semua orang yang berseteru itu mendapatkan keadilan, akan tetapi sebagai Hakim agar dapat memberikan putusan itu sesuai dengan Hukum dan apa yang menurut saudara yakini, tentu dengan putusan yang berimbang dan seimbang antara para pihak dan tidak berpihak, maka bagi pihak yang tidak memperoleh keadilan merasa puas dengan putusan Hakim itu, karena memperlakukan mereka dengan adil dan seimbang.

Dengan mengajak para Hakim Tingkat Pertama dan Banding untuk tabah dalam menghadapi kritik yang tajam, karena kritik itu untuk terus maju dalam memperbaiki Citra Pengadilan dan Martabat Korps Hakim. Dengan cara memulai perubahan dari hal yang kecil sampai hal yang besar dalam mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung serta peradilan dibawahnya dengan didasari itikad baik dan kerjasama dari seluruh jajaran peradilan demi terwujudnya peradilan yang agung serta lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan informasi dan transparansi terhadap masyarakat.

“Peresmian ruang sidang ini di resmikan oleh Ketua MA Harifin A Tumpa ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti”.

Pada kesempatan ini Ibu Ketua MA Ny. Herawati Harifin A Tumpa melakukan pengguntingan pita sebagai symbol digunakannya system keamanan terpadu, dengan menggunakan system kartu ID Card. Di lanjutkan dengan peninjauan langsung Ketua MA Harifin A Tumpa ke beberapa ruangan seperti : ruang tahanan anak dan wanita, ruang sidang anak, ruang sidang mediasi, dan ruangan system otomasi tilang dengan dilengkapi perangkat laptop.

 

Tulis Komentar Disini


Security code
Refresh

< Prev   Next >
 

M. Tarmizi R, SH

M. Tarmizi R, SH
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat

Foto Hakim/Pegawai

Jam Sistem

link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
Image

Interaktif

Kontak
Buku Tamu

Tanggal Hijriah


Kata Kata Mutiara

Sungguh unik perkara orang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah baik. Jika ia mendapat kebahagiaan, ia bersyukur dan jika ia mendapat ujian ia bersabar, maka (hal itu) merupakan kebaikan baginya.'' (HR.Muslim)

 

Foto Kegiatan

tim it-1.jpg